Layanan THR di Surabaya: Panduan Lengkap untuk Pekerja dan Pengusaha
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) kembali membuka posko pengaduan THR Keagamaan tahun 2026. Tujuan dari layanan ini adalah untuk memastikan hak pekerja terpenuhi, sekaligus memberikan wadah bagi pengusaha untuk memahami aturan yang berlaku.
Fungsi Posko THR
Posko THR bertugas sebagai tempat konsultasi dan pengaduan bagi para pekerja maupun pengusaha. Selain itu, layanan ini juga menjadi sarana sosialisasi mengenai tata cara perhitungan THR sesuai regulasi pemerintah. Masyarakat dapat menggunakan layanan ini untuk menyelesaikan masalah terkait pembayaran THR secara bipartit atau melalui mediasi jika diperlukan.
- Sosialisasi aturan THR: Di tahap awal, posko fokus pada penyampaian informasi tentang ketentuan THR yang berlaku.
- Penanganan pengaduan: Jelang Lebaran, posko akan lebih fokus pada penyelesaian keluhan terkait keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran THR.
Cara Melapor ke Posko THR
Masyarakat bisa melaporkan masalah THR baik secara offline maupun online. Untuk pengajuan offline, mereka dapat datang langsung ke Kantor Disperinaker Surabaya di Jalan Penjaringan Asri Nomor 36, dengan jam operasional mulai pukul 08.00 hingga 15.00.
Untuk layanan online, masyarakat dapat mengakses laman https://s.id/pengaduanTHR atau menghubungi nomor WhatsApp 0857-4306-9019. Sementara itu, perusahaan besar dan kawasan industri juga diwajibkan menyediakan posko mandiri untuk memudahkan akses pekerja.
Persyaratan untuk Melapor
Pekerja yang ingin melaporkan masalah THR diwajibkan membawa identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta bukti pendukung lainnya. Aturan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menyatakan bahwa THR harus dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya.
Disperinaker akan melakukan klarifikasi, kunjungan lapangan, dan mediasi untuk memastikan hak pekerja tersampaikan tepat waktu. Jika tidak ada penyelesaian, kasus akan dilaporkan ke tingkat provinsi untuk ditangani lebih lanjut.
Tanggung Jawab Perusahaan
Perusahaan yang telah memenuhi kewajibannya juga diimbau untuk melaporkan pembayaran THR melalui tautan https://bit.ly/laporbayarthr sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Pentingnya Edukasi THR
Kepala Disperinaker Surabaya, Hebi Djuniantoro, menekankan bahwa edukasi terkait THR sangat penting agar semua pihak memahami hak dan kewajiban masing-masing. Ia berharap dengan adanya posko ini, masalah THR dapat diselesaikan secara cepat dan efektif.
“Harapan kami, jika ada kendala, bisa diselesaikan secara bipartit dulu di internal perusahaan. Kalau tidak ada penyelesaian bisa melaporkan ke posko,” ujar Hebi.
Dengan adanya posko pengaduan THR, Pemkot Surabaya berkomitmen untuk menjaga keadilan dalam hubungan kerja dan memastikan hak-hak pekerja terlindungi.***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar