Langkah Pemkot Surabaya dalam Melindungi Perempuan dan Anak Pasca-Perceraian
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 11 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah mengambil langkah signifikan dalam melindungi perempuan dan anak yang terkena dampak perceraian. Kebijakan ini diwujudkan melalui integrasi data antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) dengan Pengadilan Agama (PA). Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa mantan suami yang tidak memenuhi kewajiban nafkah sesuai putusan pengadilan tidak dapat menikmati layanan administrasi kependudukan seperti pembuatan atau perpanjangan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Alasan di Balik Kebijakan Ini
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menjelaskan bahwa kebijakan ini lahir dari keprihatinan atas banyaknya ibu tunggal yang kesulitan menghidupi keluarga karena tidak dinafkahi mantan suami. “Ketika saya turun ke lapangan, banyak ibu-ibu mengaku, pak saya sudah tidak bisa kerja, kemana suaminya? Ternyata sudah pisah dan tidak dinafkahi,” ujarnya.
Eri menegaskan bahwa tanggung jawab terhadap anak tetap melekat pada ayah, meskipun pasangan suami istri telah bercerai. “Mau nikah, tapi tidak mau merawat anaknya. Karena tidak ada yang namanya bekas anak, karena dia darah daging seorang lelaki, dan hormatilah perempuan. Maka dia punya kewajiban menafkahi,” tegasnya.
Integrasi Data untuk Memantau Kewajiban Nafkah
Kebijakan penangguhan layanan KTP di Surabaya telah dikoordinasikan dengan pemerintah pusat dan tidak bersifat permanen. Layanan akan kembali dibuka apabila kewajiban nafkah telah dipenuhi. “Kalau ternyata dia punya utang (kewajiban) tiga bulan lalu dia nikah lagi atau lupa, ya dibayar dahulu baru kami buka (pelayanannya). Kalau dia di bulan keempat bayar, kemudian (kewajibannya) satu, dua, tiga bulan tidak dibayar, ya tidak dibuka aksesnya,” jelas Eri.
Sistem Notifikasi untuk Mengingatkan Warga
Sistem tersebut juga akan mengirimkan notifikasi apabila ditemukan warga yang masih memiliki tunggakan kewajiban pascaperceraian. “Bukan terblokir, tapi layanan kependudukannya akan muncul notice dan tidak akan dilanjutkan. Dalam E-Kitir akan muncul jawaban bahwa pemohon belum melakukan kewajiban terhadap putusan Pengadilan Agama nomor sekian. Mereka harus melapor ke PA dulu, setelah dibayar, sistem akan terbuka otomatis,” jelas Eddy Christijanto, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya.
Apresiasi Internasional atas Kebijakan Ini
Inovasi perlindungan perempuan dan anak ini mendapat apresiasi hingga tingkat internasional. Bahkan, lembaga peradilan tertinggi Australia atau setara Mahkamah Agung telah melakukan kunjungan dan memantau program tersebut pada 2024. “Ini menjadi pilot project. Mahkamah Agung RI juga sedang mengkaji peraturan agar program kolaborasi antara Pengadilan Agama dan Dispendukcapil ini bisa dijadikan program nasional di seluruh Indonesia,” jelas Eddy.
Data dan Statistik Terkini
Berdasarkan data per 1 April 2026, tingkat ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan di Surabaya masih tergolong tinggi. Tercatat sebanyak 4.986 perkara nafkah anak belum terselesaikan, sementara 1.356 perkara telah dinyatakan rampung. Pada pemenuhan nafkah iddah, terdapat 5.582 tunggakan kewajiban dibandingkan 1.865 kasus yang terselesaikan. Adapun ketidakpatuhan tertinggi terjadi pada kategori nafkah mutah dengan 7.189 perkara tertunggak, berbanding 2.845 kasus yang telah tuntas.
Langkah Tegas untuk Menjamin Kepatuhan
Sebagai langkah tegas, sistem integrasi data kependudukan telah memberikan notifikasi penghentian layanan adminduk hingga tanggung jawab dipenuhi terhadap 8.180 subjek dari total 11.202 data yang berada dalam pengawasan.***

>
>
Saat ini belum ada komentar