Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » POLITIK » Perampasan Aset: Kewajiban Hukum dan Perlindungan Hak Sipil

Perampasan Aset: Kewajiban Hukum dan Perlindungan Hak Sipil

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month 10 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Perampasan aset merupakan mekanisme penting dalam pemberantasan tindak pidana, terutama korupsi, pencucian uang, dan kejahatan terorganisasi. Namun, implementasinya harus diatur dengan jelas untuk memastikan bahwa hak kepemilikan harta individu tidak disalahgunakan. Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra Hamzah, menyoroti pentingnya menghindari perampasan aset yang tidak didasari delik atau pelanggaran hukum.

Table of Contents

Prinsip Dasar Perampasan Aset

Perampasan aset seharusnya menjadi alat hukum yang digunakan hanya ketika ada tindak pidana yang nyata dan terbukti. Menurut Chandra Hamzah, RUU Perampasan Aset harus dirancang sedemikian rupa sehingga hanya berlaku untuk tindak pidana tertentu, seperti korupsi, pencucian uang, dan kejahatan terorganisasi. Hal ini bertujuan untuk mencegah penggunaan mekanisme tersebut secara sembarangan.

“Jangan ujug-ujug aset orang dirampas tetapi tidak ada deliknya, tidak ada offense-nya. Ini merupakan hak terhadap kepemilikan harta yang diakui oleh Piagam PBB dan lembaga internasional lainnya.”

Kerangka Hukum Internasional

Chandra Hamzah menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset harus merujuk pada kerangka hukum internasional yang telah diakui. Tiga konvensi utama yang dapat menjadi acuan adalah:

  1. Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi (UNCAC)
  2. Konvensi PBB tentang Pemberantasan Kejahatan Terorganisasi Transnasional (UNTOC)
  3. Gugus Tugas Aksi Keuangan (FATF)

Dengan merujuk pada konvensi-konvensi ini, RUU Perampasan Aset dapat memastikan bahwa penyitaan aset hanya dilakukan dalam konteks tindak pidana yang jelas dan terbukti.

Jenis Aset yang Dapat Dirampas

Badan Keahlian DPR telah menyusun draf RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana yang mencakup delapan bab dan 62 pasal. Dalam draf tersebut, jenis aset yang dapat dirampas meliputi:

  • Harta benda yang diperoleh dari hasil kejahatan
  • Aset yang digunakan dalam melakukan tindak pidana
  • Aset yang dipertukarkan atau disimpan sebagai bentuk penipuan

Tujuan utama dari perampasan aset adalah untuk memastikan bahwa pelaku kejahatan tidak dapat menikmati hasil kejahatan mereka, terutama dalam kasus kejahatan ekonomi.

Isu yang Perlu Diperhatikan

Meskipun RUU Perampasan Aset memiliki potensi besar dalam pemberantasan kejahatan, beberapa isu krusial perlu diperhatikan:

  1. Risiko Penyalahgunaan Kekuasaan

    RUU harus memastikan bahwa perampasan aset tidak digunakan sebagai alat untuk menekan atau menganiaya individu yang tidak terbukti bersalah.

  2. Keterbatasan Waktu Penyitaan

    Ada usulan agar penyitaan aset dilakukan dalam batas waktu tertentu setelah putusan pengadilan, untuk mencegah penyitaan yang tidak jelas dasarnya.

  3. Perlindungan Hak Asasi Manusia

    Setiap tindakan perampasan aset harus mematuhi prinsip hak asasi manusia, termasuk hak atas kepemilikan harta dan perlindungan dari penyitaan tanpa alasan yang sah.

