Penertiban Baliho Kedaluwarsa di Pacitan, Satpol PP Turunkan Reklame Ilegal
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 6 jam yang lalu
- comment 0 komentar

DIAAGRAMKOTA.COM – Tim gabungan dari berbagai instansi pemerintah Kabupaten Pacitan melakukan penertiban terhadap baliho dan reklame yang sudah kedaluwarsa. Aksi ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan estetika kota. Penertiban dilakukan pada hari Kamis, 27 November 2025, di sejumlah jalan protokol seperti Jalan Ahmad Yani, Jalan Panglima Sudirman, dan Jalan Gatot Subroto.
Tujuan Penertiban
Penertiban ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua baliho dan reklame yang terpasang sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, tindakan ini juga dilakukan untuk menghindari gangguan terhadap estetika kota dan potensi bahaya bagi pengguna jalan. Banyak baliho yang masa izinnya telah berakhir namun belum dibongkar oleh pemiliknya.
Kondisi Reklame yang Ditemukan
Petugas menemukan sejumlah baliho dan papan promosi yang dalam kondisi rusak atau sobek. Situasi ini dinilai tidak hanya mengganggu penampilan kota tetapi juga bisa menjadi sumber pelanggaran ketertiban umum. Oleh karena itu, pihak Satpol PP memberikan peringatan kepada pemilik reklame untuk segera melakukan pembongkaran mandiri.
Aturan yang Berlaku
Pemasangan reklame komersial dilarang di jalan-jalan protokol. Wilayah tersebut hanya diperuntukkan bagi informasi layanan masyarakat sesuai surat edaran yang dikeluarkan. Surat Edaran Nomor 900.1.13/251/408.41/2025 menjadi dasar penertiban ini. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Koridor yang Dilarang
Beberapa koridor di wilayah perkotaan Pacitan dilarang untuk pemasangan reklame komersial. Di antaranya adalah:
– Sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dari perempatan Penceng hingga perempatan Tanjungsari
– Jalan Basuki Rahmad dari perempatan Penceng hingga pertigaan Tanjungsari
– Sepanjang Jalan Ahmad Yani
Tenggat Waktu Pembongkaran
Pemerintah daerah memberikan tenggat waktu bagi pemilik reklame untuk melakukan pembongkaran mandiri. Jika batas waktu tidak dipatuhi, pembongkaran akan dilakukan secara paksa oleh petugas. Hal ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Langkah Selanjutnya
Aksi penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas lingkungan kota. Selain itu, pihak Satpol PP juga akan melakukan evaluasi terhadap beberapa papan reklame besar yang masih berdiri di area kota. Evaluasi ini bertujuan untuk menentukan peruntukan dan kesesuaian dengan aturan yang baru. ***





Saat ini belum ada komentar