Diagram Kota Surabaya – Presiden Joko Widodo menandatangani keputusan presiden (keppres) mengenai pemberhentian Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak sebagai gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur. Keppres ini juga mengangkat sekretaris daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, sebagai penjabat (pj) gubernur.
“Presiden telah menandatangani keppres pemberhentian Khofifah Indar Parawansa sebagai gubernur Jatim dan Emil Dardak sebagai wagub Jatim, sekaligus mengangkat Sekda Provinsi Jatim Adhy Karyono sebagai pj gubernur Jatim,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam pesan yang diterima diagrqmkota.com, Selasa (13/2/2024).
Masa jabatan Khofifah dan Emil Dardak sebagai kepala daerah Provinsi Jawa Timur berakhir pada tanggal 13 Februari 2024. Sebagai pengganti, Adhy Karyono akan dilantik sebagai pj gubernur Jawa Timur oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, pada tanggal 16 Februari.
“Sampai dilantiknya pj gubernur, maka ditunjuk Sekda Jatim Adhy Karyono sebagai plh. (pelaksana harian) gubernur Jatim,” jelas Ari.
Sebelumnya, Khofifah telah mengkonfirmasi bahwa Tito Karnavian telah menunjuk Adhy Karyono sebagai pelaksana harian gubernur Jawa Timur. Penunjukan ini dilakukan melalui radiogram yang diterima oleh Khofifah.
“Tadi sore, saya telah menerima radiogram dari Kementerian Dalam Negeri terkait penunjukan Sekdaprov Adhy Karyono sebagai pelaksana harian gubernur Jatim,” kata Khofifah usai acara Silaturahim dan Pelepasan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Periode 2019-2024 di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin malam.
Keputusan Presiden ini merupakan langkah yang penting dalam menjaga stabilitas dan kelancaran pemerintahan di Provinsi Jawa Timur. Dengan adanya penjabat gubernur yang baru, diharapkan pemerintahan daerah dapat tetap berjalan dengan baik hingga pemilihan kepala daerah berikutnya.
Pemberhentian Khofifah dan Emil Dardak serta pengangkatan Adhy Karyono sebagai pj gubernur Jawa Timur merupakan keputusan yang harus dihormati dan didukung oleh semua pihak. Semoga dengan adanya perubahan ini, Provinsi Jawa Timur dapat terus berkembang dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakatnya.
Dalam kesimpulan, keputusan Presiden tentang pemberhentian gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur merupakan langkah yang penting dalam menjaga stabilitas pemerintahan daerah.
Pengangkatan Adhy Karyono sebagai penjabat gubernur diharapkan dapat memastikan kelancaran pemerintahan Provinsi Jawa Timur hingga pemilihan kepala daerah berikutnya. Semoga perubahan ini membawa dampak positif bagi masyarakat Jawa Timur. (dk/akha)