“Terkait sidang yang terlaksana hari ini, sesuai arahan penasehat hukum, hari Senin (22/4), MAKI Jatim dan dengan dukungan penuh MAKI Pusat akan berkirim surat ke Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, termasuk ke Aswas Kejati Jatim, Karena sidang ini cacat formil” ungkapnya.
“Kalau peradilan ini cacat formil maka hasil putusannya juga putusan sesat. Harus batal demi hukum,” tegas Heru MAKI, sapaan akrab Heru Satriyo kepada puluhan awak media.
Ditemui usai persidangan, Wiwik Indrawati menyatakan tidak benar bahwa daftar nominatif peminjaman di bank Jatim pada September 2015 adalah fiktif.
Kasir Primkop UPN Veteran tersebut juga menyatakan aneh jika dirinya bersama yang lain didakwa melakukan tindak korupsi.
Ia pun menjelaskan bahwa, untuk pengajuan ke Bank Jatim wajib mencantumkan Daftar nominatif peminjam. Setelah banyak terkumpul Daftar peminjam, baru diajukan ke Bank.
Sementara banyak anggota yang minta pinjamannya segera cair, maka koperasi ‘nalangi’ terlebih dahulu. “Nah, saat Dana dari Bank Jatim cair, maka langsung di bayarkan ke dana talangan yang banyak dari dana pribadi pengurus,” terang Wiwik.