Dinsos Surabaya Sisir 3.283 Aduan Desil Bansos DTSEN

Ringkasan Berita:

Surabaya, Diagramkota.comPemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bergerak cepat memverifikasi ketepatan sasaran bantuan sosial. Hingga awal September 2026, Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya mencatat sedikitnya 3.283 keluhan masyarakat terkait ketidaksesuaian data desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Langkah korektif langsung diambil lewat verifikasi faktual lapangan guna menjamin hak warga kurang mampu.

Aduan publik tersebut masuk melalui berbagai kanal resmi, mulai dari kantor Dinsos Surabaya, kantor kelurahan, kecamatan, hingga saluran siaga (hotline) Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Selain melapor ke aparat wilayah, warga yang mendapati posisinya tidak mencerminkan kondisi riil juga dapat mengajukan sanggahan dan pembaruan mandiri melalui situs dtsen-form.bps.go.id.

Respons Cepat Aduan dan Mekanisme Survei Faktual

Kepala Dinsos Kota Surabaya, Antiek Sugiharti, menegaskan bahwa Pemkot Surabaya tidak membiarkan satu pun laporan mengendap di meja administrasi. Pihaknya membuka ruang seluas-luasnya bagi warga yang merasa posisinya di database desil menyimpang dari kondisi ekonomi riil.

“Kami menerima melalui beberapa kanal. Baik langsung kepada kami, ada yang melalui kelurahan, kecamatan, ada juga yang melalui hotline Bapak Wali Kota Eri Cahyadi,” ujar Antiek pada Jumat (4/9/2026).

Setiap aduan yang tercatat segera disusul dengan verifikasi lapangan. Petugas survei ditugaskan mendatangi kediaman warga guna mencocokkan dokumen dengan realitas hidup sehari-hari.

“Jadi tim survei kami langsung ke lapangan, terus ada yang bersama dengan pihak kelurahan. Karena kelurahan juga mendapatkan keluhan, dia juga bisa melakukan secara langsung,” ungkap Antiek.

Dari peninjauan lapangan (*outreach*) terhadap 3.283 laporan itulah Dinsos menyusun berkas usulan koreksi.

“Sampai dengan saat ini (September), kami menerima sekitar 3.283. Nah, keluhan ini kemudian dari hasil outreach kami usulkan untuk pemutakhiran ke pusat,” tuturnya.

Batas Kewenangan: Verifikator Lapangan, Bukan Penentu Desil

Guna menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat, Antiek mempertegas batas wewenang Dinsos Surabaya. Pemerintah daerah tidak memiliki otoritas mutlak untuk menetapkan maupun menggeser angka desil secara sepihak di sistem.

“Jadi Dinsos itu hanya sifatnya mengusulkan perubahan. Jadi kami tidak bisa mengubah desil,” tegasnya.

Data acuan desil yang dikelola Pemkot Surabaya sepenuhnya bersumber dari Kementerian Sosial (Kemensos). Pembaruan termutakhir yang diterima per 24 Agustus 2026 baru mencakup kelompok masyarakat pada kategori desil 1 hingga 5.

“Kalau terakhir di tanggal 24 Agustus, kami menerima data desil 1 sampai 5,” imbuh Antiek.

Klasifikasi angka ini krusial karena menjadi tolok ukur utama pencairan bantuan. Program bantuan sosial dari Kemensos menyasar keluarga di desil 1 hingga 4, sedangkan kuota BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) dialokasikan bagi warga di desil 1 sampai 5.

Pemadanan Data Kemiskinan Lokal: Sisir Kasus Ekstrem Desil 6–10

Untuk menyaring data agar makin akurat, Dinsos Surabaya menerapkan mekanisme pemadanan silang (data matching). Basis data Kemensos dikonfrontasikan langsung dengan database kemiskinan daerah milik Pemkot Surabaya yang memiliki indikator kategori miskin dan pra-miskin.

“Kami di pemerintah kota juga memiliki data kemiskinan. Data kemiskinan yang juga melalui beberapa indikator, data miskin dan pra-mis. Nah, kami masih sering menggunakan itu sebagai pemandu memadankan,” urai Antiek.

Penyandingan kedua basis data tersebut memperlihatkan potret riil berdasarkan nama dan alamat (by name by address). Dari sana, Dinsos menemukan dua anomali krusial yang memerlukan penindakan berbeda:

  • Warga Mampu di Desil 1–5: Dinsos dan kelurahan menyisir warga yang tercatat di kelompok desil bawah namun di lapangan sudah tergolong sejahtera. “Kalau sejahtera, maka kami juga akan mengusulkan untuk mengeluarkan dia dari desil 1-5 melalui pemerintah pusat,” tegas Antiek.
  • Warga Miskin di Desil 6–10: Tim lapangan turut mendapati warga yang tercatat di desil menengah ke atas (6–10), namun dalam data kemiskinan kota tergolong miskin atau pra-miskin. “Maka kami juga melakukan cek lapangan untuk mengusulkan kembali bahwa yang bersangkutan ini tidak sesuai dengan kondisi riilnya,” pungkasnya.

Lewat mekanisme uji silang dan pengecekan lapangan ini, Pemkot Surabaya memastikan keadilan penyaluran bantuan sosial tetap terjaga tanpa ada warga rentan yang terabaikan.