Incenerator
Pemkot Surabaya Didesak Bayar Denda Rp104,2 Miliar ke PT Unicomindo, DPRD Mulai Gerah!
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 16
- 0Komentar
DIAGRAMKOTA.COM – Polemik pembayaran sanksi denda Rp104,2 miliar yang wajib dibayarkan Pemkot Surabaya kepada PT Unicomindo Perdana kembali memanas. Dalam hearing Komisi B DPRD Surabaya, Senin (13/4/2026), muncul sinyal kuat bahwa Pemkot dinilai terus mengulur waktu, meskipun putusan hukum telah berkekuatan tetap atau inkrah. PT Unicomindo Perdana sebagai pihak pemenang gugatan menegaskan, tidak ada lagi […]

>
>