Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » Atas Nama PAD, Taman Kota Dijejali Reklame: JJ Promotion Jadi Pemain Utama

Atas Nama PAD, Taman Kota Dijejali Reklame: JJ Promotion Jadi Pemain Utama

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month 9 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Taman median jalan di Surabaya yang selama ini menjadi bagian dari jalur hijau kota, kini berubah fungsi. Sejak akhir 2025, ruang publik tersebut mulai dipenuhi materi reklame. Fenomena ini tak terjadi sporadis. Satu nama mencuat sebagai pemain dominan: PT Adhi Kartika Jaya (JJ Promotion).

Informasi yang dihimpun KAWALSURABAYA.COM menyebutkan, JJ Promotion menguasai banyak titik taman median jalan di berbagai ruas strategis Surabaya. Biro reklame ini disebut berani “pasang harga tinggi” demi memenangkan persyaratan yang ditetapkan Pemerintah Kota Surabaya.

Tak hanya membayar sewa dan pajak reklame, JJ Promotion juga sanggup menanggung biaya perawatan taman yang dijadikan lokasi. Nilainya bahkan dikabarkan lebih mahal dibandingkan kewajiban sewa dan pajak reklame itu sendiri. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan memenuhi skema CSR dengan nilai yang telah ditentukan Pemkot.

Secara regulasi, pemasangan reklame di taman median jalan memang kini dilegalkan. Hal tersebut tertuang dalam Perwali Nomor 73 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame, yang disahkan pada 8 Desember 2025. Aturan baru ini membuka ruang bagi taman median jalan dan sejumlah fasilitas milik Pemkot untuk dijadikan titik reklame.

Namun di lapangan, realitasnya mulai menuai sorotan. Sejumlah taman median jalan kini dijejali papan reklame. Keberadaan jalur hijau yang seharusnya berfungsi ekologis dan visual justru terdesak kepentingan komersial. Dampaknya bukan hanya pada fungsi taman, tetapi juga wajah dan estetika kota.

Kondisi ini berbanding terbalik dengan kebijakan di era wali kota sebelumnya. Saat itu, taman kota dikenal steril dari reklame dan difokuskan sepenuhnya untuk ruang hijau. Kini, di tahun 2026, wajah kota berubah seiring hadirnya Perwali baru yang membolehkan taman menjadi ladang iklan.

Padahal, dalam Perwali tersebut ditegaskan bahwa pemasangan reklame tetap harus mengutamakan estetika kota. Jarak, posisi, hingga jumlah titik reklame di satu taman seharusnya diatur ketat. Bukan sekadar “asal tancap” papan iklan.

Faktanya, titik-titik yang kini dipasangi reklame JJ Promotion tersebar luas. Mulai dari Jalan Ahmad Yani Frontage Barat, Jalan Mayjen Yono Soewoyo, Jalan Soekarno MERR, Jalan Kertajaya, Jalan Menganti, hingga sejumlah ruas jalan utama lainnya.

Dalih Perwali Baru dan Target PAD

Perwali 73/2025 telah disosialisasikan kepada 57 biro dan agensi reklame di Surabaya. Kepala Bidang Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, dan Parkir Bapenda Surabaya, Ekkie Noorisma, menegaskan bahwa kebijakan tersebut sah secara hukum.

“Kami sosialisasikan bahwa taman median jalan dan fasilitas Pemkot bisa untuk titik reklame. Ini tidak menyalahi aturan karena sudah ada Perwali 73/2025,” ujarnya.

Ia menyebut, meningkatnya kebutuhan belanja daerah, biaya pembangunan yang terus naik, serta pembiayaan program beasiswa menjadi latar belakang kebijakan ini. Pemkot dituntut kreatif dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Meski demikian, Ekkie mengklaim pemasangan reklame tetap harus mematuhi aturan. “Tidak menghilangkan aspek estetika keindahan kota. Tidak asal tancap di taman,” tegasnya.

Senada, ahli hukum Rusdianto Sesung, yang dihadirkan Pemkot dalam forum sosialisasi, menegaskan adanya syarat ketat bagi reklame di taman. Salah satunya, menjamin keamanan aset taman dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan kota.

“Kalau di taman, ya harus menanggung dan merawat taman tersebut,” katanya.

Ruang Publik untuk Siapa?

Pertanyaan mendasarnya kini mengemuka: ke mana arah kebijakan tata ruang kota Surabaya?
Bagaimana nasib titik-titik persil di ruang kota yang bersinggungan langsung dengan kepentingan publik dan fungsi sosial ruang kota?

Apakah kebijakan baru ini benar-benar mengutamakan kepentingan warga, atau justru membuka karpet merah bagi dominasi kepentingan tertentu atas nama PAD?

Ruang publik yang semestinya menjadi milik bersama kini berada di persimpangan: antara kepentingan keindahan kota dan dorongan ekonomi yang kian agresif. (dk/nw)

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Rekomendasi Untuk Anda

  • India Selidiki Kematian 9 Anak Akibat Obat Batuk

    India Selidiki Kematian 9 Anak Akibat Obat Batuk

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Penyelidikan Kematian Anak Akibat Konsumsi Sirup Obat Batuk yang Diduga Terkontaminasi DIAGRAMKOTA.COM – Otoritas kesehatan di India sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan keterkaitan antara kematian sembilan anak berusia di bawah lima tahun dengan konsumsi sirup obat batuk yang diduga mengandung bahan kimia beracun. Kejadian ini terjadi di dua provinsi, yaitu Madhya Pradesh dan Rajasthan sejak akhir […]

  • Teguhkan Bela Negara untuk Indonesia Maju

    Teguhkan Bela Negara untuk Indonesia Maju

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Teguhkan Bela Negara untuk Indonesia Maju Madiun – Peringatan Hari Bela Negara ke-77 mengusung tema “Teguhkan Bela Negara untuk Indonesia Maju”. Presiden Prabowo Subianto menyebut bahwa tema tersebut menekankan pentingnya mewujudkan kemajuan bangsa melalui berbagai nilai-nilai kebangsaan. “Tema ini mengingatkan kita bahwa kemajuan bangsa hanya dapat dicapai apabila seluruh rakyat memiliki kesiapsiagaan, disiplin dan ketangguhan […]

  • Siapa Annisa Maharani Azzahra Mahesa Anggota DPR Termuda Periode 2024-2029 ?

    Siapa Annisa Maharani Azzahra Mahesa Anggota DPR Termuda Periode 2024-2029 ?

    • calendar_month Selasa, 1 Okt 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 436
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Annisa Maharani Azzahra Mahesa, yang dikenal dengan panggilan akrabnya Icha, baru-baru ini dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia untuk periode 2024-2029. Pada usianya yang baru menginjak 23 tahun, Icha berhasil menjadi anggota DPR termuda dalam daerah pemilihan Banten II. Ia merupakan anggota legislatif dari Partai Gerindra dan berhasil meraih 122.470 suara […]

  • Pramuka Simokerto Siap Berlaga di LT III Kwarcab Surabaya dengan Tekad Kuat

    Pramuka Simokerto Siap Berlaga di LT III Kwarcab Surabaya dengan Tekad Kuat

    • calendar_month Minggu, 16 Feb 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 180
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dengan persiapan matang dan semangat juang yang tinggi, Tim Pramuka Kecamatan Simokerto siap berlaga dalam Lomba Tingkat (LT) III Kwartir Cabang Surabaya. Kompetisi bergengsi ini berlangsung di Bumi Perkemahan Pramuka Tanjek Wagir, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, mulai 14 hingga 16 Februari 2025. Sebagai perwakilan Kecamatan Simokerto, empat sekolah telah mengirimkan 40 anggota Pramuka […]

  • Kondisi Jude Bellingham yang Memicu Kekhawatiran di Real Madrid vs Rayo Vallecano

    Kondisi Jude Bellingham yang Memicu Kekhawatiran di Real Madrid vs Rayo Vallecano

    • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 16
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Ketegangan terjadi di Stadion Santiago Bernabéu saat pemain kunci Real Madrid, Jude Bellingham, harus meninggalkan lapangan dalam waktu sembilan menit pertama pertandingan melawan Rayo Vallecano. Insiden ini langsung memicu kekhawatiran bagi para penggemar dan staf medis klub. Pada awal pertandingan antara Real Madrid dan Rayo Vallecano, situasi menjadi tidak terduga setelah Bellingham mengalami cedera […]

  • Kapan Anda Harus Membayar Kewajiban Pajak BPHTB?

    Kapan Anda Harus Membayar Kewajiban Pajak BPHTB?

    • calendar_month Rabu, 19 Jun 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 200
    • 0Komentar

    Diagram Kota Surabaya – Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan pajak yang wajib dibayarkan oleh setiap orang yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dikutip diagramkota.com laman Pajak.com menjelaskan sebagai berikut; Sebagai wajib […]

expand_less