Peran Belanda dan Islandia dalam Kasus Genosida di Mahkamah Internasional
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 17 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Belanda dan Islandia telah mengajukan deklarasi intervensi dalam kasus genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ). Pengumuman ini dilakukan oleh mahkamah PBB pada Kamis. Kedua negara tersebut mengajukan deklarasi mereka pada Rabu, berdasarkan Pasal 63 statuta pengadilan dalam kasus yang diberi judul “Penerapan Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida di Jalur Gaza”, yang diprakarsai oleh Afrika Selatan terhadap Israel.
Intervensi yang dilakukan oleh Belanda dan Islandia didasarkan pada status mereka sebagai pihak dalam Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida. Hal ini memungkinkan negara-negara untuk melakukan intervensi ketika interpretasi konvensi yang mereka ikuti menjadi masalah.
Dalam deklarasi intervensinya, Belanda menyoroti bahwa pemindahan paksa warga sipil dapat merupakan tindakan genosida atau mengarah pada tindakan genosida. Mereka juga menekankan bahwa tindakan yang dilakukan terhadap anak-anak harus dinilai secara berbeda. Menurut Belanda, kejahatan yang menargetkan anak-anak dapat menjadi signifikan dalam menetapkan niat genosida.
Belanda lebih lanjut menunjukkan bahwa tindakan genosida dapat berupa kelaparan dan penahanan bantuan kemanusiaan secara sengaja. Mereka menekankan bahwa tindakan-tindakan ini juga dapat menjadi faktor kunci dalam menentukan niat genosida.
Di sisi lain, Islandia dalam deklarasinya berargumen bahwa penentuan niat genosida tidak boleh dibatasi pada situasi di mana genosida adalah satu-satunya kesimpulan yang masuk akal dari tindakan yang dilakukan. Sebaliknya, Islandia menyatakan bahwa keberadaan niat lain yang mungkin ada di samping niat genosida seharusnya tidak menghalangi pengadilan untuk menentukan bahwa genosida telah terjadi.
Deklarasi Islandia juga menekankan bahwa serangan terhadap anak-anak, khususnya tindakan yang melibatkan penyiksaan dan kerusakan mental, harus diperiksa dengan cermat.
Perspektif Afrika Selatan terhadap Israel
Afrika Selatan mengajukan kasus ini ke ICJ pada 29 Desember 2023, menuduh Israel melanggar Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida. Dalam permohonannya, Afrika Selatan menekankan situasi kemanusiaan yang mendesak di Gaza dan meminta pengadilan untuk menetapkan tindakan sementara.
Mahkamah Internasional mengeluarkan tiga perintah pada tanggal 26 Januari, 28 Maret, dan 24 Mei 2024. Perintah-perintah ini mengharuskan Israel untuk mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk mencegah tindakan yang termasuk dalam Pasal 2 Konvensi Genosida. Selain itu, Israel diminta untuk memastikan militernya mencegah tindakan genosida, menghentikan operasi militer di Rafah yang dapat menciptakan kondisi genosida, dan secara berkala melaporkan kepada pengadilan tentang langkah-langkah yang telah diambil.
Meskipun demikian, genosida terhadap rakyat Palestina terus terjadi hingga kini. Hal ini menunjukkan bahwa tantangan dalam menegakkan hukum internasional tetap menjadi isu yang kompleks dan sulit untuk diselesaikan secara efektif.***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar