Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » Tolak Eksekusi Rumah Surabaya, GRIB Jaya Jatim Bersama MAKI Jatim Kawal Keluarga TNI AL

Tolak Eksekusi Rumah Surabaya, GRIB Jaya Jatim Bersama MAKI Jatim Kawal Keluarga TNI AL

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Sel, 25 Feb 2025
  • comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Pembina Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jawa Timur, Drg. David Andreasmito, menyatakan keprihatinannya terhadap praktik mafia tanah dan peradilan yang telah mengorbankan hak hidup Ibu Tri Kumala Dewi.

Sebagai pewaris sah dari Laksamana Soebroto Joedono, Ibu Tri telah menempati rumah di Jl. Dr. Soetomo No. 55 Surabaya selama 63 tahun, namun kini menghadapi ancaman eksekusi paksa.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (25/2), Drg. David bersama sejumlah elemen masyarakat seperti MAKI Jatim, FKPPAL, LIRA, PSHT, AMI, termasuk GRIB Jaya dengan pimpinan pusatnya Hercules, mengungkapkan kronologi sengketa kepemilikan rumah yang menunjukkan berbagai indikasi permainan hukum yang merugikan pihak ahli waris.

Laksamana Soebroto Joedono awalnya menempati rumah tersebut berdasarkan izin dari TNI AL melalui Surat Izin Menempati Rumah dari TNI AL Cg Kodamar IV Surabaya. Pada 28 November 1972, beliau membeli rumah tersebut melalui Surat Pelepasan No. K.4000.258/72.

Namun, sengketa mulai muncul ketika Dr. Hamzah Tedjakusuma menggugat Ibu Tri Kumala Dewi atas kepemilikan tanah tersebut dengan mengklaim kepemilikan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Meski gugatan ini hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) dimenangkan oleh Ibu Tri, praktik hukum yang meragukan terus berlanjut.

Dr. Hamzah kemudian menjual SHGB yang telah dinyatakan sebagai tanah negara pada 23 September 1980 kepada istrinya, Tina Hinderawati Tjoanda. Dari tangan Tina, dokumen tersebut kemudian dijual kepada Rudianto Santoso, yang kembali menggugat Ibu Tri.

Majelis Hakim menolak gugatan Rudianto dan bahkan menetapkan bahwa ia telah melakukan pemalsuan dalam penerbitan Akta Jual Beli berdasarkan Pasal 264 KUHP. Ditreskrimum Polda Jatim bahkan mengeluarkan surat DPO No. B/514/SP2HP-5S/VII/2013/DITRESKRIMUM tertanggal 08 Juli 2013 terhadap Rudianto Santoso.

Meski demikian, anehnya rumah tersebut tetap diperjualbelikan, di mana Handoko Wibisono membeli surat HGB yang telah dinyatakan palsu. Handoko lalu menggugat Ibu Tri di Pengadilan Negeri Surabaya, dan secara mengejutkan, majelis hakim menyatakan Handoko sebagai pemilik sah rumah tersebut.

Putusan ini menimbulkan kecurigaan adanya intervensi mafia peradilan, karena hakim hanya mempertimbangkan transaksi jual beli tanpa melihat bukti formil dan materiil yang telah diputuskan dalam perkara sebelumnya.

Atas kejanggalan ini, GRIB Jaya Jatim, MAKI Jatim, FKPPAL, dan sejumlah elemen masyarakat lainnya menyatakan bahwa supremasi hukum telah diruntuhkan oleh mafia tanah dan mafia peradilan.

Untuk itu, mereka akan mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

1. Menghadang Eksekusi Paksa – Ribuan massa dari berbagai elemen akan dikerahkan pada 27 Februari 2025 guna menghadang eksekusi rumah di Jl. Dr. Soetomo No. 55 Surabaya.

2. Menyampaikan Surat Terbuka ke Presiden Prabowo – Press release ini akan dijadikan materi dalam surat terbuka kepada Presiden Prabowo, serta disebarluaskan melalui berbagai media.

3. Mengajukan Audiensi ke Komisi III DPR RI – Mereka akan menyampaikan detail perkara ini untuk membasmi mafia tanah dan peradilan.

4. Melaporkan Majelis Hakim ke Komisi Yudisial – Tindakan ini diambil untuk memastikan transparansi dalam sistem peradilan dan menindak dugaan pelanggaran etik hakim.

