Kejutan Hari Pertama Kerja: Tarif Tol Ngawi-Kertosono Berbeda
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Akan ada kejutan pada hari pertama masuk kerja dan sekolah, (5/1/26) mendatang.
Biaya tol Ngawi-Kertosono akan berbeda dari biasanya.
PT Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri (JNK) akan mengumumkan penyesuaian atau kenaikan tarif.
Kepala Perusahaan PT Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri, Arie Arianto, mengatakan bahwa penyesuaian tarif ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1441/KPTS/M/2025 mengenai Penyesuaian Tarif Jalan Tol Ngawi–Kertosono.
“Penyesuaian biaya dilakukan guna mendukung kelangsungan pengelolaan jalan tol serta peningkatan kualitas layanan bagi pengguna jalan, sehingga perjalanan pada Ruas Tol Ngawi–Kertosono tetap aman, nyaman, dan selamat,” ujar Arie.
Arie menyebutkan kenaikan biaya tol sebesar 4,08 persen.
Hal tersebut berdasarkan keputusan menteri dengan nomor: 1441/KPTS/M/2025 mengenai penyesuaian tarif JNK sesuai inflasi yang berlaku sejak 1 Mei 2023 hingga 31 Mei 2025 sebesar 4,08 persen.
Ia memberikan contoh sebelumnya tarif Madiun-Caruban sebesar Rp 9.500. Pada hari Senin tanggal 5 Januari 2026, tarif telah meningkat menjadi Rp 10.000.
Arie menyampaikan penyesuaian tarif ini sesuai dengan komitmen perusahaan untuk mempertahankan kualitas layanan jalan tol agar tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Selain itu, penyesuaian tarif merupakan bagian dari penerapan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aturan tersebut diatur dalam Pasal 48 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua UU No. 38 Tahun 2004 mengenai Jalan, serta Pasal 83 ayat (1) PP No. 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol. ***


>
>
>

Saat ini belum ada komentar