Penerimaan Negara
Praktisi Pajak: Dampak Perubahan Ambang Batas Omzet UMKM terhadap Kebijakan Pajak
- calendar_month Ming, 22 Des 2024
- visibility 119
- 0Komentar
DIAGRAMKOTA.COMÂ – Pemerintah berencana menurunkan ambang batas omzet UMKM dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 3,6 miliar. Hal ini bertujuan untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan negara. Kebijakan ini akan berdampak signifikan bagi UMKM, khususnya yang telah menikmati tarif pajak 0,5% final selama beberapa tahun terakhir. Sesuai PP 23/2018 jo. 55/2022, tarif istimewa ini […]




