Atas Nama PAD, Taman Kota Dijejali Reklame: JJ Promotion Jadi Pemain Utama
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 9 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Taman median jalan di Surabaya yang selama ini menjadi bagian dari jalur hijau kota, kini berubah fungsi. Sejak akhir 2025, ruang publik tersebut mulai dipenuhi materi reklame. Fenomena ini tak terjadi sporadis. Satu nama mencuat sebagai pemain dominan: PT Adhi Kartika Jaya (JJ Promotion).
Informasi yang dihimpun KAWALSURABAYA.COM menyebutkan, JJ Promotion menguasai banyak titik taman median jalan di berbagai ruas strategis Surabaya. Biro reklame ini disebut berani “pasang harga tinggi” demi memenangkan persyaratan yang ditetapkan Pemerintah Kota Surabaya.
Tak hanya membayar sewa dan pajak reklame, JJ Promotion juga sanggup menanggung biaya perawatan taman yang dijadikan lokasi. Nilainya bahkan dikabarkan lebih mahal dibandingkan kewajiban sewa dan pajak reklame itu sendiri. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan memenuhi skema CSR dengan nilai yang telah ditentukan Pemkot.
Secara regulasi, pemasangan reklame di taman median jalan memang kini dilegalkan. Hal tersebut tertuang dalam Perwali Nomor 73 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame, yang disahkan pada 8 Desember 2025. Aturan baru ini membuka ruang bagi taman median jalan dan sejumlah fasilitas milik Pemkot untuk dijadikan titik reklame.
Namun di lapangan, realitasnya mulai menuai sorotan. Sejumlah taman median jalan kini dijejali papan reklame. Keberadaan jalur hijau yang seharusnya berfungsi ekologis dan visual justru terdesak kepentingan komersial. Dampaknya bukan hanya pada fungsi taman, tetapi juga wajah dan estetika kota.
Kondisi ini berbanding terbalik dengan kebijakan di era wali kota sebelumnya. Saat itu, taman kota dikenal steril dari reklame dan difokuskan sepenuhnya untuk ruang hijau. Kini, di tahun 2026, wajah kota berubah seiring hadirnya Perwali baru yang membolehkan taman menjadi ladang iklan.
Padahal, dalam Perwali tersebut ditegaskan bahwa pemasangan reklame tetap harus mengutamakan estetika kota. Jarak, posisi, hingga jumlah titik reklame di satu taman seharusnya diatur ketat. Bukan sekadar “asal tancap” papan iklan.
Faktanya, titik-titik yang kini dipasangi reklame JJ Promotion tersebar luas. Mulai dari Jalan Ahmad Yani Frontage Barat, Jalan Mayjen Yono Soewoyo, Jalan Soekarno MERR, Jalan Kertajaya, Jalan Menganti, hingga sejumlah ruas jalan utama lainnya.
Dalih Perwali Baru dan Target PAD
Perwali 73/2025 telah disosialisasikan kepada 57 biro dan agensi reklame di Surabaya. Kepala Bidang Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, dan Parkir Bapenda Surabaya, Ekkie Noorisma, menegaskan bahwa kebijakan tersebut sah secara hukum.
“Kami sosialisasikan bahwa taman median jalan dan fasilitas Pemkot bisa untuk titik reklame. Ini tidak menyalahi aturan karena sudah ada Perwali 73/2025,” ujarnya.
Ia menyebut, meningkatnya kebutuhan belanja daerah, biaya pembangunan yang terus naik, serta pembiayaan program beasiswa menjadi latar belakang kebijakan ini. Pemkot dituntut kreatif dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Meski demikian, Ekkie mengklaim pemasangan reklame tetap harus mematuhi aturan. “Tidak menghilangkan aspek estetika keindahan kota. Tidak asal tancap di taman,” tegasnya.
Senada, ahli hukum Rusdianto Sesung, yang dihadirkan Pemkot dalam forum sosialisasi, menegaskan adanya syarat ketat bagi reklame di taman. Salah satunya, menjamin keamanan aset taman dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan kota.
“Kalau di taman, ya harus menanggung dan merawat taman tersebut,” katanya.
Ruang Publik untuk Siapa?
Pertanyaan mendasarnya kini mengemuka: ke mana arah kebijakan tata ruang kota Surabaya?
Bagaimana nasib titik-titik persil di ruang kota yang bersinggungan langsung dengan kepentingan publik dan fungsi sosial ruang kota?
Apakah kebijakan baru ini benar-benar mengutamakan kepentingan warga, atau justru membuka karpet merah bagi dominasi kepentingan tertentu atas nama PAD?
Ruang publik yang semestinya menjadi milik bersama kini berada di persimpangan: antara kepentingan keindahan kota dan dorongan ekonomi yang kian agresif. (dk/nw)

>
