SE lengkap Mendikdasmen soal pembelajaran sekolah terdampak bencana
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Wamendikdagsmen Fajar Riza, saat memberi kuliah umum di auditorium Umsida Selasa 11/02/2025.(Foto by : Achmad Adi)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2026 terkait pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan yang terkena dampak bencana, sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan sekolah dalam menyelenggarakan layanan pendidikan setelah bencana.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan SE tersebut menegaskan komitmen negara dalam menjamin peserta hak didik untuk memperoleh layanan pendidikan yang aman, bermakna, dan berkelanjutan meskipun berada dalam kondisi terdampak bencana.
“Pendidikan tidak boleh terhenti akibat bencana. Namun, keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan harus selalu menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil,” ujar Mendikdasmen Mu’ti di Jakarta pada Senin (5/1/2026).
Pihaknya menegaskan bahwa keselamatan seluruh warga satuan pendidikan menjadi prioritas utama dalam setiap pengambilan kebijakan. Sesuai ketentuan tersebut, selanjutnya satuan pendidikan diberi kewenangan untuk menyesuaikan penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan kondisi dan tingkat dampak bencana di wilayah masing-masing.
Ia melanjutkan penyesuaian bisa dilakukan terhadap metode pengajaran, waktu pelaksanaan, serta pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan yang ada. Pihaknya juga mendorong pemanfaatan berbagai metode pembelajaran alternatif, termasuk pembelajaran langsung dengan batasan, pembelajaran jarak jauh, maupun bentuk pembelajaran lain yang sesuai dengan situasi setempat.
Penyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan guru, siswa, serta dukungan dari orang tua dan pemerintah setempat. Selanjutnya, ia menyampaikan pesan yang disampaikan kepada satuan pendidikan bertujuan agar proses pembelajaran tetap sesuai dengan situasi nyata di lapangan.
Mu’ti juga mengajak seluruh pihak terkait dalam pendidikan untuk bekerja sama memperkuat pemulihan layanan pendidikan di wilayah yang terkena bencana agar siswa tetap mendapatkan pendidikan yang berkualitas dan adil.
Sebagai informasi, Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 mengenai Penyelenggaraan Pembelajaran di Satuan Pendidikan yang terkena dampak bencana mulai berlaku sejak tanggal ditentukan dan dapat digunakan sebagai pedoman oleh pemerintah daerah serta satuan pendidikan yang terdampak bencana.
Masyarakat dapat mengakses dokumen surat edaran tersebut melalui laman resmi Kemendikdasmen.***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar