DPRD Surabaya Transparansi Sekolah Swasta: Kewajiban 5 Persen Siswa Gratis yang Belum Terealisasi
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Sejumlah isu penting terkait pendidikan kembali muncul di tengah masyarakat Surabaya. Salah satu yang menjadi perhatian adalah kewajiban sekolah swasta untuk menyediakan kuota 5 persen siswa gratis. Aturan ini sejatinya telah diatur dalam regulasi lokal, namun beberapa lembaga pendidikan masih belum menjalankannya secara maksimal.
Peran DPRD Surabaya dalam Memastikan Kepatuhan Sekolah Swasta
Imam Syafi’i, anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, menyoroti pentingnya transparansi dalam penerapan aturan tersebut. Ia menjelaskan bahwa setiap sekolah swasta di Surabaya yang berada dalam jenjang TK hingga SMP wajib menyediakan 5 persen kuota siswa gratis. Kuota ini ditujukan bagi warga miskin dan pra-miskin, terutama yang berada di desil 1 hingga 5.
“Jika jumlah siswa di suatu sekolah mencapai 100 orang, maka 5 orang dari mereka harus diberikan akses pendidikan secara gratis,” ujar Imam Syafi’i. Namun, temuan lapangan menunjukkan bahwa tidak semua sekolah mematuhi aturan ini. Hal ini menjadi alasan mengapa Komisi D akan menggelar rapat koordinasi lanjutan dengan Dinas Pendidikan Kota Surabaya.
Tanggapan Dinas Pendidikan Surabaya
Febrina Kusumawati, Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, memberikan penjelasan lebih lanjut. Menurutnya, aturan kuota 5 persen hanya berlaku bagi sekolah swasta yang menerima bantuan operasional pendidikan daerah (Bopda) dari Pemkot Surabaya. Jika suatu sekolah tidak menerima Bopda, maka aturan ini tidak wajib diterapkan.
“Sekolah yang menerima Bopda harus mematuhi aturan ini. Namun, jika tidak menerima bantuan, maka kuota gratis tidak wajib diberikan,” jelas Febri. Meski demikian, Dispendik tetap siap melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan apakah sekolah-sekolah tersebut benar-benar memenuhi ketentuan yang berlaku.
Mekanisme Penegakan Aturan dan Penindakan
Komisi D berencana untuk melanjutkan diskusi dengan Dinas Pendidikan guna memastikan bahwa aturan ini dapat diterapkan secara merata. Rencana ini juga bertujuan untuk menghindari kesenjangan dalam akses pendidikan antara siswa miskin dan non-miskin.
Selain itu, ada indikasi bahwa beberapa sekolah swasta belum menyadari adanya kewajiban ini. Oleh karena itu, komunikasi yang lebih intensif antara DPRD, Dinas Pendidikan, dan lembaga pendidikan diperlukan agar seluruh pihak memahami hak dan kewajiban masing-masing.
Potensi Dampak pada Masyarakat
Penerapan kuota 5 persen siswa gratis memiliki potensi besar untuk meningkatkan akses pendidikan bagi kelompok masyarakat kurang mampu. Dengan adanya kuota ini, banyak anak dari latar belakang ekonomi rendah bisa mendapatkan kesempatan untuk bersekolah tanpa menghadapi hambatan finansial.
Namun, tantangan utama tetap terletak pada kesadaran dan komitmen para pengelola sekolah. Selain itu, sistem pengawasan dan evaluasi yang efektif juga dibutuhkan agar aturan ini tidak hanya menjadi formalitas semata.
Langkah Lanjutan dan Harapan Masa Depan
DPRD Surabaya berharap bahwa langkah-langkah yang dilakukan dapat membantu mendorong kesetaraan dalam pendidikan. Selain itu, peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak-hak pendidikan juga menjadi faktor penting dalam memastikan keberhasilan penerapan aturan ini.***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar