Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PEMERINTAHAN » LEGISLATIF » Pansus DPRD Kota Surabaya: Penanganan Banjir, Kebijakan Baru yang Berani dan Komprehensif

Pansus DPRD Kota Surabaya: Penanganan Banjir, Kebijakan Baru yang Berani dan Komprehensif

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Surabaya, kota yang terkenal dengan kepadatan penduduk dan tantangan lingkungan, kini tengah menghadapi upaya besar dalam menangani masalah banjir. DPRD Kota Surabaya melalui Panitia Khusus (Pansus) sedang melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Banjir. Proses ini tidak hanya fokus pada penguatan sanksi, tetapi juga mencakup pengaturan infrastruktur dan kerja sama lintas instansi.

Sanksi Tegas untuk Pelaku Usaha yang Melanggar

Salah satu poin penting dalam Raperda adalah penguatan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan pengendalian banjir. Dalam pembahasan tersebut, Pansus menyepakati pencabutan izin usaha hingga pemberlakuan daftar hitam (blacklist) bagi pelaku usaha yang melanggar aturan.

Sekretaris Pansus Banjir DPRD Surabaya, Aning Rahmawati, menjelaskan bahwa sanksi ini bertujuan untuk mencegah penghindaran sanksi melalui perubahan nama perusahaan. “Karena sebelumnya, jika badan usahanya di-blacklist, mereka bisa berganti nama. Sekarang, pelaku usahanya sendiri yang akan di-blacklist,” jelasnya.

Selain itu, pelaku usaha yang masuk daftar hitam tidak akan diberikan perizinan usaha dalam bentuk apa pun. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku bisnis untuk mematuhi aturan pengendalian banjir.

Pengaturan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU)

Masalah penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dari pengembang kepada pemerintah kota menjadi salah satu kendala dalam percepatan penanganan banjir. Banyak kawasan mengalami genangan berulang karena belum adanya penyerahan PSU dari pengembang yang beroperasi sebelum aturan penyerahan PSU diberlakukan.

Aning menjelaskan bahwa melalui Raperda Pengendalian Banjir, pengembang yang belum menyerahkan PSU diwajibkan membangun fasilitas resapan air dalam jangka waktu maksimal tiga tahun. “Tanpa penyerahan aset tersebut, pemerintah kota sering mengalami kendala dalam melakukan intervensi pembangunan saluran atau sistem resapan air di kawasan terdampak,” ujarnya.

Prioritas Penanganan Kawasan Rawan Banjir

Raperda juga mengatur mekanisme penentuan prioritas penanganan kawasan rawan banjir berdasarkan tingkat kedaruratan genangan. Selama ini, banyak kawasan yang harus ditangani dengan keterbatasan anggaran. Dengan adanya aturan baru, pemerintah kota dapat membuat prioritas yang lebih tepat sesuai tingkat darurat banjir.

“Pemerintah kota harus membuat prioritas yang memang tingkat banjirnya darurat untuk ditangani dan harus diselesaikan dalam jangka waktu tertentu,” tambah Aning.

Penertiban Bangunan Liar dan Koordinasi Lintas Kewenangan

Selain itu, Raperda juga mencakup pengaturan penertiban bangunan liar yang berdampak terhadap sistem drainase. Selain itu, penguatan koordinasi lintas kewenangan menjadi fokus utama, terutama pada wilayah perbatasan atau saluran air yang menjadi kewenangan instansi lain.

Aning memberikan contoh penanganan banjir di wilayah perbatasan dengan Sidoarjo. “Normalisasi sungai di wilayah perbatasan Sidoarjo berada di bawah kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) maupun pemerintah provinsi. Maka kita atur dalam kerja sama antara pemerintah kota dengan wilayah di luar kewenangan,” jelasnya.

Pemetaan Wilayah dengan Tingkat Genangan Tinggi

Pansus telah melakukan pemetaan wilayah dengan tingkat genangan tinggi melalui koordinasi lintas rayon. Hasil pemetaan ini menjadi dasar penyusunan pasal-pasal dalam Raperda. “Sejak awal kita sudah petakan di semua rayon wilayah dengan tingkat genangan yang sudah kita profiling. Sehingga itu semua kita atasi dengan pasal-pasal yang ada di raperda,” ujarnya.

Harapan DPRD Surabaya

Melalui penguatan sanksi blacklist hingga kewajiban pembangunan resapan air dan skema kerja sama lintas kewenangan, DPRD Surabaya berharap Raperda Pengendalian Banjir dapat menjadi instrumen hukum yang lebih tegas dan komprehensif dalam mempercepat penanganan banjir di Kota Surabaya.***

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Masuk PSN 2025, Proyek Tol Getaci Berjalan Pasti Setelah Tiga Tahun Terhambat, Ada Keuntungan Menanti

    Masuk PSN 2025, Proyek Tol Getaci Berjalan Pasti Setelah Tiga Tahun Terhambat, Ada Keuntungan Menanti

    • calendar_month Kamis, 16 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 299
    • 0Komentar

    Proyek Tol Getaci Kembali Masuk Daftar PSN 2025 DIAGRAMKOTA.COM – Proyek pembangunan jalan tol Getaci kian memperkuat posisinya sebagai salah satu proyek strategis nasional (PSN) 2025. Keberadaannya dalam daftar ini memberikan berbagai kemudahan dan dukungan yang sangat penting bagi kelancaran proses lelang serta pengerjaan proyek. Dengan masuknya proyek ini ke dalam PSN, diharapkan dapat mempercepat langkah-langkah […]

  • 50 Soal PTS IPA Kelas 7 Semester 1 2025 Lengkap Kunci Jawaban

    50 Soal PTS IPA Kelas 7 Semester 1 2025 Lengkap Kunci Jawaban

    • calendar_month Rabu, 24 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 359
    • 0Komentar

    Contoh Soal PTS IPA Kelas 7 Semester 1 Kurikulum Merdeka DIAGRAMKOTA.COM – Bagi siswa kelas 7 yang sedang mempersiapkan diri menghadapi Penilaian Tengah Semester (PTS) mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), berikut ini disajikan contoh soal pilihan ganda beserta kunci jawaban. Soal-soal ini dirancang untuk membantu siswa meningkatkan pemahaman terhadap materi dasar IPA seperti sifat dan […]

  • Penyidikan KPK Terkait Kasus Korupsi di RSUD Ponorogo Menghadapi Tantangan Baru

    Penyidikan KPK Terkait Kasus Korupsi di RSUD Ponorogo Menghadapi Tantangan Baru

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 97
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, kini menghadapi tantangan baru setelah terjadi kebakaran di gudang farmasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Harjono Ponorogo pada 4 Januari 2026. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran bahwa proses penyidikan yang sedang berlangsung bisa terganggu. KPK Berharap Proses Penyidikan Tidak Terhambat Komisi Pemberantasan […]

  • Gapeknas Surabaya Dorong Pengusaha Konstruksi Kuat dan Profesional Lewat Kolaborasi dan Advokasi

    Gapeknas Surabaya Dorong Pengusaha Konstruksi Kuat dan Profesional Lewat Kolaborasi dan Advokasi

    • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 290
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeknas) Kota Surabaya terus memperkuat peranannya sebagai wadah strategis bagi para pelaku usaha di sektor konstruksi. Melalui berbagai program dan kegiatan, asosiasi ini memberikan beragam manfaat bagi anggotanya, mulai dari perluasan jaringan bisnis, advokasi kebijakan, hingga peningkatan daya saing perusahaan lokal. Ketua Gapeknas Kota Surabaya, Samsurin Welangon, menyampaikan […]

  • Teks Khutbah Jumat

    Teks Khutbah Jumat Mempersiapkan Diri untuk Menyambut Bulan Suci Ramadan

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 70
    • 0Komentar

      DIAGRAMKOTA.COM – Bulan Syaban adalah bulan yang penuh makna dan keberkahan. Di dalamnya terdapat banyak kesempatan untuk memperbaiki diri, meningkatkan ketaqwaan, dan menyiapkan diri secara fisik, mental, dan spiritual menuju bulan suci Ramadan. Berikut beberapa langkah penting yang dapat dilakukan: 1. Persiapan Ruhiyah (Pengembangan Jiwa) Seorang muslim harus berusaha menjaga hatinya dari segala perbuatan yang […]

  • Tradisi Suroan di Desa Prasung: Warga Gelar Ngerumat Tetenger, Rawat Makam Leluhur sebagai Warisan Budaya dan Spiritualitas

    Tradisi Suroan di Desa Prasung: Warga Gelar Ngerumat Tetenger, Rawat Makam Leluhur sebagai Warisan Budaya dan Spiritualitas

    • calendar_month Minggu, 13 Jul 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 225
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dalam bulan Suro penanggalan Jawa, warga Desa Prasung, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, melaksanakan tradisi tahunan Ngerumat Tetenger sebagai bentuk penghormatan terhadap para leluhur. Kegiatan ini berupa Membersihkan makam, Penggantian kain kafan batu nisan, serta doa bersama yang menjadi bagian dari pelestarian budaya dan spiritual masyarakat. Ngerumat Tetenger adalah tradisi membersihkan dan merawat makam […]

expand_less