Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » FORUM OPINI » “Lamicitra Nusantara” di Tengah Sengketa Eigendom Warga Darmo Hill dengan Pertamina

“Lamicitra Nusantara” di Tengah Sengketa Eigendom Warga Darmo Hill dengan Pertamina

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month 17 jam yang lalu
  • comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Permasalahan sengketa lahan di kawasan Darmo Hill, Surabaya, bukan sekadar soal sertifikat yang macet di meja BPN — ia memperlihatkan simpul-simpul hubungan antara pengembang, korporasi negara, dan kepentingan politik-ekonomi yang selama ini rawan memicu ketidakadilan. Di tengah isu itu, nama PT Lamicitra Nusantara muncul kuat sebagai pengembang yang disebut terlibat dalam penjualan atau pengelolaan lahan yang kini diklaim sebagai aset eigendom Pertamina. Kasus ini melipatkan konflik administratif, kepentingan warga, dan kecurigaan publik ke dalam satu simpul yang sulit diurai.

Peta perkaranya sederhana tapi berdampak luas: ratusan warga yang menempati kawasan Darmo Hill sulit mengubah Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) karena ada klaim atas tanah (berdasarkan dokumen historis eigendom/verponding) yang diajukan Pertamina. Sementara itu, pengembang yang melakukan pemasaran dan penjualan unit di lapangan berada di posisi yang membuat warga bertanya — siapa yang sebenarnya memegang kendali legal atas lahan itu saat transaksi berlangsung? Dampaknya bukan hanya administratif: kepercayaan publik pada pengembang, birokrasi pertanahan, dan juga BUMN ikut terkikis.

Di sinilah posisi PT Lamicitra Nusantara menjadi sorotan. Dokumen perusahaan dan laporan korporasi menunjukkan Lamicitra pernah menjadi pemilik atau pengendali anak usaha yang mengurus proyek-proyek properti, termasuk peran lewat entitas anak seperti PT Dharmabhakti/DBAJ yang disebut terkait pengembangan. Nama-nama manajemen seperti Laksmono Kartika dan Pranowo Kartika tercatat dalam dokumen publik perusahaan. Itu menjadikan Lamicitra lebih mudah dikenali sebagai aktor utama ketika masalah muncul di lapangan. Namun pengenalan nama manajemen berbeda halnya dengan pembuktian kesalahan hukum — dan itulah inti yang harus ditegakkan: fakta hukum, bukan sekadar persepsi publik.

Di saat publik menuntut jawaban, muncul pula narasi politik dan gosip yang lebih berat: dugaan adanya keterkaitan antara PT Lamicitra (atau orang-orang di baliknya) dengan apa yang kerap disebut keluarga Cendana — istilah populer untuk lingkaran keluarga mantan Presiden Soeharto yang memiliki sejarah panjang relasi bisnis-politik. Tuduhan semacam ini beresonansi karena Indonesia pernah menyaksikan bagaimana jaringan istana dan oligarki berkolaborasi dalam mengakuisisi aset strategis pada masa lalu. Oleh karena itu, tiap perusahaan yang bergerak dalam proyek bernilai tinggi kerap dipindai oleh publik dengan pola pikir — apakah ada aktor besar di balik layar?

Tetapi penting untuk menegaskan: sampai saat ini tidak ditemukan bukti publik terpercaya yang menghubungkan pemilik resmi atau manajemen PT Lamicitra Nusantara langsung dengan keluarga Soeharto atau klaim “Cendana” yang dapat dibuktikan lewat dokumen hukum, kepemilikan saham, atau rekam jejak korporasi yang kredibel. Ada pernyataan politik dan spekulasi di publik yang menyebut nama-nama tertentu — dan tugas investigasi jurnalistik maupun penegak hukum adalah memeriksa klaim itu secara forensik, bukan menebarkannya sebagai fakta. Tuduhan berat tanpa bukti justru berisiko mencelakai pihak yang benar-benar dirugikan.

Dari sudut pandang redaksi, ada dua tuntutan yang harus ditegaskan secara bersamaan. Pertama, warga berhak mendapat kepastian hukum atas lahan yang telah mereka tempati dan kembangkan selama bertahun-tahun. Pemerintah daerah, BPN, dan Pertamina harus membuka data historis lahan, akta, serta alur pergantian hak dengan transparan agar polemik administratif ini dapat diselesaikan lewat mekanisme hukum yang adil dan cepat — bukan lewat negosiasi gelap yang meninggalkan korban di masyarakat.

Kedua, bila ada kecurigaan keterlibatan pengembang atau pihak swasta yang menjual lahan yang status hukumnya bermasalah, aparat penegak hukum harus menindaklanjuti dengan penyelidikan pidana dan perdata yang terbuka. Hal ini penting untuk membedakan antara kelalaian administratif, salah tafsir dokumen sejarah, dan niat jahat seperti penjualan lahan yang bukan milik penjual. Proses hukum yang transparan sekaligus perlindungan terhadap saksi dan pembeli adalah syarat agar kepercayaan publik pulih.

Mengenai kaitan dengan keluarga Cendana, redaksi menegaskan dua hal klarifikasi: sejarah memang mencatat bahwa beberapa keluarga dekat kekuasaan Orde Baru memiliki relasi bisnis yang kuat dengan BUMN dan proyek-proyek strategis. Itu membuat wajar jika publik bertanya-tanya ketika kasus aset besar muncul. Namun pertanyaan wajar itu harus dijawab dengan bukti — dokumen kepemilikan, laporan keuangan, riwayat transaksi — bukan sekadar kecurigaan yang beredar di media sosial atau pernyataan politis yang bersifat satu arah. Sampai bukti itu ada, pencantuman nama-nama dalam konteks fitnah adalah praktik yang berbahaya secara etika jurnalistik.

Redaksi diagramkota.com mendorong langkah-langkah konkret: (1) Publikasi seluruh arsip terkait status tanah (salinan akta, peta verponding, dan mutasi hak) dalam akses publik; (2) audit independen atas transaksi yang dilakukan pengembang terkait Darmo Hill; (3) keterbukaan Pertamina mengenai dasar klaim aset historisnya dan kemungkinan mekanisme pelepasan jika ada kesesuaian dengan penggunaan produktif oleh warga; (4) bila diperlukan, DPR dan KemenATR/BPN memfasilitasi jalur non-litigasi yang adil untuk melindungi warga yang telah berinvestasi bermacam-macam dalam rumah mereka.

Akhirnya, ini soal prinsip: demokrasi yang sehat membutuhkan mekanisme pengawasan yang kuat—pada korporasi, pada BUMN, dan pada kekuatan politik lama maupun baru. Tuduhan keterkaitan dengan elite masa lalu harus ditanggapi serius, tetapi juga terukur: dengan penelitian dokumen, pemeriksaan hukum yang tidak memihak, dan pemberitaan yang bertanggung jawab. Publik berhak tahu; warga Darmo Hill berhak mendapat keadilan; dan semua pihak yang bersinggungan dalam pusaran konflik ini harus dipaksa menyediakan bukti — bukan sekadar narasi yang menyulut amarah. Hanya dengan begitu, kecurigaan akan berubah menjadi kepastian hukum, dan dugaan besar berubah menjadi akuntabilitas yang nyata.

Penulis: Nawi

 

*Redaksi menegaskan: artikel opini ini berdasarkan data lapangan dan dokumen publik yang tersedia sampai tanggal publikasi, serta menolak penyebaran tuduhan tanpa dasar. Jika ada pihak yang memiliki dokumen kuat yang menunjukkan hubungan kepemilikan atau transaksi yang relevan, silakan ajukan bukti ke redaksi atau aparat terkait agar dapat diverifikasi secara transparan.*

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dedi Mulyadi Dihebohkan Emak-emak Soal Donasi Rp 1000, Gubernur Jabar Ingatkan Kasus Kakak Adik Gantian Seragam

    Dedi Mulyadi Dihebohkan Emak-emak Soal Donasi Rp 1000, Gubernur Jabar Ingatkan Kasus Kakak Adik Gantian Seragam

