Penyelidikan KPK Terkait Korupsi Kuota Haji
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 44 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM- KPK telah mengungkap adanya dugaan korupsi terkait kuota haji yang sudah berlangsung sejak tahun 2023. Sebelumnya, kasus ini hanya diketahui terjadi pada pelaksanaan haji 2024. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kejadian ini bermula pada Mei 2023 ketika Indonesia menerima tambahan kuota haji sebanyak 8 ribu dari Pemerintah Arab Saudi.
Fuad Hasan Masyhur, selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), langsung merespons penambahan kuota tersebut dengan mengirimkan surat kepada Menag saat itu, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. Tujuan dari surat tersebut adalah untuk memaksimalkan penyerapan kuota tambahan.
Pada Mei 2023, juga dilakukan rapat antara Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama. Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa seluruh kuota tambahan dialokasikan untuk jemaah haji reguler. Fuad Hasan kemudian berkomunikasi dengan Hilman Latief selaku Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag saat itu. Isi suratnya menyampaikan bahwa Forum SATHU siap memaksimalkan penyerapan kuota tambahan tersebut.
Hilman Latief mengusulkan kepada Yaqut agar kuota haji tambahan dibagi 92% untuk reguler dan 8% untuk khusus. Hal ini berbeda dengan kesimpulan dalam rapat DPR. Yaqut menyetujui usulan tersebut dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023 tentang penetapan kuota haji tambahan. Di aturan tersebut, ditetapkan komposisi 7.360 kuota untuk reguler dan 640 kuota untuk haji khusus.
Pada akhir Mei 2023, kembali dilakukan rapat antara Komisi VIII DPR RI dengan Kemenag dengan kesimpulan persetujuan pengalokasian kuota tambahan tersebut. Keputusan ini ditindaklanjuti dengan menerbitkan Keputusan Dirjen PHU yang disusun oleh Rizky Fisa Abadi selaku mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama. Tindak lanjut ini merupakan arahan dari stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Dalam Keputusan Dirjen PHU tersebut, biro travel diberikan kelonggaran untuk bisa memberangkatkan jemaah haji yang baru mendaftar di tahun yang sama atau tanpa waktu tunggu. Sepanjang Mei hingga Juni 2023, Rizky melakukan pertemuan dengan sejumlah biro travel haji untuk membicarakan terkait penyerapan 640 kuota tambahan untuk khusus itu.
Rizky kemudian menentukan kuota jemaah untuk 54 PIHK, sehingga bisa berangkat langsung tanpa antrean. Rizky juga memberikan perlakuan khusus kepada PIHK tertentu untuk bisa mengisi kuota haji khusus tambahan dengan jemaah haji khusus T0 atau TX (percepatan/tidak sesuai nomor urut). Rizky juga memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan fee dari para biro travel haji yang mendapat kuota tambahan. Besaran feenya dipatok USD 5 ribu atau sekitar Rp 84,4 juta per jemaahnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim KPK, RFA juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama.

Sementara dalam korupsi kuota haji di 2024, pembagian kuota haji tambahan sebesar 20 ribu diduga dilakukan tak sesuai aturan. Kuota yang harusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, malah dibagi menjadi 50%-50%. Pada haji 2024, diduga juga ada pematokan fee kepada para biro travel untuk membayar minimal USD 2.500 atau sekitar Rp 42 juta per jemaah.
Hasil pengumpulan fee itu diduga sempat dicoba untuk mengkondisikan Pansus Haji DPR sebesar USD 1 juta. Namun, pihak Pansus Haji DPR menolaknya. Dalam kasus ini, KPK telah menjerat Gus Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka. Gus Yaqut sudah ditahan, sementara Gus Alex belum. Atas perbuatannya, Gus Yaqut dan Gus Alex dijerat dengan pasal merugikan negara alias Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. KPK mengungkap perhitungan kerugian negara dari BPK terkait kasus ini mencapai Rp 622 miliar.
Pernyataan Gus Yaqut
Terkait perkaranya, Gus Yaqut beralasan pembagian kuota haji 50:50 dilakukan berdasarkan prinsip hifdzun nafs atau dalam rangka menjaga keselamatan jemaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi. Selain itu, menurut Yaqut, sudah ada nota kesepahaman atau MoU antara Indonesia dengan Saudi soal pembagian kuota tersebut. MoU ini yang menjadi dasar penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 tentang pembagian kuota haji tambahan.
Yaqut juga mengeklaim tak mengambil keuntungan sepeser pun dalam dugaan rasuah ini.

>
>
>

Saat ini belum ada komentar