Sedangkan, H. Subianto kepada rekan rekan jurnalis, mengucapkan, Alhamdulilah, fitnah dan tuduhan itu tidak terbukti secara hukum.
” Sang Pengadil dan MA sama-sama memutus bebas perkara tuduhan meniru merek dagang pupuk,” ungkap H.Subianto.
Dengan vonis ini, maka merek dagang pupuk miliknya adalah merek dagang yang legal dan resmi serta bersertifikat.
Lebih lanjut, semoga putusan bebas yang sudah incrath ini bisa merehabilitasi nama baik saya dan perusahaan.
” Sebab sejak perkara ini, perusahaan mengalami banyak kerugian karena pelanggan mulai tidak percaya,” katanya.
Subianto berharap, para pelanggannya kembali percaya pada pupuk yang diproduksi perusahaannya.