Pansus DPRD Kota Surabaya: Penanganan Banjir, Kebijakan Baru yang Berani dan Komprehensif
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Surabaya, kota yang terkenal dengan kepadatan penduduk dan tantangan lingkungan, kini tengah menghadapi upaya besar dalam menangani masalah banjir. DPRD Kota Surabaya melalui Panitia Khusus (Pansus) sedang melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Banjir. Proses ini tidak hanya fokus pada penguatan sanksi, tetapi juga mencakup pengaturan infrastruktur dan kerja sama lintas instansi.
Sanksi Tegas untuk Pelaku Usaha yang Melanggar
Salah satu poin penting dalam Raperda adalah penguatan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan pengendalian banjir. Dalam pembahasan tersebut, Pansus menyepakati pencabutan izin usaha hingga pemberlakuan daftar hitam (blacklist) bagi pelaku usaha yang melanggar aturan.
Sekretaris Pansus Banjir DPRD Surabaya, Aning Rahmawati, menjelaskan bahwa sanksi ini bertujuan untuk mencegah penghindaran sanksi melalui perubahan nama perusahaan. “Karena sebelumnya, jika badan usahanya di-blacklist, mereka bisa berganti nama. Sekarang, pelaku usahanya sendiri yang akan di-blacklist,” jelasnya.
Selain itu, pelaku usaha yang masuk daftar hitam tidak akan diberikan perizinan usaha dalam bentuk apa pun. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku bisnis untuk mematuhi aturan pengendalian banjir.
Pengaturan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU)
Masalah penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dari pengembang kepada pemerintah kota menjadi salah satu kendala dalam percepatan penanganan banjir. Banyak kawasan mengalami genangan berulang karena belum adanya penyerahan PSU dari pengembang yang beroperasi sebelum aturan penyerahan PSU diberlakukan.
Aning menjelaskan bahwa melalui Raperda Pengendalian Banjir, pengembang yang belum menyerahkan PSU diwajibkan membangun fasilitas resapan air dalam jangka waktu maksimal tiga tahun. “Tanpa penyerahan aset tersebut, pemerintah kota sering mengalami kendala dalam melakukan intervensi pembangunan saluran atau sistem resapan air di kawasan terdampak,” ujarnya.
Prioritas Penanganan Kawasan Rawan Banjir
Raperda juga mengatur mekanisme penentuan prioritas penanganan kawasan rawan banjir berdasarkan tingkat kedaruratan genangan. Selama ini, banyak kawasan yang harus ditangani dengan keterbatasan anggaran. Dengan adanya aturan baru, pemerintah kota dapat membuat prioritas yang lebih tepat sesuai tingkat darurat banjir.
“Pemerintah kota harus membuat prioritas yang memang tingkat banjirnya darurat untuk ditangani dan harus diselesaikan dalam jangka waktu tertentu,” tambah Aning.
Penertiban Bangunan Liar dan Koordinasi Lintas Kewenangan
Selain itu, Raperda juga mencakup pengaturan penertiban bangunan liar yang berdampak terhadap sistem drainase. Selain itu, penguatan koordinasi lintas kewenangan menjadi fokus utama, terutama pada wilayah perbatasan atau saluran air yang menjadi kewenangan instansi lain.
Aning memberikan contoh penanganan banjir di wilayah perbatasan dengan Sidoarjo. “Normalisasi sungai di wilayah perbatasan Sidoarjo berada di bawah kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) maupun pemerintah provinsi. Maka kita atur dalam kerja sama antara pemerintah kota dengan wilayah di luar kewenangan,” jelasnya.
Pemetaan Wilayah dengan Tingkat Genangan Tinggi
Pansus telah melakukan pemetaan wilayah dengan tingkat genangan tinggi melalui koordinasi lintas rayon. Hasil pemetaan ini menjadi dasar penyusunan pasal-pasal dalam Raperda. “Sejak awal kita sudah petakan di semua rayon wilayah dengan tingkat genangan yang sudah kita profiling. Sehingga itu semua kita atasi dengan pasal-pasal yang ada di raperda,” ujarnya.
Harapan DPRD Surabaya
Melalui penguatan sanksi blacklist hingga kewajiban pembangunan resapan air dan skema kerja sama lintas kewenangan, DPRD Surabaya berharap Raperda Pengendalian Banjir dapat menjadi instrumen hukum yang lebih tegas dan komprehensif dalam mempercepat penanganan banjir di Kota Surabaya.***

>
>
Saat ini belum ada komentar