Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » Tolak Eksekusi Rumah Surabaya, GRIB Jaya Jatim Bersama MAKI Jatim Kawal Keluarga TNI AL

Tolak Eksekusi Rumah Surabaya, GRIB Jaya Jatim Bersama MAKI Jatim Kawal Keluarga TNI AL

  • account_circle Dms
  • calendar_month Sel, 25 Feb 2025
  • comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Pembina Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jawa Timur, Drg. David Andreasmito, menyatakan keprihatinannya terhadap praktik mafia tanah dan peradilan yang telah mengorbankan hak hidup Ibu Tri Kumala Dewi.

Sebagai pewaris sah dari Laksamana Soebroto Joedono, Ibu Tri telah menempati rumah di Jl. Dr. Soetomo No. 55 Surabaya selama 63 tahun, namun kini menghadapi ancaman eksekusi paksa.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (25/2), Drg. David bersama sejumlah elemen masyarakat seperti MAKI Jatim, FKPPAL, LIRA, PSHT, AMI, termasuk GRIB Jaya dengan pimpinan pusatnya Hercules, mengungkapkan kronologi sengketa kepemilikan rumah yang menunjukkan berbagai indikasi permainan hukum yang merugikan pihak ahli waris.

Laksamana Soebroto Joedono awalnya menempati rumah tersebut berdasarkan izin dari TNI AL melalui Surat Izin Menempati Rumah dari TNI AL Cg Kodamar IV Surabaya. Pada 28 November 1972, beliau membeli rumah tersebut melalui Surat Pelepasan No. K.4000.258/72.

Namun, sengketa mulai muncul ketika Dr. Hamzah Tedjakusuma menggugat Ibu Tri Kumala Dewi atas kepemilikan tanah tersebut dengan mengklaim kepemilikan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Meski gugatan ini hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) dimenangkan oleh Ibu Tri, praktik hukum yang meragukan terus berlanjut.

Dr. Hamzah kemudian menjual SHGB yang telah dinyatakan sebagai tanah negara pada 23 September 1980 kepada istrinya, Tina Hinderawati Tjoanda. Dari tangan Tina, dokumen tersebut kemudian dijual kepada Rudianto Santoso, yang kembali menggugat Ibu Tri.

Majelis Hakim menolak gugatan Rudianto dan bahkan menetapkan bahwa ia telah melakukan pemalsuan dalam penerbitan Akta Jual Beli berdasarkan Pasal 264 KUHP. Ditreskrimum Polda Jatim bahkan mengeluarkan surat DPO No. B/514/SP2HP-5S/VII/2013/DITRESKRIMUM tertanggal 08 Juli 2013 terhadap Rudianto Santoso.

Meski demikian, anehnya rumah tersebut tetap diperjualbelikan, di mana Handoko Wibisono membeli surat HGB yang telah dinyatakan palsu. Handoko lalu menggugat Ibu Tri di Pengadilan Negeri Surabaya, dan secara mengejutkan, majelis hakim menyatakan Handoko sebagai pemilik sah rumah tersebut.

Putusan ini menimbulkan kecurigaan adanya intervensi mafia peradilan, karena hakim hanya mempertimbangkan transaksi jual beli tanpa melihat bukti formil dan materiil yang telah diputuskan dalam perkara sebelumnya.

Atas kejanggalan ini, GRIB Jaya Jatim, MAKI Jatim, FKPPAL, dan sejumlah elemen masyarakat lainnya menyatakan bahwa supremasi hukum telah diruntuhkan oleh mafia tanah dan mafia peradilan.

Untuk itu, mereka akan mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

1. Menghadang Eksekusi Paksa – Ribuan massa dari berbagai elemen akan dikerahkan pada 27 Februari 2025 guna menghadang eksekusi rumah di Jl. Dr. Soetomo No. 55 Surabaya.

2. Menyampaikan Surat Terbuka ke Presiden Prabowo – Press release ini akan dijadikan materi dalam surat terbuka kepada Presiden Prabowo, serta disebarluaskan melalui berbagai media.

3. Mengajukan Audiensi ke Komisi III DPR RI – Mereka akan menyampaikan detail perkara ini untuk membasmi mafia tanah dan peradilan.

