BAP nya Salah, Sidang kasus Dugaan Korupsi Primkop UPN dinilai Cacat Formil

HUKRIM1600 Dilihat

Dia mengaku keberatan dengan BAP yang dinilai salah, termasuk saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum di Pengadilan Tipikor.

“Saya keberatan dengan saksi yang dihadirkan penuntut umum dalam persidangan. Saya sengaja nggak banyak tanya. Karena, BAP nya saja salah,” ucapnya.

“Terus apa yang mau diperiksa, ini persidangan lucu, Sprindik keluar 25 Agustus 2023, BAP saksi yang kami pegang termasuk di jaksa ataupun majelis hakim, tahun 2021. Kalau BAP tahun 2023 tidak ada, ngapain saksi diperiksa,” tegasnya.

“Akan kami pelajari lebih lanjut terkait keterangan saksi tersebut, dari keterangan saksi tidak tepat jika ditujukan kepada ketiga klien kami,” lanjutnya.

Mengawal langsung persidangan, Heru Satriyo Koordinator Wilayah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur menyatakan bahwa persidangan ini cacat formil.

Heru menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan MAKI Pusat, dengan Boyamin Saiman untuk segera melayangkan surat ke Mahkamah Agung, Komisi Yudisial juga ke Aswas Kejati Jatim.

Share and Enjoy !