Kanwil Kemenkum Kalbar Siapkan Bimbingan Hak Cipta untuk 527 ASN Imigrasi
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Jum, 7 Nov 2025
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat terus memperkuat tindakan nyata dalam mendorong budaya perlindungan kekayaan intelektual di kalangan pegawai negeri. Dengan mengadakan sosialisasi tentang perlindungan dan pemanfaatan pencatatan hak cipta bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkum, Kemenham, dan Kemenimipas, Kanwil Kemenkum Kalbar bekerja sama dengan Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Kalbar serta Kanwil Kementerian HAM Wilayah Kerja Kalbar untuk memperkuat kerja sama antarlembaga guna meningkatkan kesadaran dan pemahaman ASN mengenai pentingnya pencatatan hak cipta, pada hari Kamis (06/11).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Soepomo Kanwil Kemenkum Kalbar dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Kalbar, Wahyu Hidayat, serta para pejabat dan pegawai dari kedua instansi, baik secara langsung maupun melalui Zoom Meeting.
Pemimpin acara dari Divisi Pelayanan Hukum, Farida, dalam pidatonya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud kerja sama inovatif antara dua kantor wilayah di Kalimantan Barat. Ia mengajak pegawai negeri sipil untuk aktif mendaftarkan hasil karya mereka seperti buku, laporan penelitian, dan inovasi kerja sebagai bentuk perlindungan hukum serta pengakuan terhadap karya intelektual.
Di sisi lain, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Kalbar, Wahyu Hidayat, menyampaikan rasa apresiasi terhadap sinergi yang terjalin antara dua instansi tersebut. Menurutnya, perlindungan hak cipta akan mendorong tumbuhnya budaya kreatif dan profesionalisme di lingkungan keimigrasian, serta mendorong pegawai negeri sipil untuk menghasilkan karya yang bermanfaat bagi organisasi maupun masyarakat.
Dalam paparannya, Kepala Kanwil Kemenkum Hukum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menjelaskan berbagai jenis Kekayaan Intelektual (KI) serta menekankan kepentingan pencatatan hak cipta sebagai bentuk perlindungan hukum yang sah. Ia menyampaikan bahwa hak cipta mencakup hak moral dan hak ekonomi yang hanya sepenuhnya berlaku setelah didaftarkan di DJKI. Jonny juga menyebutkan bahwa pendaftaran hak cipta kini bisa dilakukan secara online melalui situs resmi DJKI, dengan biaya yang terjangkau dan proses yang cepat. Ia mengajak seluruh ASN untuk menjadi contoh dalam menjaga perlindungan KI di Kalimantan Barat. Dalam penyampaiannya, Kepala Kanwil Kemenkum Hukum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menjelaskan berbagai bentuk Kekayaan Intelektual (KI) serta menekankan pentingnya pengajuan hak cipta sebagai perlindungan hukum yang sah. Ia menjelaskan bahwa hak cipta meliputi hak moral dan hak ekonomi yang hanya berlaku penuh setelah diregistrasikan di DJKI. Jonny juga menambahkan bahwa saat ini pendaftaran hak cipta dapat dilakukan dengan mudah secara digital melalui situs DJKI, dengan biaya yang murah dan waktu penyelesaian yang singkat. Ia meminta seluruh pegawai Negeri Sipil untuk menjadi teladan dalam menjaga perlindungan KI di Kalimantan Barat. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum Hukum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menjelaskan berbagai jenis Kekayaan Intelektual (KI) dan menekankan perlu adanya pencatatan hak cipta sebagai bentuk perlindungan hukum yang sah. Ia menjelaskan bahwa hak cipta mencakup hak moral dan hak ekonomi yang baru efektif setelah dicatatkan di DJKI. Jonny juga menyampaikan bahwa pendaftaran hak cipta kini bisa dilakukan secara online melalui situs DJKI, dengan biaya yang terjangkau dan proses yang cepat. Ia mengajak seluruh ASN untuk menjadi panutan dalam melindungi KI di Kalimantan Barat.
Dalam sesi tanya jawab, perwakilan dari Kantor Imigrasi Putussibau mengajukan pertanyaan terkait potensi duplikasi karya saat mendaftar, sementara Kanim Entikong bertanya tentang batas penggunaan karya orang lain tanpa izin. Kakanwil Kemenkum Kalbar menjelaskan bahwa sistem hak cipta menekankan integritas dan keaslian, serta memungkinkan penggunaan karya orang lain selama menyertakan sumber dan nama pencipta sebagai bentuk penghormatan terhadap hak moral.
Kegiatan diakhiri dengan pemberian simbolis Surat Pencatatan Hak Cipta kepada Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Kalbar, Wahyu Hidayat, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida, serta Ardian Setiawan atas karya penelitian dan panduan kerja mereka. Pemberian ini menjadi tanda komitmen kedua instansi dalam meningkatkan kesadaran perlindungan kekayaan intelektual di lingkungan kerja.
Sebagai tindak lanjut nyata dari kegiatan yang telah dilaksanakan, Kanwil Kemenkum Hukum Kalbar akan melakukan beberapa langkah strategis, antara lain memberikan bimbingan teknis kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kanwil Kemenkum Hukum Kalbar, Kanwil Ditjen Imigrasi Kalbar, dan Kanwil Kementerian HAM Wilayah Kerja Kalbar dalam proses pendaftaran hak cipta melalui sistem online DJKI, mendorong kerja sama berkelanjutan dengan Kanwil Ditjen Imigrasi, Kanwil Kementerian HAM, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan, serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk mengadopsi program sosialisasi dan pencatatan hak cipta di masing-masing instansi, menyebarkan buku panduan pencatatan hak cipta agar ASN dapat melakukan pencatatan secara mandiri sesuai aturan yang berlaku, serta memberikan pendampingan pencatatan karya cipta kepada 527 ASN di lingkungan Kanwil Ditjen Imigrasi Kalbar, termasuk seluruh UPT Kantor Imigrasi di Kalimantan Barat. Bimbingan serupa juga akan dilakukan terhadap Kanwil Kementerian HAM dan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan beserta UPT pada tahap berikutnya.
Melalui langkah lanjutan ini, Kanwil Kemenkum Kalbar menegaskan komitmennya untuk menjadikan Kalimantan Barat sebagai contoh nasional dalam perlindungan dan pencatatan hak cipta di kalangan Aparatur Sipil Negara, serta meningkatkan budaya inovatif dan apresiasi terhadap karya intelektual di seluruh jajaran pemerintahan. ***





Saat ini belum ada komentar