“Wartawan Geram, Informasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Dinilai Tak Transparan”
- account_circle Teguh Priyono
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Jagat perwartawanan Surabaya mendadak panas. Sejumlah jurnalis yang biasa meliput di wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3) melayangkan protes keras atas dugaan informasi yang dinilai tidak sinkron dari pihak Humas terkait agenda pers rilis kasus narkoba, Jumat (20/02/2026).
Dalam grup WhatsApp wartawan Surabaya, beredar informasi bahwa akan digelar pers rilis kasus narkoba di Mapolres KP3. Namun ketika sejumlah awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Humas KP3, IPTU Suroto, SH, jawaban yang diterima justru mengejutkan.
“Tidak ada,” begitu jawaban yang diterima wartawan melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon.
Ironisnya, dalam waktu yang hampir bersamaan, konfirmasi terpisah kepada Kasat Narkoba KP3, AKP Adik Agus Putrawan, SH, MH, justru menyatakan sebaliknya. “Njih ada,” jawabnya singkat, memastikan agenda pers rilis memang berlangsung.
Perbedaan keterangan inilah yang memicu kegeraman para jurnalis. Mereka menilai informasi yang tidak selaras dari pejabat resmi kepolisian berpotensi mencederai keterbukaan informasi publik.
Wartawan: Jangan Anggap Kami “MuntaBer”
Dalam pernyataan sikapnya, sejumlah wartawan menyampaikan pesan tegas:
“Hallo Pak Kapolres, kami bukan wartawan ‘MuntaBer’. Izin, Humas KP3 tolong diberi sanksi tegas.”
Bagi para jurnalis, persoalan ini bukan sekadar miskomunikasi biasa. Mereka menilai fungsi Humas adalah menjadi garda terdepan dalam penyampaian informasi yang akurat, cepat, dan transparan kepada publik.
Sebagaimana diketahui, tugas Humas Polri mencakup pengelolaan informasi, menjalin kemitraan dengan media, serta membangun citra positif institusi. Humas juga berperan dalam meluruskan hoaks dan memastikan publik memperoleh informasi yang objektif dan terpercaya.
Sorotan UU Pers dan Demokrasi
Insiden ini juga dikaitkan dengan semangat keterbukaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dan perlindungan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Ketika wartawan bertanya soal kebenaran informasi publik, tapi justru dijawab tidak ada padahal faktanya ada, ini bisa dianggap mencederai semangat demokrasi dan keterbukaan,” ujar salah satu jurnalis yang enggan disebut namanya.
Pers di Indonesia dikenal sebagai pilar keempat demokrasi (the fourth estate), yang berfungsi sebagai kontrol sosial, penyampai informasi objektif, serta penyeimbang kekuasaan. Karena itu, wartawan menilai komunikasi yang tidak transparan justru berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi.
Minta Klarifikasi Kapolres
Para awak media berharap Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak segera memberikan klarifikasi resmi dan evaluasi internal terhadap kinerja Humas.
“Humas seharusnya menjadi jembatan dialog, bukan tembok penghalang. Kami ini mitra, bukan lawan,” tegas perwakilan wartawan liputan KP3.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari jajaran pimpinan Polres Pelabuhan Tanjung Perak terkait perbedaan informasi tersebut.
Kasus ini pun menjadi perbincangan hangat di kalangan jurnalis Surabaya dan memantik pertanyaan besar: apakah ini sekadar human error, atau ada persoalan komunikasi yang lebih serius di internal kepolisian?
Publik kini menanti jawaban.(dk/tgh)
- Penulis: Teguh Priyono

>
>
>