    • calendar_month Kam, 9 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Gerakan Rereongan Poe Ibu: Dukungan Masyarakat atau Kekacauan? DIAGRAMKOTA.COM – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kini tengah menghadapi berbagai tanggapan dari masyarakat terkait inisiatif yang diberi nama Gerakan Rereongan Poe Ibu. Gerakan ini bertujuan untuk memperkuat solidaritas sosial dengan mengajak ASN, pelajar, dan warga setempat menyisihkan uang sebesar Rp 1.000 per hari. Dana yang dikumpulkan akan […]

  • Kapolda Jatim : Semangat Juang Para Pahlawan Harus Jadi Energi Dalam Memperkuat Kamtibmas

    Kapolda Jatim : Semangat Juang Para Pahlawan Harus Jadi Energi Dalam Memperkuat Kamtibmas

    • calendar_month Sen, 10 Nov 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 68
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kepolisian Daerah Jawa Timur menggelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Nasional Tahun 2025 di Lapangan Upacara Mapolda Jatim, Senin (10/11/2025. Upacara dipimpin oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si., dan diikuti oleh Pejabat Utama Polda Jatim, personel Polri, ASN, serta peserta upacara lainnya. Mengutip pesan Menteri Sosial Republik Indonesia, Kapolda Jatim […]

  • Perkuat Sinergi, Polda Jatim dan Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan Barang Ilegal

    Perkuat Sinergi, Polda Jatim dan Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan Barang Ilegal

    • calendar_month Sel, 8 Jul 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 101
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menerima Audiensi dari Kakanwil Dirjen Bea dan Cukai Jatim I Untung Basuki di Mapolda Jatim,Senin (8/7). Pertemuan ini bertujuan mempererat sinergi antara dua institusi dalam rangka meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal, khususnya narkoba dan rokok tanpa cukai yang marak di wilayah Jawa Timur. Kapolda Jawa Timur, […]

  • Deklarasi Anti-Judi: Kominfo Jatim Tanda Tangani Pakta Integritas

    Deklarasi Anti-Judi: Kominfo Jatim Tanda Tangani Pakta Integritas

    • calendar_month Ming, 28 Jul 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 116
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jawa Timur meneguhkan komitmennya dalam memerangi judi online dan konvensional dengan menggelar pernyataan ikrar dan penandatanganan pakta integritas oleh seluruh pejabat dan staf. Acara ini berlangsung di Aula Anjasmara Dinas Kominfo Jatim, Surabaya, pada Rabu, 24 Juli 2024, dan disaksikan oleh Inspektur Provinsi Jawa Timur, Hendro Gunawan. […]

  • Pengairan Tanaman Sayuran di Lahan Warga Jadi Perhatian Bhabinkamtibmas Desa Jiken

    Pengairan Tanaman Sayuran di Lahan Warga Jadi Perhatian Bhabinkamtibmas Desa Jiken

    • calendar_month Sab, 26 Apr 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 122
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Upaya mendukung ketahanan pangan Polresta Sidoarjo Polda Jatim terus digencarkan di wilayah Desa Jiken, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo. Salah satu bentuk dukungan tersebut tampak dari perhatian khusus yang diberikan oleh Bhabinkamtibmas Desa Jiken, Aiptu M. Subandik, terhadap kegiatan pertanian milik warga. Sabtu (26/4/2025), Aiptu M. Subandik terlihat meninjau langsung kegiatan pengairan tanaman sayuran […]

  • Pengamat Hukum: Mendorong DPR untuk Seegera Menyetujui RUU Perampasan Aset

    Pengamat Hukum: Mendorong DPR untuk Seegera Menyetujui RUU Perampasan Aset

    • calendar_month Kam, 3 Okt 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 140
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Hardjuno Wiwoho, seorang pengamat hukum dan pegiat antikorupsi, mengajak anggota DPR RI periode 2024-2029 yang baru dilantik untuk segera menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset menjadi UU. Menurut Hardjuno, UU Perampasan Aset merupakan kebutuhan instrumen hukum yang krusial bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan pengesahan RUU ini, Indonesia akan menunjukkan keseriusan […]

expand_less