79 narapidana Lapas Tarakan terima remisi Natal 2025
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Jumat, 26 Des 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pemberian remisi ini merupakan bagian dari pemenuhan hak napi berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022. Dari jumlah tersebut, 78 orang menerima RK I dan 1 orang menerima RK II yang langsung bebas. Besaran remisi berkisar antara 15 hari hingga 2 bulan.
Kalapas Jupri menyatakan bahwa para penerima remisi telah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, dan aktif mengikuti program pembinaan. “Kami berharap pemberian RK ini dapat memotivasi napi untuk senantiasa berbuat baik dan memperbaiki kesalahan masa lalu,” ujar Jupri.
Dari 79 napi yang menerima remisi, 40 orang terlibat kasus narkotika, 1 orang terlibat tindak pidana korupsi, dan 38 orang lainnya terkait tindak pidana umum. Kepala Lapas Jupri juga menyampaikan harapan agar remisi ini menjadi momen introspeksi bagi para napi. ***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar