Diagram kota Sidoarjo – Sidoarjo mendapatkan penghargaan Adipura kategori Kota Sedang dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK). Hal tersebut menjadi bukti akan keseriusan Pemkab dalam menangani masalah lingkungan di Kota Delta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo, Bahrul Amig mengatakan, jika Sidoarjo sudah mendapatkan penghargaan Adipura lebih dari 10 kali. Jika ditotal, Kota Delta sudah memperoleh kurang lebihnya 12 kali penghargaan Adipura.
“Ini menjadi sebuah apresiasi dari pekerja pengelolaan lingkungan,” ucapnya saat ditemui di kantornya, Rabu, (6/3).
Menurutnya, terdapat dua hal yang dititik beratkan KLHK pada pengelolaan lingkungan. Yakni pengelolaan sampah dan pengembangan ruang terbuka hijau.
“Jadi dua poin tersebut sangat penting, jadi diharapkan nanti itu menjadi penyemangat bagi goverment daerah dan masyarakat,” ujarnya.
Karena itu ia mempunyai tujuan untuk menurunkan emisi karbon. Dengan beberapa langkah yang harus dilaksanakan. Karenanya perlu membangun sistem tata pengelolaan sampah yang bagus. Serta pengembangan ruang terbuka hijau yang dapat mengakomodir perkembangan kota.
“Saya kira Sidoarjo diapresiasi tidak lain karena memang yang dinilai dari partisipasinya masyarakat dalam pengelolaan sampah,” jelasnya.
“Pengelolaan sampah itu kalo di breakdown ada dua hal yaitu penangan dan pengurangan sampah,” imbuhnya.
Amig menyebut jika basis komunitas di Sidoarjo juga sudah sangat kuat. Dia mengklaim jika Sidoarjo merupakan satu-satunya daerah yang mempunyai TPS3R paling banyak di Indonesia.
Adapun jumlahnya mencapai 190 TPS3R. Karena itu, hal tersebut menjadi harapan bagi masa depan pengelolaan sampah di Bumi Jenggolo. Meski demikian yang aktif masih sekitar 60 persen.
“Sehingga nanti itu perlu penguatan kemampuan pengelola dalam menangani sampah TPS3R yang berbasis ramah lingkungan,” terangnya.
Bagi Amig, komitmen pemerintah daerah juga menjadi kunci utama. Terutama dalam aspek kebijakan.
“Seperti sekarang ini Sidoarjo lebih kongkrit kebijakannya itu bagaimana penguatan kapasitas dan manajemen persampahan sudah mulai berpola,” jelasnya.
“Dengan kehadirannya peraturan bupati, terus Perda kita tentang jasa pelayanan retribusi sampah yang nantinya menuju pada proporsionalitas, artinya bayarlah sampahmu itu dengan banyaknya,” pungkasnya. (Sai*)