Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » Tolak Eksekusi Rumah Surabaya, GRIB Jaya Jatim Bersama MAKI Jatim Kawal Keluarga TNI AL

Tolak Eksekusi Rumah Surabaya, GRIB Jaya Jatim Bersama MAKI Jatim Kawal Keluarga TNI AL

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Sel, 25 Feb 2025
  • comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Pembina Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jawa Timur, Drg. David Andreasmito, menyatakan keprihatinannya terhadap praktik mafia tanah dan peradilan yang telah mengorbankan hak hidup Ibu Tri Kumala Dewi.

Sebagai pewaris sah dari Laksamana Soebroto Joedono, Ibu Tri telah menempati rumah di Jl. Dr. Soetomo No. 55 Surabaya selama 63 tahun, namun kini menghadapi ancaman eksekusi paksa.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (25/2), Drg. David bersama sejumlah elemen masyarakat seperti MAKI Jatim, FKPPAL, LIRA, PSHT, AMI, termasuk GRIB Jaya dengan pimpinan pusatnya Hercules, mengungkapkan kronologi sengketa kepemilikan rumah yang menunjukkan berbagai indikasi permainan hukum yang merugikan pihak ahli waris.

Laksamana Soebroto Joedono awalnya menempati rumah tersebut berdasarkan izin dari TNI AL melalui Surat Izin Menempati Rumah dari TNI AL Cg Kodamar IV Surabaya. Pada 28 November 1972, beliau membeli rumah tersebut melalui Surat Pelepasan No. K.4000.258/72.

Namun, sengketa mulai muncul ketika Dr. Hamzah Tedjakusuma menggugat Ibu Tri Kumala Dewi atas kepemilikan tanah tersebut dengan mengklaim kepemilikan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Meski gugatan ini hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) dimenangkan oleh Ibu Tri, praktik hukum yang meragukan terus berlanjut.

Dr. Hamzah kemudian menjual SHGB yang telah dinyatakan sebagai tanah negara pada 23 September 1980 kepada istrinya, Tina Hinderawati Tjoanda. Dari tangan Tina, dokumen tersebut kemudian dijual kepada Rudianto Santoso, yang kembali menggugat Ibu Tri.

Majelis Hakim menolak gugatan Rudianto dan bahkan menetapkan bahwa ia telah melakukan pemalsuan dalam penerbitan Akta Jual Beli berdasarkan Pasal 264 KUHP. Ditreskrimum Polda Jatim bahkan mengeluarkan surat DPO No. B/514/SP2HP-5S/VII/2013/DITRESKRIMUM tertanggal 08 Juli 2013 terhadap Rudianto Santoso.

Meski demikian, anehnya rumah tersebut tetap diperjualbelikan, di mana Handoko Wibisono membeli surat HGB yang telah dinyatakan palsu. Handoko lalu menggugat Ibu Tri di Pengadilan Negeri Surabaya, dan secara mengejutkan, majelis hakim menyatakan Handoko sebagai pemilik sah rumah tersebut.

Putusan ini menimbulkan kecurigaan adanya intervensi mafia peradilan, karena hakim hanya mempertimbangkan transaksi jual beli tanpa melihat bukti formil dan materiil yang telah diputuskan dalam perkara sebelumnya.

Atas kejanggalan ini, GRIB Jaya Jatim, MAKI Jatim, FKPPAL, dan sejumlah elemen masyarakat lainnya menyatakan bahwa supremasi hukum telah diruntuhkan oleh mafia tanah dan mafia peradilan.

Untuk itu, mereka akan mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

1. Menghadang Eksekusi Paksa – Ribuan massa dari berbagai elemen akan dikerahkan pada 27 Februari 2025 guna menghadang eksekusi rumah di Jl. Dr. Soetomo No. 55 Surabaya.

2. Menyampaikan Surat Terbuka ke Presiden Prabowo – Press release ini akan dijadikan materi dalam surat terbuka kepada Presiden Prabowo, serta disebarluaskan melalui berbagai media.

3. Mengajukan Audiensi ke Komisi III DPR RI – Mereka akan menyampaikan detail perkara ini untuk membasmi mafia tanah dan peradilan.

4. Melaporkan Majelis Hakim ke Komisi Yudisial – Tindakan ini diambil untuk memastikan transparansi dalam sistem peradilan dan menindak dugaan pelanggaran etik hakim.

