Tuntutan 18 Tahun Penjara untuk Kasus Minyak Mentah Dinilai Tidak Berdasar
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Tuntutan hukuman 18 tahun penjara terhadap seorang pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah menimbulkan kontroversi. Kuasa hukum terdakwa menganggap tuntutan tersebut tidak memiliki dasar kuat dan hanya merupakan salinan dari dakwaan sebelumnya.
Kritik terhadap Proses Penuntutan
Kuasa hukum terdakwa, Hamdan Zoelva, menyatakan bahwa tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) tidak berdasarkan fakta persidangan. Ia menilai bahwa surat tuntutan hanya merupakan salinan atau copy-paste dari dokumen-dokumen sebelumnya.
“Saya mendengarkan baik-baik, walaupun tidak seluruhnya tadi dibacakan oleh jaksa. Apa yang dikatakan oleh jaksa penuntut umum mengenai fakta persidangan, sesungguhnya tidak ada fakta persidangan yang dibuka yang menjadi dasar tuntutan,” ujarnya.
Hamdan juga menegaskan bahwa kebenaran akan terungkap pada saatnya. Ia meminta JPU untuk jujur dan mengedepankan hati nurani dalam proses penuntutan.
Pertanyaan Terkait Kerugian Negara
Dalam perkara ini, JPU menuntut terdakwa atas dugaan kerugian negara senilai Rp285,1 triliun. Namun, kuasa hukum terdakwa menilai angka tersebut tidak logis dan tidak dapat dibuktikan secara konkret.
Hamdan menyoroti tuntutan uang pengganti sebesar Rp10 triliun yang disebutkan dalam surat tuntutan. Ia menganggap tuntutan itu tidak masuk akal dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Dari mana? Ini sama sekali di luar akal sehat, di luar logika seorang manusia yang sehat,” katanya.
Penggunaan Aset Perusahaan
Salah satu isu yang dipertanyakan adalah penggunaan terminal BBM PT OTM dan kapal PT JMN. Patra M Zen, kuasa hukum terdakwa lainnya, menilai bahwa penggunaan aset-aset tersebut tidak melanggar aturan.
“Terminal BBM milik OTM digunakan selama 12 tahun. Kapal PT JMN digunakan untuk mengangkut minyak dari Afrika Barat serta gas untuk kebutuhan dalam negeri,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tudingan bahwa penggunaan aset tersebut merugikan negara tidak memiliki dasar yang jelas. “Ini baru wajar ya, belum kita bilang adil. Soal kebenaran,” tambahnya.
Persiapan Pembelaan
Tim kuasa hukum terdakwa telah menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi. Mereka meyakini bahwa kliennya tidak bersalah dan harus dibebaskan dari segala tuntutan.
“Kami percaya bahwa KMA dan para terdakwa lainnya tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Patra.
Persidangan yang Dinantikan
Proses persidangan akan menjadi momen penting dalam menentukan apakah tuntutan JPU benar-benar didasarkan pada fakta atau hanya sekadar salinan dari dokumen sebelumnya. Seluruh pihak terkait berharap agar persidangan berjalan dengan transparan dan adil.
Pembelaan yang disiapkan oleh kuasa hukum akan menjadi bahan krusial dalam menentukan hasil akhir dari kasus ini. Dengan begitu, masyarakat bisa mendapatkan gambaran yang lebih jelas tentang peran dan tanggung jawab setiap pihak dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah ini.***

>
>
>
Saat ini belum ada komentar