Ketut Sumedana Tantang Publik, Ungkap Dua Kasus Korupsi, Naik Jabatan ke Kejati Tipe A
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Sel, 21 Okt 2025
- comment 0 komentar

Penanganan Kasus Korupsi di Bali oleh Kajati Bali yang Akan Pindah ke Sumsel
DIAGRAMKOTA.COM – I Ketut Sumedana, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, akan segera meninggalkan jabatannya untuk menduduki posisi baru sebagai Kajati Sumatra Selatan (Sumsel) yang masuk tipe A. Sebelum berpindah, ia memberikan “kado spesial” dalam penanganan kasus korupsi di Pulau Bali dengan menaikkan status dua kasus penting ke tahap penyidikan.
Dugaan Korupsi di Taman Hutan Raya Ngurah Rai
Salah satu kasus yang dinaikkan statusnya adalah dugaan korupsi di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Bali. Menurut I Ketut Sumedana, penyidik Kejati Bali menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan lahan.
“Kejati telah meningkatkan status dua perkara ke tahap penyidikan. Salah satunya adalah kasus Tahura, di mana penyidik menemukan indikasi tindak pidana korupsi,” ujarnya. Penyidik telah memeriksa 20 saksi dan sejumlah dokumen penting telah diklarifikasi.
Pemeriksaan melibatkan instansi terkait seperti Dinas Kehutanan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tujuannya adalah untuk mengetahui siapa yang memegang hak pertama, kedua, dan ketiga. Semua akan terang di tahap penyidikan.
Kasus ini berawal dari alih fungsi tanah negara yang terjadi sejak tahun 1990-an. Padahal, kawasan Tahura Ngurah Rai merupakan tanah negara yang tidak dapat diganggu gugat peruntukannya. “Tahura adalah tanah negara yang wajib dilindungi. Fungsinya tidak boleh diubah untuk kepentingan pribadi atau komersial. Namun, di masa lalu terjadi alih fungsi yang melanggar aturan,” ucapnya.
Dugaan Korupsi Konstruksi di Universitas Terbuka Denpasar
Kasus kedua yang dinaikkan statusnya adalah dugaan korupsi konstruksi bangunan di Universitas Terbuka Denpasar dengan kerugian negara sebesar Rp 3 miliar. Penyidik Kejati Bali sedang melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait untuk mengungkap fakta lebih lanjut.
Pengembangan Bale Kertha Adhyaksa Bali
Selain menangani kasus korupsi, I Ketut Sumedana juga aktif dalam pengembangan konsep Bale Kertha Adhyaksa Bali. Konsep ini berawal dari sosialisasi yang dilakukan sejak awal ia menjabat. Sosialisasi didukung oleh Gubernur Wayan Koster, bupati, dan wali kota se-Bali.
Setelah tuntas sosialisasi, Pemprov Bali kini menyiapkan Bale Kertha Adhyaksa menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali. Tujuannya adalah untuk menyelesaikan masalah perdata tanpa melalui jalur pengadilan.
I Ketut Sumedana juga memperjuangkan konsep Bale Restorative Justice. Hal ini boleh jadi merupakan manifestasi dari buku berjudul “Bale Mediasi dalam Perkembangan Hukum Nasional” yang ditulisnya pada 2018. Ia juga berkunjung ke sejumlah negara di Eropa untuk menganalisis dan mempelajari konsep tersebut.
Akhirnya, ia langsung menghadap Jaksa Agung RI, dan perjuangannya berhasil. Jaksa Agung mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung dan Peraturan Jaksa Agung terkait Bale Restorative Justice. “Ternyata di sejumlah negara maju, yang paling utama dalam penegakan hukum adalah konsep perdamaian dan konsep win-win solution (restorative justice),” kata Ketut Sumedana.
Penerapan Konsep Bale Restorative Justice
Bale Restorative Justice dengan nama Bale Sabha Adhyaksa ditempatkan di desa-desa adat dan desa dinas se-Bali. Mulai dari desa di Bangli kemudian sekarang Tabanan. Selanjutnya desa di kabupaten kota se-Bali.
Menurutnya, jaksa akan hadir di tingkat desa untuk membantu krama Bali menyelesaikan konflik di desa. Sekaligus membantu warga agar melek hukum di era modernisasi dan digitalisasi yang berkembang pesat.
“Di desa mana pun di belahan dunia ini pasti ada konflik, pertentangan, dan permasalahan. Konflik ini tidak semua harus berujung ke pengadilan, maka di Bale Sabha Adhyaksa diselesaikan. Ini fungsinya bendesa, tokoh masyarakat, tokoh agama diberdayakan untuk menyelesaikan masalah di tingkat desa,” ucap I Ketut Sumadana.
Ia menyebut, konsep ini merupakan sebuah efisiensi yang diterapkan oleh kejaksaan menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat. Beban anggaran negara yang dialokasikan menangani perkara bisa dipangkas melalui konsep bale restorative justice.
Komitmen Terhadap Masyarakat
“Saya konsentrasi terhadap hal-hal yang sifatnya ke masyarakat. Semua yang berkaitan dengan hak masyarakat, kami berantas, kami turun kalau ada laporan, silakan laporkan ke saya pasti kami tindak,” imbuhnya.
I Ketut Sumedana juga paham bahwa pembangunan suatu daerah dan negara dimulai dari tingkat desa. Termasuk komitmen menjaga dan mengawal penyelenggaraan keuangan yang bersumber dari APBD dan APBN di tingkat desa.
“Bagaimana jaksa harus bisa mengayomi, melindungi, dan menjaga desa karena konsepnya pelayanan terdepan sebuah negara ada di tataran desa,” tuturnya.





Saat ini belum ada komentar