DIAGRAMKOTA.COM – Masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) kembali menjadi perhatian publik setelah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini menuntut adanya batasan jelas dalam masa jabatan Kapolri, termasuk pembatasan waktu maksimal selama 5 tahun dengan kemungkinan perpanjangan sebanyak 1 kali. Hal ini dilakukan karena dianggap tidak adanya kepastian hukum dalam aturan yang berlaku saat ini.
Permasalahan Utama dalam Aturan Jabatan Kapolri
Pemohon gugatan menyatakan bahwa ketiadaan batas waktu yang jelas bagi jabatan Kapolri memicu kerentanan terhadap subjektivitas politik eksekutif serta risiko penyalahgunaan wewenang. Dalam gugatan mereka, pemohon menekankan pentingnya adanya evaluasi kinerja yang objektif dan transparan sebagai dasar pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri.
“Ketiadaan batas waktu yang rigid atau indikator periodik yang jelas bagi seorang Kapolri, di luar batas usia pensiun normal, menyebabkan posisi tersebut rawan terhadap subjektivitas politik eksekutif dan berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang,” ujar pemohon dalam petitumnya.
Gugatan Mengacu pada UUD 1945
Permohonan uji materiil ini secara resmi terdaftar dengan nomor perkara 315/PUU-XXIV/2026 dengan pasal yang diuji Pasal 11 Ayat (2) beserta Penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri terhadap UUD NRI Tahun 1945. Pemohon juga meminta MK menyatakan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi jika tidak dimaknai bahwa usulan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden kepada DPR harus didasarkan pada indikator evaluasi kinerja berkala yang transparan oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Tuntutan Lain dari Pemohon
Selain meminta batas masa jabatan 5 tahun dengan maksimal perpanjangan 1 kali, pemohon juga menuntut agar MK menetapkan alasan-alasan sah yang limitatif jika Kapolri diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir. Alasan tersebut antara lain atas permintaan sendiri, pensiun, berhalangan tetap, atau dijatuhi pidana.
Kritik terhadap Regulasi Saat Ini
Para pemohon menilai regulasi saat ini memiliki cacat logika legislasi atau kontradiksi internal yang nyata. Mereka mengkritik bahwa meskipun Kapolri dapat diberhentikan karena masa jabatannya berakhir, tidak ada satu pun pasal dalam batang tubuh undang-undang yang mengatur batas waktu berakhirnya jabatan tersebut. Akibatnya, alasan “masa jabatan telah berakhir” menjadi sebuah norma mati yang mengambang.
Analisis dan Implikasi
Dari segi hukum, gugatan ini menunjukkan upaya untuk memperkuat prinsip pembatasan kekuasaan dan kepastian hukum dalam sistem pemerintahan. Jika MK menyetujui tuntutan pemohon, maka akan terjadi perubahan signifikan dalam struktur kepemimpinan kepolisian di Indonesia. Hal ini juga akan memengaruhi dinamika hubungan antara lembaga eksekutif dan legislatif, terutama dalam proses pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
Langkah Berikutnya
MK akan meninjau gugatan ini dan memberikan putusan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Proses ini sangat penting untuk memastikan bahwa kekuasaan Kapolri tidak terlalu dominan dan tetap berada dalam koridor hukum yang jelas.
