Rasio Pajak Indonesia Terendah di Asia Pasifik
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Berdasarkan data terbaru yang dirilis oleh Dana Moneter Internasional (IMF), rasio penerimaan perpajakan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau tax ratio Indonesia mencatatkan angka yang sangat rendah dibandingkan dengan negara-negara berkembang di kawasan Asia Pasifik. Data tersebut menunjukkan bahwa pada tahun 2024, penerimaan pajak Indonesia hanya sebesar 10,08% dari total PDB.
Laporan ini juga menyoroti bahwa tax ratio Indonesia masih sangat bergantung pada komoditas, yang merupakan salah satu faktor utama mengapa rasio ini tidak stabil. Secara historis, rasio pendapatan negara terhadap PDB Indonesia pernah mencapai titik tertinggi selama masa commodity boom, yaitu sekitar 18,13% dari PDB pada 2008. Saat itu, tax ratio mencapai 12,16%.
Namun, pada 2020, rasio pendapatan negara terhadap PDB turun drastis menjadi 10,67%, menjadi titik terendah dalam catatan IMF. Pada saat yang sama, tax ratio hanya tercatat sebesar 8,32%. Hal ini menunjukkan bahwa penurunan pendapatan pajak berdampak langsung pada keseluruhan pendapatan negara.
Perbandingan dengan Negara Asia Tenggara
Dalam skala regional, rasio pajak Indonesia jauh tertinggal dibandingkan dengan negara-negara tetangga. Misalnya, Thailand mampu mencapai tax ratio sebesar 15,95% terhadap PDB, sedangkan Filipina mencapai 15,36%, Vietnam 12,96%, dan Malaysia 12,47%. Bahkan, jika dibandingkan dengan ekonomi besar seperti India dan Tiongkok, Indonesia masih kalah jauh. India mencatatkan tax ratio sebesar 18,11%, sementara Tiongkok sebesar 12,97%.
Selain itu, rasio pendapatan negara secara keseluruhan (total revenue to GDP ratio) Indonesia juga tercatat rendah, yaitu hanya 12,84% terhadap PDB. Angka ini menjadi yang terendah di antara negara-negara setara seperti China (25,6%), Filipina (21,2%), Thailand (21,2%), India (20,9%), Vietnam (18,4%), dan Malaysia (16,6%).
Struktur Penerimaan Pajak Indonesia
Berdasarkan data IMF, struktur penerimaan pajak Indonesia pada 2024 masih didominasi oleh tiga komponen utama:
Pajak Penghasilan dan Laba (income and profit tax)
Kontribusi dari pajak penghasilan dan laba mencapai 4,80% terhadap PDB. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan Malaysia (8,56%), India (6,79%), Thailand (6,08%), Filipina (5,80%), dan Vietnam (5,38%). Meskipun demikian, angka ini lebih baik dibandingkan dengan China (4,11%).Pajak Pertambahan Nilai (sales & production tax)
PPN menyumbang 4,63% terhadap PDB. Angka ini masih jauh tertinggal dibandingkan dengan India (9,66%), Thailand (8,92%), Filipina (7,63%), dan Vietnam (6,27%). Namun, Indonesia masih unggul dari Malaysia (2,8%).Penerimaan Negara Bukan Pajak (non-tax revenue)
PNBP mencapai 2,62% terhadap PDB. Angka ini menjadi yang terendah di antara negara-negara setara seperti Vietnam (5,80%), Thailand (4,22%), Malaysia (4,19%), China (3,82%), Filipina (3,10%), dan India (2,78%).
Kepatuhan Wajib Pajak
Salah satu tantangan utama pemerintah adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menunjukkan bahwa pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) 2025 hingga 5 Maret 2026 mencapai 6.002.570 surat pemberitahuan (SPT). Target yang ditetapkan adalah 14 juta SPT, sehingga masih ada sekitar 8 juta SPT yang harus masuk.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa hingga pukul 08.00 WIB pagi, jumlah SPT yang masuk mencapai 6.002.570. Dari jumlah tersebut, SPT untuk orang pribadi mendominasi dengan 5.872.158 SPT yang sudah masuk. Sementara itu, SPT untuk badan berdenominasi rupiah mencapai 129.231 SPT, dan berdenominasi dolar AS sebanyak 113 SPT.
Selain itu, pelaporan beda tahun buku mencakup 1.047 SPT dari wajib pajak badan berdenominasi rupiah dan 21 SPT berdenominasi dolar AS. Bimo menyatakan bahwa kinerja sampai awal Februari 2026 tidak banyak berbeda dengan tahun lalu, yaitu sekitar 6 juta SPT.
Untuk memastikan masyarakat melaporkan SPT-nya, DJP akan terus membuka saluran-saluran pelayanan melalui agen dan relawan pajak. Kerja sama dengan tax center di seluruh Indonesia juga diharapkan bisa mendorong pelaporan SPT.***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar