“Lamicitra Nusantara” di Tengah Sengketa Eigendom Warga Darmo Hill dengan Pertamina
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 17 jam yang lalu
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Permasalahan sengketa lahan di kawasan Darmo Hill, Surabaya, bukan sekadar soal sertifikat yang macet di meja BPN — ia memperlihatkan simpul-simpul hubungan antara pengembang, korporasi negara, dan kepentingan politik-ekonomi yang selama ini rawan memicu ketidakadilan. Di tengah isu itu, nama PT Lamicitra Nusantara muncul kuat sebagai pengembang yang disebut terlibat dalam penjualan atau pengelolaan lahan yang kini diklaim sebagai aset eigendom Pertamina. Kasus ini melipatkan konflik administratif, kepentingan warga, dan kecurigaan publik ke dalam satu simpul yang sulit diurai.
Peta perkaranya sederhana tapi berdampak luas: ratusan warga yang menempati kawasan Darmo Hill sulit mengubah Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) karena ada klaim atas tanah (berdasarkan dokumen historis eigendom/verponding) yang diajukan Pertamina. Sementara itu, pengembang yang melakukan pemasaran dan penjualan unit di lapangan berada di posisi yang membuat warga bertanya — siapa yang sebenarnya memegang kendali legal atas lahan itu saat transaksi berlangsung? Dampaknya bukan hanya administratif: kepercayaan publik pada pengembang, birokrasi pertanahan, dan juga BUMN ikut terkikis.
Di sinilah posisi PT Lamicitra Nusantara menjadi sorotan. Dokumen perusahaan dan laporan korporasi menunjukkan Lamicitra pernah menjadi pemilik atau pengendali anak usaha yang mengurus proyek-proyek properti, termasuk peran lewat entitas anak seperti PT Dharmabhakti/DBAJ yang disebut terkait pengembangan. Nama-nama manajemen seperti Laksmono Kartika dan Pranowo Kartika tercatat dalam dokumen publik perusahaan. Itu menjadikan Lamicitra lebih mudah dikenali sebagai aktor utama ketika masalah muncul di lapangan. Namun pengenalan nama manajemen berbeda halnya dengan pembuktian kesalahan hukum — dan itulah inti yang harus ditegakkan: fakta hukum, bukan sekadar persepsi publik.
Di saat publik menuntut jawaban, muncul pula narasi politik dan gosip yang lebih berat: dugaan adanya keterkaitan antara PT Lamicitra (atau orang-orang di baliknya) dengan apa yang kerap disebut keluarga Cendana — istilah populer untuk lingkaran keluarga mantan Presiden Soeharto yang memiliki sejarah panjang relasi bisnis-politik. Tuduhan semacam ini beresonansi karena Indonesia pernah menyaksikan bagaimana jaringan istana dan oligarki berkolaborasi dalam mengakuisisi aset strategis pada masa lalu. Oleh karena itu, tiap perusahaan yang bergerak dalam proyek bernilai tinggi kerap dipindai oleh publik dengan pola pikir — apakah ada aktor besar di balik layar?
Tetapi penting untuk menegaskan: sampai saat ini tidak ditemukan bukti publik terpercaya yang menghubungkan pemilik resmi atau manajemen PT Lamicitra Nusantara langsung dengan keluarga Soeharto atau klaim “Cendana” yang dapat dibuktikan lewat dokumen hukum, kepemilikan saham, atau rekam jejak korporasi yang kredibel. Ada pernyataan politik dan spekulasi di publik yang menyebut nama-nama tertentu — dan tugas investigasi jurnalistik maupun penegak hukum adalah memeriksa klaim itu secara forensik, bukan menebarkannya sebagai fakta. Tuduhan berat tanpa bukti justru berisiko mencelakai pihak yang benar-benar dirugikan.
Dari sudut pandang redaksi, ada dua tuntutan yang harus ditegaskan secara bersamaan. Pertama, warga berhak mendapat kepastian hukum atas lahan yang telah mereka tempati dan kembangkan selama bertahun-tahun. Pemerintah daerah, BPN, dan Pertamina harus membuka data historis lahan, akta, serta alur pergantian hak dengan transparan agar polemik administratif ini dapat diselesaikan lewat mekanisme hukum yang adil dan cepat — bukan lewat negosiasi gelap yang meninggalkan korban di masyarakat.
Kedua, bila ada kecurigaan keterlibatan pengembang atau pihak swasta yang menjual lahan yang status hukumnya bermasalah, aparat penegak hukum harus menindaklanjuti dengan penyelidikan pidana dan perdata yang terbuka. Hal ini penting untuk membedakan antara kelalaian administratif, salah tafsir dokumen sejarah, dan niat jahat seperti penjualan lahan yang bukan milik penjual. Proses hukum yang transparan sekaligus perlindungan terhadap saksi dan pembeli adalah syarat agar kepercayaan publik pulih.
Mengenai kaitan dengan keluarga Cendana, redaksi menegaskan dua hal klarifikasi: sejarah memang mencatat bahwa beberapa keluarga dekat kekuasaan Orde Baru memiliki relasi bisnis yang kuat dengan BUMN dan proyek-proyek strategis. Itu membuat wajar jika publik bertanya-tanya ketika kasus aset besar muncul. Namun pertanyaan wajar itu harus dijawab dengan bukti — dokumen kepemilikan, laporan keuangan, riwayat transaksi — bukan sekadar kecurigaan yang beredar di media sosial atau pernyataan politis yang bersifat satu arah. Sampai bukti itu ada, pencantuman nama-nama dalam konteks fitnah adalah praktik yang berbahaya secara etika jurnalistik.
Redaksi diagramkota.com mendorong langkah-langkah konkret: (1) Publikasi seluruh arsip terkait status tanah (salinan akta, peta verponding, dan mutasi hak) dalam akses publik; (2) audit independen atas transaksi yang dilakukan pengembang terkait Darmo Hill; (3) keterbukaan Pertamina mengenai dasar klaim aset historisnya dan kemungkinan mekanisme pelepasan jika ada kesesuaian dengan penggunaan produktif oleh warga; (4) bila diperlukan, DPR dan KemenATR/BPN memfasilitasi jalur non-litigasi yang adil untuk melindungi warga yang telah berinvestasi bermacam-macam dalam rumah mereka.
Akhirnya, ini soal prinsip: demokrasi yang sehat membutuhkan mekanisme pengawasan yang kuat—pada korporasi, pada BUMN, dan pada kekuatan politik lama maupun baru. Tuduhan keterkaitan dengan elite masa lalu harus ditanggapi serius, tetapi juga terukur: dengan penelitian dokumen, pemeriksaan hukum yang tidak memihak, dan pemberitaan yang bertanggung jawab. Publik berhak tahu; warga Darmo Hill berhak mendapat keadilan; dan semua pihak yang bersinggungan dalam pusaran konflik ini harus dipaksa menyediakan bukti — bukan sekadar narasi yang menyulut amarah. Hanya dengan begitu, kecurigaan akan berubah menjadi kepastian hukum, dan dugaan besar berubah menjadi akuntabilitas yang nyata.
Penulis: Nawi
*Redaksi menegaskan: artikel opini ini berdasarkan data lapangan dan dokumen publik yang tersedia sampai tanggal publikasi, serta menolak penyebaran tuduhan tanpa dasar. Jika ada pihak yang memiliki dokumen kuat yang menunjukkan hubungan kepemilikan atau transaksi yang relevan, silakan ajukan bukti ke redaksi atau aparat terkait agar dapat diverifikasi secara transparan.*




