Izin Usaha di Surabaya Ngebut! Investor Cuma Klik, 1-4 Hari Langsung Jadi
- account_circle Shinta ms
- calendar_month 22 menit yang lalu
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM– Surabaya makin jauh meninggalkan wajah birokrasi ribet. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kini benar-benar ngebut dalam pelayanan perizinan, membuat investor tak lagi dipaksa menunggu berminggu-minggu. Cukup klik, izin usaha bisa terbit hanya dalam 1–4 hari kerja.
Langkah agresif ini dilakukan lewat sistem perizinan serba digital yang bisa dipantau langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Praktik “berkas ngendap” pun dipastikan musnah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Surabaya, Lasidi, menyebut sejak 2023 seluruh layanan perizinan telah dipaksa masuk jalur digital.
“Ketepatan waktu proses perizinan dapat dipantau langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melalui dashboard perizinan. Sehingga tidak ada lagi berkas yang terlambat dalam pelayanan perizinan sejak berkas tersebut dinyatakan lengkap dan benar,” ujar Lasidi, Rabu (3/12/2025).
Tak hanya cepat, sistem ini juga anti-main mata. Pemohon bisa memantau pergerakan berkas secara real time melalui sswalfa.surabaya.go.id. Jika dokumen kurang lengkap, pemohon tidak lagi dipingpong antar meja.
“Petugas akan memberikan penjelasan agar pemohon dapat memahami kekurangannya tanpa berkas tersebut harus dikembalikan,” tegasnya.
Izin Terbit Maksimal 4 Hari
Pemkot Surabaya kini memasang standar tinggi. Selama dokumen lengkap dan benar, izin bisa keluar hanya dalam rentang 1 sampai 4 hari kerja.
“Jadi berkisar antara 1–4 hari kerja dapat diterbitkan perizinan setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar,” kata Lasidi.
Investor pun tak perlu lagi datang ke kantor pemerintahan. Semua layanan 100 persen online. Perizinan berusaha diakses lewat oss.go.id, sedangkan perizinan non-berusaha melalui sswalfa.surabaya.go.id.
“Kota Surabaya telah berkomitmen penuh pada digitalisasi layanan perizinan,” imbuhnya.
Lebih ganas lagi, sistem ini sekaligus memutus praktik percaloan. Pengisian formulir, unggah dokumen hingga penerbitan izin dilakukan dari mana saja. Begitu disetujui, izin langsung terbit dalam bentuk dokumen elektronik lengkap dengan QR Code sebagai bukti keabsahan.
“Digitalisasi ini juga mencegah praktik percaloan dan memastikan transparansi,” tandas Lasidi.
Surabaya juga sudah menjalankan Online Single Submission berbasis Risiko (OSS-RBA) sejak 4 Agustus 2021. Skema ini membuat perizinan tak lagi disamaratakan.
Untuk usaha berisiko rendah, pelaku usaha cukup mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) yang bisa terbit hanya dalam 5–10 menit, asal jaringan internet lancar. Sedangkan usaha berisiko menengah rendah langsung mendapat sertifikat standar tanpa verifikasi.
“Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) 28 Tahun 2025 mempertegas fiktif positif, perizinan otomatis terbit jika tidak direspons,” paparnya.
Pemkot Surabaya juga membuka seluruh informasi perizinan secara transparan. Investor bisa melihat persyaratan, biaya resmi, hingga Service Level Agreement (SLA) melalui sistem OSS-RBA Nasional di oss.go.id.
Tak hanya itu, lewat SSWALFA, investor bisa mengakses panduan lengkap perizinan lokal seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG/IMB), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), izin lingkungan, hingga perizinan non-berusaha lainnya.
“Informasi terkait perizinan juga dapat diakses melalui Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali), yang mengatur dasar hukum perizinan, retribusi, dan SLA setiap jenis layanan,” pungkasnya. (sms)
- Penulis: Shinta ms




