PSI Menolak Bantuan Hukum untuk Grace Natalie dalam Kasus Ujaran Kebencian
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 13 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Partai Solidaritas Perjuangan Indonesia (PSI) mengambil sikap tegas terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh salah satu tokoh partainya, Grace Natalie. Ketua Harian DPP PSI, Ahmad Ali, menegaskan bahwa pihak partai tidak akan memberikan bantuan hukum secara kelembagaan kepada Grace Natalie setelah ia dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penghasutan dan ujaran kebencian.
Alasan Partai Tidak Membantu Secara Formal
Ali menjelaskan bahwa pernyataan atau tindakan Grace Natalie dianggap sebagai aktivitas pribadi yang tidak berkaitan langsung dengan tugas partai. Ia menekankan bahwa masalah ini harus ditanggung sendiri oleh individu yang bersangkutan.
“Secara kelembagaan, kami pastikan tidak akan memberikan bantuan hukum secara kelembagaan kepartaian karena ini hal-hal yang harus dipertanggungjawabkan secara pribadi,” jelasnya.
Laporan dari 40 Ormas Islam
Grace Natalie dilaporkan bersama dua orang lainnya, yaitu Ade Armando dan Permadi Arya, oleh 40 ormas Islam yang tergabung dalam Aliansi untuk Kerukunan Umat Beragama. Laporan tersebut telah tercatat dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri, yang diterima pada 4 Mei 2026.
Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Syarikat Islam/SEMMI, Gurun Arisastra, menyampaikan bahwa laporan ini terkait dengan narasi yang disebarkan melalui unggahan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), di Masjid UGM. Video tersebut memicu polemik terkait konflik di Poso dan Ambon.
“LBH Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia dan LBH Syarikat Islam beserta LBH Muhammadiyah, Hidayatullah, AFKN dan organisasi lainnya telah melaporkan tiga figur, yaitu Ade Armando, Permadi Arya, dan Grace Natalie,” kata Gurun.
Ade Armando Mundur dari PSI
Ade Armando, yang juga terlibat dalam kasus ini, telah mengumumkan mundur dari PSI. Ia menilai bahwa kasus hukum yang muncul telah membawa partai terlalu jauh.
“Kasus ini secara tidak langsung disebut bisa melibatkan Presiden ketujuh, Joko Widodo,” ujarnya.
Secara pribadi, Ade mengaku bahwa kasus hukum bukanlah hal baru baginya. Namun, serangan terhadap PSI kali ini dinilai tidak lagi bisa ditoleransi.
“Saya mohon izin, yaitu melalui konferensi pers ini saya menyatakan mengundurkan diri dari PSI,” katanya.
Konteks Pemilu dan Isu Politik
Beberapa analis menyatakan bahwa kasus ini bisa menjadi isu penting dalam konteks pemilu mendatang. Keterlibatan tokoh-tokoh partai dalam dugaan ujaran kebencian dapat memengaruhi citra dan strategi politik partai.
Selain itu, isu keterlibatan presiden dalam kasus ini menimbulkan spekulasi tentang bagaimana partai akan merespons situasi yang semakin rumit.
Penegakan Hukum dan Kebebasan Berbicara
Kasus ini juga mengangkat pertanyaan tentang keseimbangan antara penegakan hukum dan kebebasan berbicara. Meski ada dugaan pelanggaran, banyak pihak khawatir bahwa proses hukum bisa digunakan untuk menekan suara-suaranya yang berbeda.
Namun, pihak kepolisian tetap berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Reaksi Publik dan Media Sosial
Media sosial menjadi tempat utama bagi reaksi publik terhadap kasus ini. Banyak netizen mengkritik tindakan Grace Natalie, sementara yang lain mendukung kebebasan berbicara.
Selain itu, beberapa media nasional mulai melacak perkembangan kasus ini, termasuk kemungkinan dampaknya terhadap dinamika politik di Tanah Air.
Tantangan bagi Partai dan Tokoh
Bagi PSI, kasus ini menjadi tantangan besar dalam menjaga kredibilitas sekaligus menjaga hubungan dengan berbagai kelompok masyarakat. Bagi Grace Natalie, ini adalah momen penting untuk menunjukkan tanggung jawab atas pernyataannya.
Sementara itu, para pihak yang terlibat harus siap menghadapi proses hukum yang berlangsung.***

>

Saat ini belum ada komentar