Drg. David menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya sekadar sengketa tanah, melainkan indikasi kuat dari mafia peradilan yang bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, termasuk oknum di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan aparat hukum.

“Kita tahu, mafia peradilan dan mafia tanah tidak bekerja sendirian. Mereka berani berbuat tidak benar karena ada jaringan yang melindungi. Maka kita akan lawan habis-habisan,” tegasnya.

Kasus ini telah menjadi perhatian publik dan viral di media sosial, dengan banyak pihak mendesak agar eksekusi rumah Ibu Tri ditunda hingga ada kejelasan hukum yang berpihak pada keadilan. ***

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jaminan Sosial Untuk Pekerja Menjaga Kualitas Hidup di Tengah Tantangan PHK

    • calendar_month Jum, 13 Sep 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 102
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Menaker) dan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), berkomitmen untuk melindungi pekerja dari risiko turun kelas akibat pemutusan hubungan kerja (PHK). Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan  bahwa program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menjadi salah satu solusi yang ditawarkan untuk meringankan beban pekerja yang terkena PHK. Melalui JKP, pekerja yang terkena […]

  • Crypto Masih Layak Investasi di 2025?

    • calendar_month Rab, 11 Jun 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 109
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Finance & Investment Crypto Masih Layak Investasi di 2025? Analisis Mendalam untuk Investor Cerdas Pertanyaan apakah kripto masih layak investasi di tahun 2025 adalah salah satu yang paling sering menghantui benak investor, baik pemula maupun berpengalaman. Setelah dekade kedua abad ke-21 menyaksikan lonjakan dan gejolak yang luar biasa di pasar aset digital ini, […]

  • cara mengelola stres dengan meditasi singkat

    • calendar_month Sen, 9 Jun 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 106
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Tentu, ini adalah artikel high-value tentang cara mengelola stres dengan meditasi singkat, disesuaikan untuk mencapai sekitar 900 kata. Rahasia Ketenangan di Tengah Kesibukan: Mengelola Stres dengan Meditasi Singkat yang Efektif Di era modern yang serba cepat ini, stres telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Tenggat waktu yang ketat, tuntutan pekerjaan, masalah […]

  • Subdit STNK Korlantas Polri Gelar Anev Pelayanan STNK 2025, Dorong Inovasi, Sinergi, dan Komitmen Pelayanan Samsat

    • calendar_month Sab, 15 Nov 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 23
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Subdit STNK Diregident Korlantas Polri melaksanakan kegiatan Analisa dan Evaluasi (Anev) Pelayanan STNK Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi jajaran Korlantas Polri untuk menilai capaian kinerja, memperbaiki kendala, serta memperkuat inovasi dalam pelayanan publik di bidang registrasi kendaraan bermotor. Kasubdit STNK Diregident Korlantas Polri, Kombes Pol Dedy Suhartono, menjelaskan bahwa […]

  • Golkar Jatim Rayakan HUT ke-61 dengan Penghargaan Kaderisasi Terbaik: Ali Mufthi Sebut sebagai “Kado Pemersatu”

    • calendar_month Kam, 9 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 110
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Perayaan Hari Ulang Tahun ke-61 Partai Golkar tahun ini terasa berbeda bagi keluarga besar DPD Partai Golkar Jawa Timur. Di tengah semangat refleksi dan konsolidasi menuju kontestasi politik mendatang, Golkar Jatim justru menorehkan capaian membanggakan: meraih penghargaan dari salah satu stasiun televisi nasional atas kinerja terbaik dalam proses rekrutmen calon pengurus partai dan calon […]

  • Satu Alamat untuk Banyak KK, Masalah Klasik yang Masih Membebani RT di Surabaya

    • calendar_month Sab, 26 Jul 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 86
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Fenomena penggunaan satu alamat untuk beberapa rumah tinggal kembali menjadi sorotan di Kota Surabaya, terutama di kawasan permukiman padat. Dalam praktiknya, satu alamat bisa dihuni lebih dari tiga Kepala Keluarga (KK), bahkan mencakup sejumlah bangunan berbeda yang berdiri berdampingan. Kondisi tersebut dialami langsung oleh Hari Agung, Ketua RT 2 RW 7 Kelurahan/Kecamatan Tegalsari. […]

expand_less
Exit mobile version