BAP nya Salah, Sidang kasus Dugaan Korupsi Primkop UPN dinilai Cacat Formil

HUKRIM1599 Dilihat

Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), ke-9 saksi membenarkan pernah meminjam dana di Primkop UPN antara bulan januari tahun 2014 sampai 2015.

Nominalnya, antara 50-100 juta dengan tenor pembayaran tenor hingga 5 tahun dan mereka mengaku diterima dalam bentuk tunai, tranfer BNI dan kertas cek.

Saat ditanya terkait laporan keuangan koperasi, saksi mengaku menerima tapi jarang membacanya. “Maka dari itu kami tidak tahu kondisi primkop saat itu,” sebut beberapa saksi.

Sementara itu, Akhmad Suhairi Kuasa Hukum ketiga terdakwa mengaku kecewa melihat jalannya persidangan, terlebih saat dirinya merasa dibungkam dan dibatasi untuk memberikan keterangan.

“Pemeriksaan saksi tidak sesuai dengan Sprindik yang dimasukkan ke PN Tipikor Surabaya, itu Sprindik lama, tahun 2021, sedangkan saya memegang Sprindik 25 Agustus 2023,” terang Suhairi usai sidang, Jumat (19/4/2024).

Share and Enjoy !