4. Melaporkan Majelis Hakim ke Komisi Yudisial – Tindakan ini diambil untuk memastikan transparansi dalam sistem peradilan dan menindak dugaan pelanggaran etik hakim.

Drg. David menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya sekadar sengketa tanah, melainkan indikasi kuat dari mafia peradilan yang bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, termasuk oknum di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan aparat hukum.

“Kita tahu, mafia peradilan dan mafia tanah tidak bekerja sendirian. Mereka berani berbuat tidak benar karena ada jaringan yang melindungi. Maka kita akan lawan habis-habisan,” tegasnya.

Kasus ini telah menjadi perhatian publik dan viral di media sosial, dengan banyak pihak mendesak agar eksekusi rumah Ibu Tri ditunda hingga ada kejelasan hukum yang berpihak pada keadilan. ***

  • Penulis: Dms

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jangan Salah! Tugas dan Jam Kerja PPPK Paruh Waktu BKN

    • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Isu Status dan Kedudukan PPPK yang Kembali Menjadi Sorotan DIAGARAMKOTA.COM – Isu mengenai status dan kedudukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Pernyataan yang disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, sempat viral di media sosial dan memicu berbagai reaksi dari kalangan tenaga honorer maupun masyarakat […]

  • Ketindihan Saat Tertidur Bukan Karena Faktor Mistis, Lalu Apa Penyebabnya?

    • calendar_month Rab, 21 Agu 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 11
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Ketindihan saat tertidur yang tidak terduga adalah fenomena yang umum yang dapat terjadi pada siapa saja, tanpa memandang usia atau jenis kelamin. Meskipun banyak orang percaya bahwa ketindihan yang tidak terduga disebabkan oleh faktor mistis, sebenarnya ada alasan ilmiah yang lebih mendasar untuk fenomena ini. Menurut seorang ahli neurologi di Rumah Sakit Pusat […]

  • Pemkab Mojokerto Perketat Pengawasan di Sekolah untuk Cegah Kehamilan

    • calendar_month Rab, 4 Sep 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 4
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dalam upaya menekan angka kehamilan di kalangan pelajar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto mengambil langkah tegas dengan memperketat pengawasan di lingkungan sekolah. Langkah ini diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto dan sekolah-sekolah di wilayah tersebut. Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati, menyatakan bahwa MoU ini memberikan tanggung jawab lebih besar kepada […]

  • Sidoarjo Maksimalkan Upaya Pencegahan Pneumonia dan Diare melalui Imunisasi Terintegrasi

    • calendar_month Rab, 6 Nov 2024
    • account_circle Adis
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Diagramkota.com – Dalam upaya mencapai cakupan maksimal imunisasi PCV (Pneumococcal Conjugate Vaccine) untuk pencegahan pneumonia dan imunisasi RV (Rotavirus) untuk mencegah diare pada anak, Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo mengadakan pertemuan lintas program dan sektor. Acara yang bertempat di Fave Hotel Sidoarjo pada Selasa (5/11) ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk mendorong pencegahan penyakit tersebut secara […]

  • Polres Madiun Berhasil Amankan 3 Tersangka Pencurian Mobil di Puskesmas Balerejo

    • calendar_month Jum, 21 Mar 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 8
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Satreskrim Polres Madiun Polda Jatim berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan satu unit mobil Toyota Avanza warna silver metalik tahun 2011 dengan nomor polisi AE-1308-EH . Kasus ini bermula ketika korban, Rizal Aji Fajar (22), melaporkan kehilangan mobilnya yang terparkir di halaman Puskesmas Balerejo, Jl. Raya Madiun-Surabaya No. 82, Desa […]

  • Jumat Berkah, Polres Sumenep Gelar Baksos di TPA Wujud Kepedulian Terhadap Sesama

    • calendar_month Sab, 12 Apr 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 4
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat kurang mampu dengan melakukan bakti sosial di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Jumat (11/04/2025). Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Sumenep bersama jajaran memberikan bantuan berupa sembako dan kebutuhan pokok lainnya kepada puluhan warga yang tinggal dan mencari nafkah di sekitar TPA. […]

expand_less
Exit mobile version