BAP nya Salah, Sidang kasus Dugaan Korupsi Primkop UPN dinilai Cacat Formil

HUKRIM1596 Dilihat

Diagram Kota Sidoarjo – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi Primer Koperasi (Primkop) UPN Veteran Jatim yang mendakwa tiga pengurus Koperasi, yakni Yuliatin (Ketua), Sri Risnojatiningsih (sekretaris), dan Wiwik Indrawati (kasir), Jumat (19/4/2024).

Sidang kali keenam ini mengagendakan pemanggilan 9 saksi-saksi anggota Koperasi yang masuk daftar nominatif peminjaman di bank Jatim pada September 2015.

Ke sembilan saksi tersebut antara lain : Endang Irianti (Dosen UPN), Yuli Gandasari (Dosen UPN), Yudi Prabowo (Dosen UPN), Anna Rumintang (Dosen UPN), Wataji (Kasubag keuangan UPN), Dodi Yuli Kurniawan (Bagian umum UPN), Djiwati (mantan Dosen UPN), Dyah Hari Suryaningrum (Dosen UPN), dan Ninik Imaningsih (Dosen UPN).

Diketahui, daftar nominatif peminjaman di bank Jatim inilah yang diduga fiktif dan disangkakan dananya telah di korupsi oleh para terdakwa.

Sehingga, ketiga terdakwa didakwa dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Share and Enjoy !