Sanksi Berat dari OJK untuk Dua Emiten dan Tokoh Penting, Benny Tjokro?
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 21 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif yang cukup berat terhadap dua perusahaan terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI), yaitu PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA) dan PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT). Sanksi ini diberikan karena pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Pasar Modal. Selain itu, sejumlah pihak terkait juga mendapat hukuman berupa denda dan larangan menjalani kegiatan di pasar modal.
Pelanggaran yang Dilakukan POSA
POSA, yang merupakan emiten yang terafiliasi dengan Benny Tjokro, dikenai denda sebesar Rp 2,7 miliar karena melanggar UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Penyebab utamanya adalah penyajian piutang pihak berelasi kepada PT Bintang Baja Hitam sebesar Rp 31,25 miliar dalam Laporan Keuangan Tahunan (LKT) 2019. Selain itu, POSA juga melakukan uang muka pembayaran kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp 116,7 miliar, yang tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan.
Dana hasil IPO yang dialirkan kepada Benny Tjokrosaputro sebesar Rp 126,6 miliar dan PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp 116,7 miliar juga menjadi faktor utama dalam pelanggaran ini. Hal ini menyebabkan OJK menjatuhkan larangan seumur hidup bagi Benny Tjokro untuk menjabat sebagai Dewan Komisaris, Direksi, atau pengurus perusahaan di bidang pasar modal.
Sanksi untuk Direksi dan Akuntan Publik
Selain itu, Gracianus Johardy Lambert dan Astried Damayanti selaku direksi POSA tahun 2019 dikenai denda sebesar Rp 110 juta secara tanggung renteng. Gracianus Johardy Lambert juga dijatuhi denda bersama dengan Eko Heru Prasetyo dan Basuki Widjaja yang pernah menjabat sebagai direksi POSA periode 2020-2023 sebesar Rp 1,9 miliar secara tanggung renteng. Gracianus Johardy Lambert sendiri dilarang untuk melakukan kegiatan di bidang pasar modal selama 5 tahun.
Akuntan Publik Patricia juga dikenai denda sebesar Rp 150 juta karena tidak sepenuhnya menerapkan Standar Profesional Akuntan Publik dalam pelaksanaan pemberian jasa audit POSA. Selain itu, AP Helli Isharyanto Budi Susetyo juga dikenai denda sebesar Rp 150 juta.
Sanksi untuk Sekuritas dan Pengendali
NH Korindo, sekuritas yang bertindak sebagai penjamin emisi efek POSA dalam proses IPO, dikenai denda sebesar Rp 525 juta dan pencabutan izin usaha selama satu tahun. NH Korindo terbukti mengalokasikan hasil penjatahan dana IPO kepada pihak nominee dari Benny Tjokrosaputro, yakni Kahar Anwar, Francis Indarto, dan Yenny Sutanto.
Direktur NH Korindo, Amir Suhendro Samirin, juga dikenai denda sebesar Rp 40 juta dan larangan melakukan kegiatan di pasar modal selama satu tahun karena tidak melakukan pengurusan perusahaan efek untuk kepentingan POSA.
Sanksi untuk SBAT dan Pengendali
Selain POSA, OJK juga memberikan sanksi terhadap SBAT. Sanksi ini berupa teguran terhadap raksasa tekstil asal Bandung tersebut karena melanggar ketentuan transaksi afiliasi dan benturan kepentingan. SBAT tidak melaksanakan prosedur transaksi benturan kepentingan, khususnya terkait penurunan bunga dalam Addendum 4 Perjanjian Kredit Nomor 54 tanggal 8 Juli 2020 antara SBAT dengan PT Mitra Buana Korporindo (MBK).
Tan Heng Lok, pengendali SBAT sekaligus MBK dan CSI, dikenai denda sebesar Rp 45 juta serta larangan menjadi anggota dewan komisaris, direksi, maupun pengurus perusahaan di bidang pasar modal selama lima tahun. OJK menilai Tan Heng Lok melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 42/POJK.04/2020 karena memperoleh keuntungan dari transaksi benturan kepentingan tersebut.
Total Sanksi yang Diberikan
Total sanksi administratif berupa denda yang dikenakan atas pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal terkait POSA adalah sebesar Rp 5.625.000.000. Sanksi ini menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga integritas dan kepercayaan investor di pasar modal.***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar