Oknum Polisi Diduga Pukuli Pelajar Surabaya, Keluarga Minta Pemecatan Pelaku
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Kam, 9 Okt 2025
- comment 0 komentar
Penanganan Kasus Penganiayaan oleh Bripda Satya di Surabaya
DIAIGRAMKOTA.COM – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang anggota polisi, Bripda Satya, terus berlangsung di Bidang Profesi dan Pengamanan (PROPRAM) Polda Jawa Timur. Korban dari kejadian ini adalah dua pelajar berinisial VSL (15 tahun) dan FO (15 tahun), yang berasal dari Kedinding, Kota Surabaya.
Sebagai tindak lanjut dari penanganan kasus ini, pihak PROPRAM Polda Jawa Timur melakukan pemeriksaan terhadap korban berinisial VSL bersama dengan ibunya, Rita Astari (48 tahun). Keduanya hadir di ruang pemeriksaan Unit 2 Subbid Paminal Bidpropram Polda Jawa Timur, didampingi oleh Advokad Dodik Firmansyah, S.H., sebagai kuasa hukumnya, pada Senin siang, 6 Oktober 2025.
Dari pantauan media, Rita Astari dan anaknya beserta Dodik Firmansyah masuk ke ruang pemeriksaan sekitar pukul 13.15 WIB. Mereka membawa sejumlah dokumen sebagai bukti dari dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Bripda Satya. Setelah kurang lebih 3 jam di ruang pemeriksaan, sekitar pukul 16.00 WIB, Rita Astari dan anaknya beserta Dodik Firmansyah keluar dari ruangan tersebut.
Saat dimintai tanggapannya oleh wartawan, Rita Astari hanya menyampaikan pernyataan singkat. Ia mengatakan, “Kami ingin pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya. Anak saya masih trauma sejak kejadian itu.”
Selain itu, Rita Astari menyerahkan sepenuhnya pendampingan hukum atas kasus tersebut kepada Dodik Firmansyah. Di saat yang sama, Dodik Firmansyah menyampaikan apresiasi kepada penyelidik Bid Propram Polda Jawa Timur, khususnya di Unit 2 Subbid Paminal, yang aktif berkomunikasi dengannya dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dialami oleh putra dari kliennya.
“Kami berharap dari kasus ini, Teradu yakni Bripda S, bisa diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku. Jika memungkinkan, dipecat dari Polri karena sudah mencoreng nama institusi Polri,” ujar Dodik Firmansyah.
Ia juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Tim Unit 2 Subbid Paminal Bidpropram Polda Jawa Timur. Menurutnya, pihak tersebut mampu menuntaskan laporan kliennya dengan tuntas dan berkeadilan.
Ipda Dwi Setyawan selaku Panit 2 Subbid Paminal Bid Propram Polda Jawa Timur belum memberikan respons saat dihubungi melalui sambungan seluler.
Kronologi Kejadian Penganiayaan
Bripda Satya dilaporkan oleh Rita Astari ke Bid Propram Polda Jawa Timur atas dugaan penganiayaan terhadap anaknya berinisial VSL dan temannya, FO. Kejadian dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 21 Agustus 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, di Bulak Banteng Baru Gang Cempaka, Kelurahan Bulak Banteng, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya.
Awalnya, VSL berangkat dari Jalan Kedinding menuju rumah temannya di Kelurahan Bulak Banteng untuk mengambil perlengkapan drum band. Ia berboncengan dengan FO menggunakan motor Honda Scoopy warna merah. Dari belakang, dua orang temannya berboncengan menggunakan motor GL Max.
Saat sampai di Bulak Banteng Baru Gang Cempaka dan hendak belok kanan, VSL berpas-pasan dengan oknum Polisi bernama Bripda Satya alias Yaya. Bripda Satya naik kendaraan Scoopy warna hijau dibonceng oleh temannya.
Bripda Satya menegur VSL yang dianggap melaju terlalu cepat. Padahal, VSL berkendara pelan. Saat ditegur, VSL menjawab, “Sapurane nek aku salah.” Rupanya, permintaan maaf itu membuat Bripda Satya tersulut emosinya. Ia turun dari motornya dan langsung memukul VSL dengan tangan kosong serta menendangnya. Selain VSL, FO juga tidak luput dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Bripda Satya.
Tindakan pemukulan berhenti setelah dilerai oleh teman Bripda Satya. Setelah puas melampiaskan amarah, Bripda Satya pergi meninggalkan VSL yang babak belur. VSL kemudian dibawa pulang oleh temannya.
Saat tiba di rumah, VSL tidak langsung bercerita tentang kejadian tersebut kepada orang tuanya. Rita Astari baru mengetahui penganiayaan itu pada Jumat pagi, 22 Agustus 2025, setelah diberitahu oleh VSL.
VSL mengakui bahwa ia dipukuli di kepalanya sebanyak tiga kali oleh orang tak dikenal di Bulak Banteng Baru Gang Cempaka. Mendengar hal itu, Rita Astari menghubungi Ketua RT untuk mencari identitas terduga pelaku.
Setelah mengecek kamera pengawas lingkungan (CCTV), Ketua RT menemukan adanya kejadian dugaan penganiayaan pada Kamis, 21 Agustus 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Dari rekaman CCTV, diketahui bahwa terduga pelaku adalah Bripda Satya yang berdinas di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.
Tidak terima anaknya dianiaya, Rita Astari kemudian melapor ke Bid Propram Polda Jawa Timur pada Rabu siang, 27 Agustus 2025. Ia datang bersama anaknya yang menjadi korban, VSL (15 tahun), dan seorang korban lainnya, FO (15 tahun), didampingi oleh Dodik Firmansyah dan Advokat Sukardi.
Saat ini belum ada komentar