Ringkasan Berita:
Kanal “Lapor Cak Eri” kebanjiran 87 pengaduan warga terkait karut-marut pungutan iuran kampung ilegal.
Pemkot Surabaya menegaskan iuran RT/RW wajib mengantongi izin tertulis dari lurah agar tidak dianggap sebagai pungli.
Disdukcapil menggaransi seluruh layanan Adminduk gratis dan melarang keras pengurus kampung mengaitkannya dengan iuran lingkungan.
Surabaya, Diagramkota.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan terhadap pengelolaan keuangan di tingkat akar rumput guna menyapu bersih praktik pungutan liar (pungli). Langkah ini diambil menyusul masuknya 87 pengaduan dari masyarakat terkait polemik iuran kampung yang mengalir melalui kanal hotline “Lapor Cak Eri” sepanjang dua bulan terakhir.
Merespons gejolak tersebut, Pemkot Surabaya mengingatkan kembali aturan main penarikan dana swadaya masyarakat. Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026 yang mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 112 Tahun 2022, setiap jenis dan nominal iuran warga diwajibkan mengantongi persetujuan resmi dari lurah setempat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya, Eddy Christijanto, menegaskan aturan ini dirancang sebagai payung hukum untuk menjamin asas kepatutan dan kewajaran nominal pungutan, sekaligus membentengi para pengurus kampung dari jerat pidana pungli.
“Kesepakatan warga itu harus mendapatkan persetujuan daripada lurah. Kalau warga sudah sepakat, tapi belum disetujui oleh lurah, itu tidak berlaku. Jadi itu untuk menghindari fitnah, menghindari pungli, dan lain sebagainya,” kata Eddy Christijanto, Jumat (17/7/2026).
Hanya 4 Sektor yang Boleh Ditarik Iuran
Eddy menjabarkan bahwa berdasarkan SE Wali Kota, pengurus RT/RW hanya diperbolehkan menarik iuran dari warga untuk empat sektor fasilitas publik yang sifatnya mendesak dan belum diserahterimakan menjadi aset pemkot, yaitu:
Kebersihan (pengelolaan sampah lingkungan).
Keamanan (honorarium penjaga malam/linmas kampung).
Penerangan Jalan.
Prasarana atau Sarana Umum lokal.
Secara teknis birokrasi, besaran nominal harus disepakati lewat forum musyawarah warga. Hasil kesepakatan tersebut wajib dituangkan ke dalam berita acara dan dilaporkan kepada lurah paling lambat tiga hari setelah rapat. Lurah memiliki otoritas penuh untuk menyetujui, meminta penurunan nominal, atau bahkan menolak mutlak jika dinilai membebani dompet warga.
Jika dalam waktu tujuh hari pasca-pelaporan pihak kelurahan tidak memberikan jawaban tertulis, maka iuran tersebut otomatis dianggap disetujui oleh sistem. Eddy juga mendesak pengurus RT/RW untuk membuka laporan keuangan secara transparan sebagai hak mutlak warga pembayar iuran.
Dilarang Keras Sandera Layanan Adminduk
Sikap tanpa kompromi juga disuarakan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad. Ia menyoroti adanya oknum pengurus kampung yang kerap menyandera atau mempersulit pengurusan dokumen kependudukan warga yang belum melunasi iuran lingkungan.
Irvan menegaskan, seluruh alur pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di bawah otoritasnya dijamin 100 persen gratis dan tidak boleh dicampuradukkan dengan urusan domestik kas RT/RW.
“Layanan Adminduk itu gratis. Jadi tidak boleh dikaitkan dengan pungutan maupun iuran-iuran di lingkungan. Kalau layanan pemerintah ya sudah jalankan. Artinya jangan dikaitkan dengan iuran, tidak ada hubungannya,” tegas Irvan.
Lapor Cak Eri
Warga yang masuk sebagai penduduk baru memang diwajibkan melapor ke ketua RT/RW demi validasi data de facto, namun proses birokrasi tersebut mutlak harus bersih dari embel-embel tarif pengantar atau kewajiban pelunasan tunggakan iuran kampung.




















