Dua Pengedar Sabu-sabu Warga Wonokusumo Terungkap, Anak Masuk Jeruji Besi Sang Ayah DPO Polres KP3
- account_circle Teguh Priyono
- calendar_month 0 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Gencar pemberantasan jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3) Surabaya, patut di apresiasi. Dalam hal tersebut KP3 membuahkan hasil 2 tersangka (TSK), yang 1 tertangkap dan 1 masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), usut punyak usut 2 tersangka ini merupakan Anak dan Ayah.
Menurut keterangan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Wahyu Hidayat, S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba AKP Adik Agus Putrawan,SH, MH, Kamis (09/04/2026) mengatakan, Polisi dan jajaran Satreskoba KP3 berhasil menangkap seorang tersangka berinisial MIF (30 tahun) atas kasus peredaran jenis sabu tepatnya di Jl. Wonokusumo, pada tanggal 12 Maret 2026 di wilayah Surabaya sekitar pukul 20.00 WIB.
Barang bukti yang diamankan meliputi 12 paket kecil sabu dengan berat kotor sekitar 6,77 gram, timbangan digital, plastik klip, skrop sedotan, dan satu unit HP.
“Tersangka MIF mengaku sabu tersebut milik ayahnya berinisial M yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), dan MIF ditugaskan untuk mengedarkan barang haram kepada pasien-pasien ayahnya,” ucapnya.
Masih lanjut kata Adik, barang bukti (BB) yang disita petugas dari tangan tersangka, antara berupa 12 paket plastik kecil berisi sabu dengan berat bruto total ± 6,77 gram, 1 buah timbangan digital, 2 bendel plastik klip kosong, 1 buah skrop dari sedotan warna hitam, dan 1 unit ponsel (HP).
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 12 tahun,” tegasnya.
Kasat Narkoba KP3 menambahkan, untuk sementara yang berkaitan hal tersebut di atas akan menuntaskan penyidikan dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penanganan lebih lanjut, agar bisa memutuskan mata rantai peredaran narkoba jenis sabu-sabu, khusnya di Wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3) ini,” tutup AKP Adik Agus Putrawan,SH, MH dihadapan Wartawan. (Dk/tgh)
- Penulis: Teguh Priyono

>
>