Penyelidikan Khusus Terkait Pemecatan Guru di Luwu Utara
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Kam, 13 Nov 2025
- comment 0 komentar

Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro (foto:instagram)
DIAGRAMKOTA.COM – Kasus pemecatan dua guru SMA di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, kembali menjadi perhatian publik setelah Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengambil langkah untuk menelusuri kembali perkara tersebut. Tim khusus yang terdiri dari Bidpropam Polri, Bidpropam Polda Sulsel, serta Wasidik Direktorat Kriminal Khusus dikerahkan untuk mempelajari kasus korupsi yang menimpa Abdul Muis dan Rasnal.
Proses Hukum yang Sudah Berlangsung
Menurut informasi yang diungkapkan oleh Kapolda, kejadian tersebut terjadi pada tahun 2022 dan telah melalui proses hukum yang berujung pada vonis serta pelaksanaan hukuman. Meski demikian, munculnya polemik di kalangan masyarakat membuat Polda Sulsel mengambil tindakan klarifikasi dan koordinasi lintas instansi.
“Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait putusan pemecatan terhadap dua guru tersebut. Kami ingin melihat lebih jauh duduk persoalannya dan hasilnya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media,” ujar Djuhandhani.
Koordinasi dengan Bareskrim Polri
Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, khususnya Biro Wasidik, untuk mendapatkan asistensi menyeluruh mengenai penanganan perkara tersebut. Pemeriksaan akan mencakup apakah terdapat pelanggaran norma atau etika dalam proses penyidikan sebelumnya.
“Prinsip kami adalah transparansi dalam setiap proses penyelidikan dan penyidikan di Polda Sulsel. Hasil asistensi dari Biro Wasidik atau Bidpropam akan kami sampaikan secara terbuka kepada publik,” jelasnya.
Komitmen terhadap Kejujuran dan Keadilan
Djuhandhani menekankan bahwa pihak kepolisian berkomitmen menjaga integritas dalam penegakan hukum dengan berpegang pada asas keadilan. “Kami memegang teguh prinsip agar penegakan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Ini sejalan dengan arahan Bapak Presiden agar aparat penegak hukum bekerja profesional, adil, dan beretika,” ungkapnya.
Pendekatan Restorative Justice
Selain itu, Kapolda juga menyoroti pentingnya pendekatan restorative justice dalam penyelesaian perkara, terutama dalam kasus-kasus yang menyentuh kehidupan masyarakat seperti dunia pendidikan.
“Dalam penegakan hukum, tidak hanya soal pemenuhan unsur pidana, tetapi juga melihat kondisi masyarakat. Restorative justice tetap kita kedepankan, namun tentu dengan mempertimbangkan aspek pidana dan perlindungan terhadap pihak lain yang juga harus dilindungi,” katanya.
Latar Belakang Kasus
Abdul Muis dan Rasnal dipecat setelah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Agung terkait pungutan dana Rp20 ribu dari orang tua siswa untuk membantu 10 guru honorer yang tidak mendapat gaji. Namun, Kepala Dinas Pendidikan Pemprov Sulsel Iqbal Nadjamuddin membantah dan mengklaim keduanya diberhentikan karena tindak lanjut atas kasus hukum pidana korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). ***

Saat ini belum ada komentar