Program pembersihan lingkungan, pengelolaan sampah yang berkelanjutan, serta sanksi bagi pelanggar peraturan terkait pembuangan sampah bisa menjadi langkah-langkah efektif.
Di kampung Candi Lempung RW. 09, kel. Lontar, kec. Sambikerep Surabaya Barat, atas inisiasi warga, mereka memasang spanduk besar yang berisi tentang himbauan dan peringatan membuang sampah sembarangan. Jika kedapatan membuang sampah sembarangan, siapapun akan didenda 100.000 dan bea denda diberikan kepada siapapun yang mendapatinya. Peraturan kampung ini dilindungi oleh Ketua RW setempat.
Menurut AH Thony, ini adalah bentuk implementasi dari pembiasaan tidak membuang sampah sembarangan.
“Ini ide bagus. Ada sanksi dan aturan yang dibuat oleh warga dan untuk warga untuk kepentingan bersama”, pungkas Thony. (dk/nanang)