Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PEMERINTAHAN » LEGISLATIF » Rumah Ibadah Jadi Domisili, Komisi A : Berpotensi Menyalahi Aturan Administrasi

Rumah Ibadah Jadi Domisili, Komisi A : Berpotensi Menyalahi Aturan Administrasi

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Kam, 15 Mei 2025
  • comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko mengungkapkan banyaknya fenomena pengajuan pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) menggunakan alamat rumah ibadah sebagai domisili di kota pahlawan.

Dia menilai praktik ini tidak bisa dibenarkan dan berpotensi menyalahi aturan administrasi kependudukan.

Menurut Yona, sejumlah warga yang sejatinya pendatang mencoba menyiasati domisili dengan mencantumkan alamat gereja atau masjid dalam pembuatan KTP. Dia menyebut adanya intervensi dari pihak eksternal yang memaksa agar permohonan semacam ini tetap diproses.

“Ada intervensi dari pihak eksternal yang meminta bantuan untuk pengurusan KTP menggunakan alamat di rumah-rumah ibadah. Ini tidak bisa diizinkan, kecuali hanya untuk beberapa orang dengan fungsi khusus seperti pendeta atau marbot,” ujar Yona, Kamis (15/5/2025).

Wakil Ketua DPC Gerindra Surabaya ini  menambahkan, fenomena ini sudah melebihi batas wajar dan dikhawatirkan dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu, termasuk keperluan pendidikan, pekerjaan, atau akses layanan publik lainnya. Dia menegaskan bahwa pemalsuan domisili tidak hanya menyalahi norma, tapi juga menabrak ketentuan hukum.

“Kalau dalam jumlah cukup banyak, itu tidak masuk akal dan tidak bisa dibenarkan. Apalagi kalau tujuannya untuk mengelabui sistem administrasi kependudukan,” lanjutnya.

Yona juga menjelaskan bahwa tidak ada aturan yang secara eksplisit memperbolehkan rumah ibadah dijadikan alamat domisili KTP, kecuali dalam kondisi tertentu.

Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 8 dan 9 Tahun 2006, yang kerap dijadikan rujukan, menurutnya hanya mengatur soal pendirian rumah ibadah dan terkait Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

“Saya sudah pelajari PBM dua menteri itu, dan tidak ada yang mengatur soal penggunaan rumah ibadah untuk domisili KTP. Jadi dasar hukumnya tidak ada,” tegas Yona.

Dia mencurigai bahwa banyak dari pemohon KTP dengan alamat rumah ibadah ini adalah pendatang dari luar Surabaya, yang enggan mencantumkan alamat aslinya karena tidak tinggal secara resmi di kota pahlawan.

“Contohnya ada warga dari Indonesia timur, tapal kuda atau luar sini yang tinggal di Surabaya dan tidak bisa membuat KTP karena tidak punya alamat tetap. Akhirnya alamat gereja dijadikan domisili. Untuk warga muslim masjid dijadikan alamat,” jelas Yona.

Meski demikian, dia mengakui bahwa tidak semua kasus bisa digeneralisasi. Beberapa orang memang tinggal dan bertugas di rumah ibadah, sehingga layak mendapatkan alamat tersebut secara administratif.

“Kalau memang tinggal di situ dan menjalankan fungsi, seperti pendeta, takmir, atau marbot, itu bisa diterima. Biasanya juga ada mess atau ruang tinggal untuk mereka,” tutur Yona.

Yona mengingatkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya agar tegas dalam menyikapi permohonan semacam ini, agar tidak terjebak dalam ewoh-pekewuh akibat tekanan dari pihak luar.

Dia juga menganjurkan agar regulasi yang lebih tegas segera disusun untuk mencegah praktik serupa terulang.

