DIAGRAMKOTA.COM – Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menetapkan jadwal resmi untuk proses verifikasi, validasi, dan pengusulan siswa calon penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Fase II Tahun Anggaran 2026. Keputusan ini menjadi langkah penting dalam memastikan keberlanjutan pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu di seluruh wilayah Indonesia.
Periode Pengusulan: 15–22 Oktober 2026
Seluruh satuan pendidikan tingkat dasar hingga menengah di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota diminta untuk melakukan verifikasi dan validasi data siswa mulai tanggal 15 hingga 22 Oktober 2026. Proses ini dilakukan secara digital melalui platform aplikasi SiPintar yang dapat diakses di alamat pip.kemendikdasmen.go.id. Setiap lembaga pendidikan wajib menggunakan akun resmi yang telah didaftarkan sebelumnya untuk mengakses sistem.
Dasar Hukum dan Persyaratan Pengusulan
Pelaksanaan PIP Fase II 2026 mengacu pada dua peraturan terbaru:
– Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2026
– Peraturan Bersama Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026
Dalam aturan tersebut, pihak yang berhak mengusulkan siswa calon penerima PIP adalah:
– Satuan pendidikan (SD, SMP, SMA/SMK)
– Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
– Dinas Pendidikan Provinsi
– Pemangku kepentingan lain yang terkait
Sumber Data dan Pemadanan Informasi
Data siswa yang akan diusulkan berasal dari Daftar Pokok Pendidikan (Dapodik) hingga batas waktu cut off tanggal 31 Agustus 2026. Seluruh data tersebut telah dipadankan dengan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikdasmen.
Setelah pemadanan, data hasil integrasi Dapodik–DTSEN kemudian diproses lebih lanjut oleh Puslapdik untuk memastikan kelengkapan informasi pribadi siswa, seperti:
– Nama lengkap dan nama ibu kandung
– Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
– Nomor Induk Kependudukan (NIK)
– Tanggal lahir
– Status kepemilikan rekening Simpanan Pelajar (Simpel)
Informasi ini ditampilkan secara otomatis dalam aplikasi SiPintar, sehingga memudahkan proses verifikasi dan pengusulan.
Kategori Prioritas Calon Penerima PIP
Setelah verifikasi, satuan pendidikan harus memetakan calon penerima PIP berdasarkan kriteria prioritas sebagai berikut:
1. Siswa dari desil 1 hingga 4 dalam DTSEN (keluarga sangat miskin)
2. Siswa berpotensi putus sekolah atau baru kembali ke sekolah setelah putus
3. Siswa yatim piatu atau orang tua kandung meninggal
4. Siswa yang tinggal di panti asuhan atau panti sosial
5. Siswa dengan kebutuhan khusus (disabilitas)
6. Siswa yang orang tua/wali mengalami PHK (pemutusan hubungan kerja)
7. Siswa yang orang tua/wali berstatus narapidana
8. Siswa yang sedang dalam proses konflik hukum atau dibina oleh Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)
Peran Komite Sekolah dan Pengawasan Dinas Pendidikan
Pengusulan harus mendapatkan persetujuan dari Komite Sekolah sesuai target jumlah sasaran yang ditentukan berdasarkan data pemadanan. Pendekatan ini bertujuan agar usulan benar-benar mencerminkan kondisi riil ekonomi siswa serta memperhatikan klasifikasi desil dalam DTSEN.
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memiliki tugas mengawasi dan memberikan pembinaan secara berkala kepada satuan pendidikan. Jika suatu sekolah tidak mengusulkan calon penerima PIP atau jumlah usulan di bawah target, maka dinas pendidikan berwenang melakukan verifikasi dan pengusulan secara langsung.
Jadwal verifikasi dan validasi oleh Dinas Pendidikan ditetapkan mulai 23 hingga 30 Oktober 2026, dengan surat pengusulan dikirim ke Puslapdik paling lambat 6 November 2026.
Proses ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah untuk memastikan bahwa bantuan pendidikan tepat sasaran, transparan, dan inklusif bagi semua anak Indonesia yang membutuhkan dukungan finansial untuk menempuh pendidikan.
