Penjelasan Kementerian Pertahanan Mengenai Status Siaga I TNI
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan, Brigadir Jenderal Rico Ricardo, menjelaskan bahwa penetapan status kesiapsiagaan satuan pertahanan merupakan kewenangan operasional Panglima TNI. Menurut Rico, dalam hal-hal yang bersifat operasional seperti peningkatan status siaga I, tidak diperlukan persetujuan terlebih dahulu dari Kementerian Pertahanan.
“Dalam mekanisme hubungan kerja antara Kementerian Pertahanan dan TNI, hal-hal yang bersifat operasional seperti itu tidak selalu memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari Kemhan,” ujar Rico saat dikonfirmasi pada Senin, 9 Maret 2026.
Meski begitu, Rico menegaskan bahwa Kementerian Pertahanan mendukung penuh keputusan Panglima TNI untuk meningkatkan kesiapsiagaan menjadi tingkat satu. Status siaga I dalam komando TNI merupakan tingkat kesiapsiagaan tertinggi, di mana seluruh personel wajib bersiap di markas, lengkap dengan senjata, amunisi, dan kendaraan untuk menghadapi ancaman darurat.
Rico menekankan bahwa langkah Panglima TNI tersebut adalah bagian dari prosedur internal TNI untuk memastikan seluruh satuan berada dalam kondisi siap menghadapi berbagai perkembangan situasi strategis. Keputusan kesiapsiagaan semacam itu, menurutnya, merupakan prosedur standar dalam sistem pertahanan, khususnya dalam merespons dinamika situasi keamanan global maupun regional.
“Hal tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya situasi darurat atau ancaman langsung terhadap Indonesia, melainkan langkah antisipatif untuk memastikan kesiapan prajurit dan satuan,” katanya.
Telegram Rahasia TNI tentang Status Siaga I
Atas nama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Asisten Operasi Panglima TNI Letnan Jenderal Bobby Rinal Makmun menerbitkan telegram nomor TR/283/2026, pada 1 Maret 2026. Telegram rahasia tersebut berisi penetapan status siaga 1 TNI.
Dalam telegram tersebut terdapat tujuh instruksi yang harus dilaksanakan:
- Pertama, meminta Panglima Komando Operasi Utama TNI menyiagakan personel dan alat utama sistem persenjataan (alutsista), serta melaksanakan patroli di obyek vital strategis ataupun sentra perekonomian, termasuk bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta api, terminal bus, dan kantor PT Perusahaan Listrik Negara.
- Kedua, Komandan Pertahanan Udara Nasional melaksanakan deteksi dini pengamatan udara secara terus-menerus selama 24 jam.
- Ketiga, Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI memerintahkan atase pertahanan di negara yang terdampak mendata, memetakan, dan merencanakan evakuasi warga Indonesia jika diperlukan.
- Keempat, Komando Daerah Militer Jayakarta melaksanakan patroli di obyek-obyek vital strategis dan kedutaan, serta mengantisipasi perkembangan situasi dalam negeri guna menjaga kekondusifan di Jakarta.
- Kelima, satuan intelijen melaksanakan deteksi dini dan pencegahan dini adanya kelompok yang memanfaatkan perkembangan situasi di Timur Tengah untuk membuat situasi di dalam negeri tidak kondusif.
- Keenam, Badan Pelaksana Pusat TNI melaksanakan siaga di satuan masing-masing.
- Ketujuh, melaporkan setiap perkembangan situasi yang terjadi kepada Panglima TNI dalam kesempatan pertama.
Kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil
Penetapan status siaga 1 militer ini menuai kritikan dari koalisi masyarakat sipil. Mereka menilai bahwa status siaga 1 TNI yang disertai pengerahan pasukan di lapangan seharusnya atas perintah presiden dan mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Anggota koalisi masyarakat sipil, Al Araf, menyatakan bahwa penetapan status siaga 1 itu inkonstitusional karena pengerahan kekuatan militer tidak dilakukan oleh presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas semua matra.
Dasar aturannya Pasal 10 Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 17 Undang-Undang TNI. “Di situ ditegaskan bahwa kewenangan pengerahan kekuatan militer berada pada presiden, bukan Panglima TNI,” kata Al Araf, Ahad, 8 Maret 2026.
Andi Adam Faturahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar