Ditanya batasan waktu penyelesaian, Agil menyatakan sesuai UU, permasalahan pelanggaran pidana Pemilu akan selesai 14 hari kedepan.
Sementara itu, didampingi MAKI Jatim, Edi Sucipto pelapor penggelembungan suara di dapil 3 menyatakan, pemanggilan dirinya terkait laporan tentang dugaan pelanggaran pidana pemilu penggelembungan suara yang ada di 3 kecamatan, Bulak, Tenggilis Mejoyo dan Gunung Anyar.
“Tadi saya menyampaikan kepada ketua Bawaslu dan mas Agil, sesuai temuan perbedaan hasil antara C1 dengan DA hasil,” ungkap Edi.
“Karena sebagai Caleg, saya hanya melihat hasil yang saya peroleh dari C1 dengan DA1 di dapil saya,” ujar Edi seraya menunjukkan bukti C1 dan DA1 yang dimilikinya.
Meski sudah disahkan secara nasional, Edi mengaku, untuk itulah dirinya menyatakan keberatan pengesahan tersebut karena adanya kecurangan yang tidak diselesaikan terlebih dahulu.
“Yang saya laporkan adalah Panwascam dan PPK dari kecamatan Bulak, Tenggilis Mejoyo dan Gunung Anyar,” ujarnya.