“Ini bukan soal agama atau SARA. Ini soal ketertiban administrasi dan etika dalam kependudukan. Jangan sampai rumah ibadah dijadikan alat manipulasi data,” tandasnya. (dk/red)

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkot bandung

    Pemkot Bandung Tertibkan Aset Daerah di Jalan Bengawan, Penyewa Menunggak Sewa Sejak 2004

    • calendar_month Rab, 5 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 47
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota Bandung melakukan penertiban dan mengambil alih kembali pengelolaan lahan aset milik daerah yang terletak di Jalan Bengawan No. 26, pada Selasa, 4 November 2025. Tindakan ini diambil setelah diketahui bahwa penghuni lahan belum melunasi biaya sewa sejak tahun 2004 dan menggunakan aset tersebut di luar tujuan yang ditentukan. Utang Sewa Mencapai Rp472 […]

  • Cara Mudah Mengkilapkan Lantai Kamar Mandi Seperti Baru, Tanpa Repot!

    Cara Mudah Mengkilapkan Lantai Kamar Mandi Seperti Baru, Tanpa Repot!

    • calendar_month Jum, 26 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Tips Sederhana Membersihkan Lantai Kamar Mandi yang Kusam DIAGRAMKOTA.COM – Lantai kamar mandi yang tampak kusam dan penuh lumut sering kali membuat siapa pun malas untuk membersihkannya. Namun, dengan beberapa langkah sederhana dan bahan alami, lantai kamar mandi bisa kembali bersih dan mengkilap seperti baru. Bahan yang Dibutuhkan Bahan-bahan yang diperlukan sangat mudah ditemukan di rumah. […]

  • Siap Siaga Menghadapi Bencana: TNI Bentuk Pasukan Reaksi Cepat

    Siap Siaga Menghadapi Bencana: TNI Bentuk Pasukan Reaksi Cepat

    • calendar_month Sen, 11 Nov 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 136
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Tentara Nasional Indonesia (TNI) terus berupaya meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana alam, khususnya erupsi gunung berapi. Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto telah menginstruksikan pembentukan pasukan reaksi cepat penanggulangan bencana (PRCPB) di tingkat Komando Daerah Militer (Kodam). Langkah ini diambil sebagai antisipasi terhadap potensi bencana alam, termasuk enam gunung api di Indonesia yang […]

  • Eksekusi Lahan Gili Sudak Ditunda: Kamtibmas Wisata dan Pilkada Jadi Alasan Utama

    Eksekusi Lahan Gili Sudak Ditunda: Kamtibmas Wisata dan Pilkada Jadi Alasan Utama

    • calendar_month Rab, 31 Jul 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 112
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Eksekusi lahan di Gili Sudak, Sekotong Barat, Kecamatan Lombok Barat, ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan. Penundaan ini berdasarkan surat resmi Pengadilan Negeri Mataram dengan nomor 2347/KPN.PN.W25-U1/HK.02/VII/2024. Faktor utama penundaan ini adalah keamanan dan stabilitas, terutama terkait dengan kunjungan wisata serta kesiapan jajaran Polres Lombok Barat menjelang Pilkada serentak. Penasihat Hukum pemilik […]

  • SPM-MP

    Aktivis SPM-MP Mengaku Alami Intimidasi PascaDemo APBD

    • calendar_month Jum, 26 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 153
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Solidaritas Pemuda Mahasiswa Merah Putih (SPM-MP) Jawa Timur mengaku mendapatkan intimidasi pasca aksi demonstrasi di Balai Kota Surabaya, Kamis (25/9/2025), terkait dugaan penyimpangan APBD 2025. Koordinator Wilayah SPM-MP Jawa Timur, A. Sholeh, menyebut sejumlah mahasiswa yang ikut aksi mengalami tindakan represif dari kelompok tertentu. Pihaknya tengah mengumpulkan bukti dan berencana menyerahkannya ke aparat […]

  • Polresta Malang Kota Intensif Monitoring Jalur Balik Pemudik

    Polresta Malang Kota Intensif Monitoring Jalur Balik Pemudik

    • calendar_month Sel, 8 Apr 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 90
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM –  Mengantisipasi lonjakan volume kendaraan selama masa liburan dan arus balik Lebaran 1446 Hijriah, Polresta Malang Kota Polda Jatim terus monitoring sejumlah jalur utama dan alternatif perlintasan arus balik di wilayah Kota Malang. Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, SH, SIK, MSi, saat turun langsung melakukan pengecekan di […]

expand_less