Drg. David menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya sekadar sengketa tanah, melainkan indikasi kuat dari mafia peradilan yang bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, termasuk oknum di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan aparat hukum.

“Kita tahu, mafia peradilan dan mafia tanah tidak bekerja sendirian. Mereka berani berbuat tidak benar karena ada jaringan yang melindungi. Maka kita akan lawan habis-habisan,” tegasnya.

Kasus ini telah menjadi perhatian publik dan viral di media sosial, dengan banyak pihak mendesak agar eksekusi rumah Ibu Tri ditunda hingga ada kejelasan hukum yang berpihak pada keadilan. ***

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Rekomendasi Untuk Anda

  • Waspada Penipuan Berkedok Pajak Usai Data NPWP Diretas Bjorka

    • calendar_month Jum, 20 Sep 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 103
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kebocoran data 6 juta wajib pajak yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) oleh peretas Bjorka telah memicu kekhawatiran di masyarakat. Pakar keamanan siber, Alfons Tanuaya, mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap potensi penipuan yang memanfaatkan data yang bocor, termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Alfons memprediksi modus penipuan yang mungkin terjadi […]

  • Klenteng Tri Dharma Teng Swie Bio Gelar Ritual Memandikan Rupang, Termasuk Rupang Tertua Warisan Leluhur

    • calendar_month Sab, 25 Jan 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Diagramkota.com – Klenteng Tri Dharma Teng Swie Bio di Krian, Sidoarjo, melaksanakan tradisi sakral memandikan rupang (patung dewa-dewi), (Sabtu 25/01/2025)menjelang Tahun Baru Imlek 2576. Ritual ini menjadi bagian penting dari persiapan menyambut Tahun Ular Kayu, sekaligus simbol pembersihan spiritual umat Tri Dharma. Ketua Klenteng Teng Swie Bio, Lilian Anggraheni, menjelaskan bahwa tradisi ini diawali dengan […]

  • Perkuat Ekosistem Energi Bersih, PLN Resmikan SPKLU Center Pertama di Jawa Timur

    • calendar_month Sab, 8 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 39
    • 0Komentar

    PLN (Persero) mengambil langkah penting dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik dan energi bersih nasional. Pada hari Jumat (7/11/2025), perusahaan resmi meresmikan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Center Surabaya, yang menjadi fasilitas pengisian kendaraan listrik pertama di Provinsi Jawa Timur. Peresmian ini menandai babak baru dalam transisi menuju energi bersih dan mendukung target Net Zero […]

  • Tiga Weton yang Akan Kaya dan Berlimpah Rezeki di Masa Depan, Menurut Primbon Jawa

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Weton yang Dipercaya Memiliki Rezeki Tak Pernah Habis DIAGRAMKOTA.COM – Dalam kepercayaan Jawa, kesejahteraan tidak hanya diukur dari harta dan kekayaan materi, tetapi juga dari keseimbangan antara tindakan, watak, dan takdir spiritual seseorang. Dalam kitab primbon Jawa, terdapat beberapa weton yang dikatakan memiliki kemampuan untuk menarik rezeki dalam jumlah yang luar biasa. Orang-orang yang lahir pada […]

  • Lirik Lagu Orang Baru Lebe Gacor: Perubahan dalam Hubungan dan Kehidupan

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 36
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Lirik lagu “Orang Baru Lebe Gacor” yang dipopulerkan oleh Ecko Show bersama Juan Reza dan Chesylino menawarkan perspektif baru tentang perubahan dalam hubungan. Lagu ini menggambarkan pengalaman seseorang yang sedang melewati proses perpisahan dengan mantan kekasih, namun tetap mempertahankan kenangan akan rasa cinta yang pernah ada. Pemahaman tentang Rasa dan Kenangan Dalam liriknya, penyanyi […]

  • Komisi C DPRD Jatim Minta BUMD Lebih Produktif, Target PAD Naik Jadi Rp488,1 Miliar

    • calendar_month Sel, 2 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 109
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur (DPRD Jatim) menegaskan pentingnya peningkatan kinerja badan usaha milik daerah (BUMD) agar mampu memberikan kontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini disampaikan juru bicara Komisi C, Hartono, dalam Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Komisi atas Raperda Perubahan APBD (P-APBD) 2025, Selasa (2/9/2025). Menurut Hartono, […]

expand_less
Exit mobile version