3 Hal yang Menghambat Ammar Zoni di Persidangan, Status Duda Irish Bella Disentil JPU
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 22 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Tiga Hal yang Memberatkan Ammar Zoni dalam Persidangan
Persidangan terhadap aktor ternama Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat semakin mendekati akhir. Setelah proses pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi, persidangan kini memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang lanjutan pada Kamis (13/3/2026), JPU menyampaikan tuntutan terhadap Ammar Zoni dengan mengungkap tiga poin yang dinilai memberatkan terdakwa.
Pertama, JPU menilai sikap Ammar Zoni selama persidangan yang dinilai tidak jujur dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. “Terdakwa Muhammad Ammar Akbar tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan,” ujar JPU di persidangan.
Kedua, tindakan Ammar Zoni terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba dianggap menimbulkan keresahan di masyarakat. Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai merusak generasi bangsa dan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas narkoba.
Ketiga, riwayat Ammar Zoni yang sebelumnya beberapa kali tersangkut kasus narkoba menjadi pertimbangan tambahan yang memberatkan dalam tuntutan tersebut. Meski demikian, JPU juga menyebut satu hal yang dianggap meringankan, yaitu sikap sopan Ammar selama persidangan.
Tuntutan yang Diajukan oleh JPU
Dalam tuntutannya, JPU menuntut Ammar Zoni dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp500 juta. JPU menyatakan bahwa Ammar terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia dianggap tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, maupun menjadi perantara dalam transaksi narkotika golongan I dengan berat lebih dari 5 gram.
Jika denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan mantan suami Irish Bella akan disita dan dilelang. Namun jika harta yang dimiliki tidak cukup atau tidak dapat disita, maka denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan tambahan atau subsider selama 140 hari.
Wajah Lesu Ammar Zoni Saat Mendengar Tuntutan
Raut wajah Ammar Zoni tampak lesu saat mendengar tuntutan dari JPU. Ia duduk bersama terdakwa lainnya dan langsung tertunduk lesu setelah mendengar tuntutan tersebut. Meskipun baru sebatas tuntutan, Ammar terlihat menunjukkan raut kekecewaan. Usai pembacaan tuntutan, ia langsung menghampiri kuasa hukumnya, Jon Mathias.
Dari kejauhan, keduanya tampak berdiskusi serius. Namun, awak media tidak dapat mendengar secara jelas apa yang mereka bicarakan. Setelah itu, Ammar Zoni juga sempat menghampiri Dokter Kamelia. Keduanya terlihat berbincang cukup serius, tetapi pembicaraan mereka juga tidak terdengar oleh awak media yang berada di lokasi.
Tak lama kemudian, Ammar Zoni langsung bergegas melewati awak media. Ia tidak menyapa maupun memberikan pernyataan seperti yang biasa dilakukannya pada persidangan sebelumnya. Ammar Zoni pun segera meninggalkan ruang persidangan dengan langkah cepat.
Perkembangan Terkini Mengenai Sidang
Saat ditemui di luar ruang sidang, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, mengatakan bahwa pihaknya sudah memprediksi tuntutan yang akan diajukan oleh JPU. Ia mengaku sudah memberikan pemahaman kepada Ammar Zoni sebelum sidang tuntutan digelar. “Kami sebelum ini kuasa hukum punya analisa, analisa kami prediksi hukuman itu dibawah 10 tahun, jauh hari saya datang ke lapas, mengedukasi jelang sidang kalau dalam analisa kita, kita pasti akan dituntutnya,” kata Jon.
Menurut Jon, tuntutan tersebut bukanlah putusan akhir karena proses persidangan masih akan berlanjut. Ia menyebutkan sidang berikutnya dijadwalkan kembali digelar pada 2 April 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa.
Momen Pertemuan Ammar Zoni dan Kamelia
Usai pembacaan tuntutan, Ammar Zoni terlihat sempat menghampiri Dokter Kamelia. Keduanya terlihat berbincang cukup serius. Sayangnya, pembicaraan mereka juga tidak terdengar oleh awak media yang berada di lokasi. Tak lama kemudian, Ammar Zoni langsung bergegas melewati awak media. Ia tidak menyapa maupun memberikan pernyataan seperti yang biasa dilakukannya pada persidangan sebelumnya.
Ammar Zoni pun segera meninggalkan ruang persidangan dengan langkah cepat. Sebelumnya, Kamelia terlihat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memberikan dukungan kepada Ammar Zoni, Kamis (12/3/2026). Padahal, baru-baru ini Kamelia menegaskan dirinya dan Ammar Zoni sudah tidak lagi memiliki hubungan asmara. Ia mengungkapkan keputusan untuk mengakhiri hubungan tersebut datang dari Ammar Zoni.

>
>
>

Saat ini belum ada komentar