Pemkot Surabaya Tegaskan Kebijakan Parkir Nontunai, Ancam Sanksi Jukir yang Melanggar
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 20 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota Surabaya kembali memperkuat kebijakan parkir nontunai dengan mengancam sanksi berat bagi juru parkir (jukir) yang masih menerima pembayaran tunai. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya digitalisasi sistem parkir yang mulai diterapkan sejak Mei 2026.
Kebijakan ini dilakukan setelah Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya resmi meluncurkan sistem pembayaran parkir menggunakan voucher digital. Pelaksana Tugas Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menjelaskan bahwa penerapan sistem ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan parkir di kota tersebut.
Implementasi Sistem Parkir Digital
Sistem pembayaran digital telah diberlakukan secara bertahap. Saat ini, dua outlet pertama telah dibuka di Kantor Dinas Perhubungan dan Jalan Tunjungan. Rencananya, akan ada penyebaran lebih luas hingga ke 31 kecamatan di Surabaya.
Trio menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menggunakan metode pembayaran non-tunai. “Masyarakat harus membayar secara digital. Selain itu, jukir juga dilarang menerima uang tunai,” katanya.
Sanksi Tegas untuk Jukir yang Melanggar
Bagi jukir yang tetap menerima pembayaran tunai, sanksi yang diberikan adalah pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA). Trio menyatakan bahwa langkah ini dilakukan karena kebijakan parkir nontunai sudah menjadi aturan yang harus diikuti oleh seluruh pelaku usaha parkir.
“Jika ada jukir yang tidak mendukung digitalisasi, kami akan cabut KTA-nya,” tegasnya. Ia juga menambahkan bahwa sebanyak 389 jukir yang menolak memperpanjang KTA akan diganti dengan jukir baru.
Penggantian Jukir yang Tidak Mendukung Digitalisasi
Menurut Trio, kebijakan ini sudah diberikan waktu selama empat bulan, mulai dari bulan satu hingga bulan lima. “Kami sudah cukup memberikan kesempatan. Jika mereka tidak bisa mengikuti aturan, maka terpaksa kami ganti,” ujarnya.
Proses rekrutmen jukir baru akan dilakukan secara berkala agar sistem parkir tetap berjalan lancar. Hal ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa semua area parkir, baik Tepi Jalan Umum (TJU) maupun Parkir Tempat Khusus (PTK), tetap mengikuti aturan yang berlaku.
Pengecualian untuk Area Kafe
Meski sistem pembayaran digital diterapkan secara luas, ada pengecualian untuk area kafe. Trio menjelaskan bahwa kafe tidak termasuk dalam kategori pajak parkir, sehingga sistem pembayaran digital tidak berlaku di sana.
Masa Depan Parkir Digital di Surabaya
Langkah penerapan parkir digital di Surabaya mencerminkan komitmen pemerintah daerah untuk menghadapi transformasi teknologi. Dengan adanya sistem ini, diharapkan dapat mengurangi risiko korupsi dan meningkatkan pendapatan daerah.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kenyamanan bagi pengguna jalan dan pengendara. Dengan pembayaran digital, proses parkir menjadi lebih cepat dan aman.
Pemkot Surabaya terus memperluas cakupan sistem parkir digital agar bisa mencakup seluruh wilayah kota. Dengan demikian, Surabaya akan semakin siap menghadapi era digitalisasi yang semakin pesat.***

>
>

Saat ini belum ada komentar