Peringatan Hari Pahlawan, Pemkot Surabaya Ajak Warga Berkibarkan Merah Putih dan Heningkan Cipta
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Jum, 7 Nov 2025
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM –Â Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah mengeluarkan surat edaran terkait peringatan Hari Pahlawan yang jatuh pada 10 November setiap tahunnya. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk instansi dan lembaga, untuk mematuhi aturan yang dikeluarkan dalam rangka menghormati para pahlawan.
Instruksi Pengibaran Bendera Merah Putih
Salah satu instruksi utama dalam surat edaran tersebut adalah agar seluruh warga, instansi, dan lembaga mengibarkan bendera Merah Putih secara lengkap. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan bangsa. Selain itu, warga juga diminta untuk melakukan hening cipta selama 60 detik pada pukul 08.15 WIB.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Lilik Arijanto, menjelaskan bahwa surat edaran ini memiliki tema nasional “Pahlawanku Teladanku Terus Bergerak Melanjutkan Perjuangan”. Tujuan dari tema ini adalah untuk mengingatkan masyarakat akan jasa-jasa para pahlawan serta mendorong semangat juang mereka dalam kehidupan sehari-hari.
Partisipasi Masyarakat dalam Perayaan
Pemkot Surabaya tidak hanya menitikberatkan pada upacara formal, tetapi juga mendorong partisipasi aktif dari berbagai sektor masyarakat. Termasuk dalam hal ini adalah pelaku usaha di bidang restoran, hotel, dan tempat hiburan. Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa para pemilik videotron diimbau untuk menayangkan video atau tampilan bertema kepahlawanan secara serentak.
Selain itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya akan memperdengarkan lagu-lagu perjuangan di setiap persimpangan lampu lalu lintas. Hal ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang lebih kental akan semangat perjuangan para pahlawan.
Pakaian Bertema Perjuangan
Pemkot juga meminta agar setiap kantor instansi dan pemerintahan mengenakan pakaian bertema perjuangan pada tanggal 10 November. Tidak hanya itu, penggunaan pin merah putih juga diwajibkan. Selain itu, lagu-lagu bertema perjuangan akan diputar di berbagai tempat umum.
Instruksi ini akan dikoordinasikan oleh beberapa dinas terkait, seperti Disbudporapar, Dinkopumdag, dan Bagian Perekonomian dan SDA. Mereka akan memastikan bahwa instruksi ini disampaikan kepada pelaku usaha mikro, pengusaha hotel, restoran, dan tempat hiburan.
Upaya Mengenang Jasa Pahlawan
Lilik Arijanto menekankan bahwa peringatan Hari Pahlawan bukan hanya sekadar ritual formal, tetapi juga menjadi momentum kolektif untuk meneladani dan melanjutkan semangat juang para pahlawan. Ia berharap masyarakat dapat memahami makna penting dari hari tersebut dan menjadikannya sebagai inspirasi dalam menjalani kehidupan.
Surat edaran ini juga memberikan panduan tentang cara memperingati Hari Pahlawan dengan lebih kreatif dan partisipatif. Dengan demikian, harapan besar dipegang bahwa peringatan ini dapat menciptakan kesadaran kolektif akan pentingnya nilai-nilai perjuangan dan patriotisme. ***





Saat ini belum ada komentar