RUU Perampasan Aset harus dirancang dengan hati-hati untuk memastikan bahwa mekanisme ini digunakan secara efektif dan adil. Perlu adanya keseimbangan antara pemberantasan kejahatan dan perlindungan hak individu. Dengan merujuk pada kerangka hukum internasional dan menjaga prinsip keadilan, RUU ini dapat menjadi alat yang bermanfaat dalam upaya memerangi korupsi dan kejahatan lainnya.***

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPK

    Kasus Korupsi Monumen Reog Meluas, KPK Lakukan Penggeledahan Rumah Ketua KONI Ponorogo

    • calendar_month Minggu, 30 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 89
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terhadap sejumlah rumah yang diduga terkait dengan kasus korupsi proyek pembangunan Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) di Ponorogo. Operasi ini dilakukan setelah kasus tersebut menjerat Bupati nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko. Penggeledahan Dilakukan di Dua Lokasi Berbeda Penggeledahan pertama dilakukan di rumah mantan pejabat Pemkab Ponorogo, Yesi […]

  • Tips Merawat Gadget Agar Awet dan Tahan Lama

    Tips Merawat Gadget Agar Awet dan Tahan Lama

    • calendar_month Senin, 26 Mei 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 222
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Rahasia Gadget Awet: Panduan Lengkap Merawat Perangkat Elektronik Anda Agar Tahan Lama dan Berkinerja Optimal Di era digital ini, gadget telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan kita. Mulai dari smartphone, tablet, laptop, hingga smartwatch, perangkat-perangkat ini membantu kita bekerja, berkomunikasi, belajar, dan bersantai. Namun, seiring dengan ketergantungan kita pada mereka, muncul pula […]

  • Sandra Dewi Resmi Cabut Gugatan Aset, Akhiri Perlawanan Hukum Terkait Kasus Timah

    Sandra Dewi Resmi Cabut Gugatan Aset, Akhiri Perlawanan Hukum Terkait Kasus Timah

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 255
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Akhir dari upaya hukum aktris Sandra Dewi terkait sengketa aset mewah dalam kasus korupsi tata kelola timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis, akhirnya tiba. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025), majelis hakim menyatakan permohonan keberatan Sandra Dewi dan dua adiknya resmi dicabut. Hakim Ketua Rios Rahmanto membacakan bahwa Sandra bersama […]

  • Walkot Vinanda Optimis Sinergi TNI-Polri Pastikan Pemudik Kota Kediri Nyaman-Aman

    Walkot Vinanda Optimis Sinergi TNI-Polri Pastikan Pemudik Kota Kediri Nyaman-Aman

    • calendar_month Jumat, 28 Mar 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 234
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Memberi jaminan kenyamanan para warga pemudik di Kota Kediri Walkot Vinanda Prameswati bersama TNI-Polri meninjau sejumlah Pos Pelayanan Idul Fitri 1446 tahun 2025. Pos pengamanan ada di tiga titik yang didatangi. Yakni Pos Pelayanan Alun-Alun, Pos Pengamanan Simpang Empat Bence dan Pos Pengamanan Simpang Empat Mrican. Peninjauan pos pengamanan ini bertujuan untuk memastikan […]

  • Kasdam V/Brawijaya Dorong Percepatan Pembangunan KDKMP Untuk Tingkatkan Kemandirian Wilayah Produkti

    Kasdam V/Brawijaya Dorong Percepatan Pembangunan KDKMP Untuk Tingkatkan Kemandirian Wilayah Produkti

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 111
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kasdam V/Brawijaya Brigjen TNI Zainul Bahar, S.H., M.Si mengikuti Rapat Lanjutan Evaluasi Percepatan Pembangunan Kawasan Desa Kreatif Mandiri Produktif (KDKMP) secara daring melalui Zoom Meeting yang digelar di Ruang Smart Integrated Command Center (SICC) Makodam V/Brawijaya, Selasa (23/12/2025). Rapat dipimpin oleh Wapang TNI Jenderal TNI Tandyo Budi Revita didampingi Direktur Utama PT Agrinas […]

  • Kondisi Tim dalam Pertandingan UEFA Nations League Relegation Play-off

    Kondisi Tim dalam Pertandingan UEFA Nations League Relegation Play-off

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 31
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pertandingan antara Gibraltar dan Latvia di UEFA Nations League Relegation Play-off berlangsung dengan tensi tinggi. Meski akhirnya berakhir imbang 0-0, pertandingan tersebut menunjukkan usaha keras dari kedua tim untuk memperbaiki posisi mereka dalam kompetisi sepak bola Eropa. Dalam laga yang digelar di Europa Point Stadium pada 26 Maret 2026, kedua kubu tampil dengan semangat […]

expand_less