Ringkasan Berita:
Satpol PP Surabaya menertibkan lima bangunan liar (bangli) di kawasan Jalan Jetis Kulon Pertolongan guna mengamankan aset daerah.
Sebanyak 100 personel gabungan dikerahkan untuk meratakan tiga rumah tinggal dan dua gudang rongsokan menggunakan alat berat excavator.
Lahan eks bangunan liar tersebut langsung dialihkan untuk proyek perluasan kapasitas Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Wonokromo.
Surabaya, Diagramkota.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil tindakan tegas untuk mengamankan aset daerah yang dikuasai secara ilegal. Melalui Satpol PP Kota Surabaya, otoritas kota meratakan lima unit bangunan liar (bangli) yang berdiri tanpa dasar hukum di kawasan Jalan Jetis Kulon Pertolongan, Kecamatan Wonokromo, Surabaya.
Operasi pengosongan lahan ini melibatkan sekitar 100 personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), PLN, PDAM, jajaran Forkopimcam Wonokromo, serta diperkuat oleh unsur TNI dan Polri.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Rizal Zainal Arifin, menjelaskan bahwa eksekusi lapangan ini dilakukan menyusul adanya surat permohonan Bantuan Penertiban (Bantib) yang dilayangkan secara resmi oleh pihak DLH Surabaya.
“Kami melakukan pengamanan aset milik Pemkot Surabaya yang selama ini dimanfaatkan pihak lain tanpa adanya hubungan hukum yang sah. Penertiban ini juga merupakan tindak lanjut atas permohonan bantuan penertiban yang diajukan oleh DLH,” tegas Rizal Zainal Arifin saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2026).
Satpol PP Surabaya Bongkar Gudang Rongsokan Menggunakan Excavator
Rizal memastikan tindakan pengosongan ini berjalan secara humanis dan kondusif. Sebelum moncong alat berat dikerahkan, para petugas di lapangan secara sukarela membantu para penghuni untuk mengemas dan memindahkan barang-barang berharga milik mereka ke tempat yang lebih aman.
Setelah seluruh bangunan dipastikan kosong, satu unit alat berat jenis excavator milik DSDABM Surabaya diterjunkan untuk merubuhkan struktur bangunan. Guna mengantisipasi risiko kecelakaan kerja, petugas teknis dari PLN dan PDAM juga bersiaga untuk memutus sementara aliran listrik serta jaringan pipa air bersih di objek sengketa.
Dalam operasi tersebut, petugas meratakan lima titik bangunan terlarang. Rinciannya terdiri dari tiga unit bangunan yang difungsikan sebagai tempat tinggal, serta dua unit bangunan besar yang disalahgunakan menjadi tempat penimbunan barang-barang bekas atau rongsokan.
Alih Fungsi Lahan untuk Perluasan Lapangan TPS
Berdasarkan hasil pendataan pasca-penertiban, tercatat ada enam orang penghuni yang kehilangan tempat tinggal akibat dampak pembongkaran ini. Terkait nasib dan penanganan sosial gelandangan tersebut, Satpol PP telah berkoordinasi dengan otoritas wilayah setempat.
“Untuk tindak lanjut terhadap enam penghuni tersebut, kami sudah berkoordinasi dengan pihak kecamatan. Selanjutnya, proses pendataan dan penanganan akan menjadi kewenangan kecamatan sesuai prosedur yang berlaku,” urai Rizal.
Setelah seluruh area bersih dari puing-puing bangunan, Pemkot Surabaya akan langsung mengalihfungsikan lahan strategis tersebut untuk program prioritas kebersihan kota. Lahan eks bangli itu akan digunakan untuk proyek perluasan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Jetis Kulon yang sudah ada saat ini.
Langkah ini mendesak dilakukan mengingat daya tampung volume sampah harian di TPS eksisting dinilai sudah overload dan tidak lagi mampu melayani kebutuhan sanitasi warga sekitar secara optimal.




















