Eri Cahyadi Tegaskan Transparansi Pajak Hotel & Kafe Surabaya

Ringkasan Berita:

Surabaya, Diagramkota.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat transparansi dan akuntabilitas penerimaan Pajak Daerah di sektor kuliner dan perhotelan. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemkot mendesak seluruh pelaku usaha restoran, kafe, hingga hotel untuk menerapkan sistem pelaporan pajak berbasis digital secara terintegrasi.

Langkah digitalisasi ini ditujukan untuk memadankan data transaksi riil di lapangan dengan laporan yang masuk ke Bapenda, sehingga menutup celah prasangka maupun kesalahpahaman data di kemudian hari.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menjelaskan bahwa Bapenda telah mengumpulkan para pemangku kepentingan di sektor usaha terkait untuk membangun kesepahaman bersama mengenai pentingnya kejujuran data transaksi.

“Sudah dikumpulkan oleh Bapenda. Bapenda meminta untuk menyampaikan bahwa kita harus kerja sama dengan teman-teman restoran, kafe, dan hotel untuk memastikan bahwa pemasukannya adalah benar dengan transaksi yang benar,” ujar Wali Kota Eri, Kamis (24/7/2026).

Digitalisasi Pajak Jadi Syarat Operasional Restoran

Lebih lanjut, Wali Kota Eri menggarisbawahi pentingnya memiliki acuan data tunggal yang dapat diakses dan diuji bersama secara transparan. Ke depan, penerapan sistem pelaporan digital buatan Bapenda ini tidak lagi sekadar imbauan, melainkan bakal dijadikan instrumen persyaratan wajib bagi operasional tempat usaha.

“Maka Bapenda punya digitalisasi yang harus digunakan dan dipakai. Sehingga tidak ada fitnah, tidak ada lagi prasangka negatif di antara Bapenda dengan restoran, akhirnya sama. Makanya saya sampaikan tempat berdirinya restoran harus punya syarat itu,” tegas Eri.

Inisiatif ini diambil untuk mencegah terjadinya selisih data yang mencolok antara potensi pendapatan tempat usaha dengan nominal pajak daerah yang disetorkan. Pihaknya tidak ingin muncul persepsi negatif baik terhadap jajaran Bapenda maupun kepada para pemilik usaha.

Sinergi dan Pelindungan Terhadap Wajib Pajak

Kendati memperketat pengawasan, Wali Kota Eri menjamin bahwa kebijakan ini sama sekali tidak dirancang untuk membebani dunia usaha. Sebaliknya, Pemkot Surabaya menyadari betul bahwa pendapatan daerah untuk pembangunan kota sangat bergantung pada kontribusi para pengusaha.

Pemkot bertekad menjaga iklim investasi yang sehat melalui asas keterbukaan, sehingga kedua belah pihak terlindungi dari tuduhan penyimpangan pajak.

“Kan ada dua sisi yang kena (Pemkot dan pengusaha), tapi saya tidak mau juga pengusaha (kena). Karena kita hidup dari pajaknya pengusaha, dan saya juga tidak mau Bapenda (disalahkan), maka mereka harus saling bersinergi,” pungkasnya.