Kasus Pelecehan Seksual di Surabaya: Seorang Guru Ngaji Diduga Menyerang Tujuh Santri
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 3 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Sebuah kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang guru ngaji di Surabaya telah memicu kegundahan masyarakat. Pelaku, yang diketahui berinisial MZ, diduga melakukan tindakan tidak pantas terhadap tujuh santri laki-laki yang mengikuti kegiatan belajar mengaji di sebuah yayasan pendidikan keagamaan.
Pelaku dan Korban
Berdasarkan informasi dari pihak berwajib, korban terdiri dari anak-anak dengan usia berkisar antara 10 hingga 15 tahun. Dugaan penyebab tindakan tersebut adalah pencabulan yang dilakukan oleh pelaku sejak tahun 2025 hingga April 2026. Kejadian ini menimpa para santri yang menginap di lokasi yayasan setiap akhir pekan.
Proses Pengungkapan Kasus
Pengungkapan kasus ini dimulai dari laporan salah satu korban kepada pihak berwajib. Setelah itu, keterangan dari korban lain yang mengalami hal serupa juga diungkapkan. Menurut penjelasan dari Kapolrestabes Surabaya, para korban hanya menginap di lokasi yayasan setiap Jumat malam hingga Minggu untuk mengikuti kegiatan belajar mengaji.
Beberapa dari korban mengaku mengetahui kejadian yang dialami temannya, namun memilih diam karena takut. Hal ini menunjukkan adanya ketakutan yang mendalam di kalangan para santri terhadap pelaku.
Penangkapan Tersangka
Tersangka MZ ditangkap pada Sabtu, 16 Mei 2026, di kawasan Jalan Genteng Kali, Surabaya. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak berwajib menerima laporan polisi dengan nomor LP/B/800/IV/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA tertanggal 15 April 2026. Saat ini, tersangka sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Pengakuan dan Barang Bukti
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Ia menyatakan bahwa tindakan yang dilakukannya dilakukan untuk memuaskan nafsunya. Pihak berwajib juga menyita beberapa barang bukti, termasuk pakaian milik korban.
Tindakan Hukum
Atas tindakan yang dilakukan, tersangka dijerat dengan beberapa pasal dalam undang-undang yang berlaku. Salah satunya adalah Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 huruf G Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu, tersangka juga bisa dijerat dengan Pasal 415 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Bantuan Psikologis
Pihak berwajib telah bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk memberikan bantuan psikologis kepada para korban. Langkah ini bertujuan untuk membantu para santri mengatasi trauma yang mereka alami akibat kejadian tersebut.
Kegelisahan Masyarakat
Kasus ini telah memicu kegelisahan di kalangan masyarakat, khususnya orang tua dan pengurus yayasan pendidikan keagamaan. Mereka merasa khawatir akan keselamatan dan kesejahteraan anak-anak yang mengikuti kegiatan belajar mengaji.
Upaya Pencegahan
Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, pihak berwajib dan organisasi terkait berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan pengamanan di lingkungan pendidikan keagamaan. Selain itu, edukasi tentang perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual juga akan diperluas agar lebih banyak orang yang sadar akan pentingnya tindakan pencegahan.***

>
>

Saat ini belum ada komentar