Aturan Ganjil Genap di Jakarta: Apakah Berlaku Hari Ini?
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 14 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Aturan ganjil genap di Jakarta menjadi topik yang sering dibahas oleh pengemudi dan masyarakat sekitar. Penerapan kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas, terutama di jalan-jalan utama yang sering mengalami kepadatan. Kebijakan ini berlaku secara resmi berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019.
Prinsip Dasar Aturan Ganjil Genap
Aturan ganjil genap di Jakarta diterapkan dengan prinsip dasar bahwa kendaraan dengan plat nomor ganjil hanya diizinkan melintasi jalan tertentu pada hari dengan tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan plat nomor genap hanya diizinkan pada hari dengan tanggal genap. Misalnya, pada tanggal 3 Januari, mobil dengan plat ganjil boleh melewati jalan yang terkena aturan tersebut, sementara pada tanggal 4 Januari, hanya mobil dengan plat genap yang diizinkan.
Namun, aturan ini tidak berlaku ketika hari kerja bertepatan dengan hari libur nasional atau cuti bersama. Dengan demikian, pengemudi perlu memperhatikan kalender tanggal agar tidak melanggar aturan.
Waktu Penerapan Aturan
Aturan ganjil genap di Jakarta dibagi menjadi dua periode dalam sehari. Pada pagi hari, aturan berlaku dari pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan pada sore dan malam hari, aturan berlaku dari pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB. Di luar waktu-waktu tersebut, kendaraan dengan plat nomor ganjil tetap diperbolehkan melintasi jalan-jalan yang termasuk dalam aturan ganjil genap.
Daftar Jalan yang Terkena Aturan
Berikut adalah beberapa jalan utama di Jakarta yang terkena aturan ganjil genap:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
Selain itu, beberapa jalan yang terhubung dengan gerbang tol juga tunduk pada aturan ini, seperti:
- Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
- Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
- Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
Pengemudi perlu memeriksa daftar jalan tersebut sebelum melakukan perjalanan agar tidak melanggar aturan dan terhindar dari denda.
Pengecualian dan Situasi Khusus
Aturan ganjil genap tidak berlaku selama masa cuti bersama atau hari libur nasional. Dengan demikian, jika hari kerja bertepatan dengan libur, maka kebijakan ini akan ditunda. Contohnya, setelah masa cuti Lebaran 2026 (18-24 Maret), aturan ganjil genap kembali berlaku pada 25 Maret 2026.
Tips untuk Pengemudi
Pengemudi di Jakarta disarankan untuk selalu memperhatikan tanggal dan jam operasional aturan ganjil genap. Mereka juga bisa mengakses informasi resmi melalui laman Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk mendapatkan pembaruan terkini. Dengan kesadaran yang tinggi, pengemudi dapat menjaga kenyamanan dan keselamatan berkendara di ibu kota.

>
>
>

Saat ini belum ada komentar