Aturan Ganjil Genap Jakarta 23 Desember 2025

DIAGRAMKOTA.COM – Aturan ganjil genap kembali diterapkan di Jakarta pada Selasa, 23 Desember 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas di jam sibuk, terutama saat pagi dan sore hari. Penerapan aturan ini berlaku di 25 ruas jalan utama serta 28 akses gerbang tol dalam kota.

Ruas Jalan yang Terkena Aturan

Beberapa ruas jalan yang termasuk dalam penerapan aturan ganjil genap antara lain:

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang

Selain itu, aturan ini juga berlaku di sejumlah akses gerbang tol seperti Jalan Anggrek Neli Murni hingga akses masuk Tol Jakarta-Tangerang. Pengendara diminta menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal melintas.

Waktu Penerapan Aturan

Penerapan aturan ganjil genap dibagi menjadi dua sesi, yaitu:

  • Sesi pagi: Pukul 06.00–10.00 WIB
  • Sesi sore: Pukul 16.00–21.00 WIB

Aturan ini tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Presiden.

Sanksi bagi Pelanggar

Pelanggar aturan ganjil genap akan dikenai sanksi tilang dengan denda maksimal sebesar Rp500.000 sesuai ketentuan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.

Panduan untuk Pengendara

Pengemudi disarankan untuk memperhatikan peraturan tersebut agar tidak terkena sanksi. Beberapa rute penting yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Rute dari Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
  • Rute dari Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
  • Rute dari Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama

Dengan penerapan aturan ini, diharapkan dapat mencegah kemacetan dan meningkatkan kelancaran lalu lintas di ibu kota. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *